30 C
Medan
Saturday, December 7, 2024
spot_img

Panwaslu Awasi Dana Kampanye

MEDAN- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Sumatera Utara menegaskan akan memantau aliran dana kampanye lima pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumatera Utara yang akan bertarung dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) pada 7 Maret mendatang. Jika menyalahi aturan, nama pasangan calon dapat digugurkan dalam ajang Pilgubsu.

Humas Panwaslu Sumut, Fakhruddin mengungkapkan, selain memantau pelanggaran kampanye, pihaknya juga terus mengawasi aliran dana kampanye yang dipakai kelima pasangan calon. “Dana kampanye yang paling utama akan kita awasi. Misalnya ada dana yang masuk dari BUMD dan lembaga-lembaga lain,” ujarnya, Jumat (1/3) siang.

Fakhruddin menyebutkan, selain akan memeriksa rekening cagub dan cawagub, Panwaslu juga akan mengecek rekening oknum yang memberikan bantuan dana kampanye kepada setiap pasangan calon. “Misalnya ada orang yang memberikan bantuan dana kampanye, itu juga akan kita periksa rekeningnya,” tegas Fakhruddin lagi.

Dia menyebutkan pemeriksaan rekening akan dilakukan pada 4 Maret mendatang pada saat masa kampanye berakhir.
“Nanti akan kita telusuri saat pasangan Cagub dan Cawagub memberikan laporan terakhir dana kampanye. Kami juga meminta agar masyarakat ikut mengawasinya dan jangan dibebankan kepada Panwas saja,” pungkasnya.

Dari data yang dihimpun Sumut Pos dari KPUD Sumut, pasangan Gus Irawan-Soekirman menempati jumlah tertinggi dana kampanye yakni Rp9,137 miliar, Effendi Simbolon-Jumiran Abdi Rp1,55 miliar, Gatot Pujo Nugroho-T Erry Nuradi Rp1,021 miliar, Chairuman-Fadly Rp 202 juta, dan terakhir Amri-RE Rp1,01 juta. (ial)

MEDAN- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Sumatera Utara menegaskan akan memantau aliran dana kampanye lima pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumatera Utara yang akan bertarung dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) pada 7 Maret mendatang. Jika menyalahi aturan, nama pasangan calon dapat digugurkan dalam ajang Pilgubsu.

Humas Panwaslu Sumut, Fakhruddin mengungkapkan, selain memantau pelanggaran kampanye, pihaknya juga terus mengawasi aliran dana kampanye yang dipakai kelima pasangan calon. “Dana kampanye yang paling utama akan kita awasi. Misalnya ada dana yang masuk dari BUMD dan lembaga-lembaga lain,” ujarnya, Jumat (1/3) siang.

Fakhruddin menyebutkan, selain akan memeriksa rekening cagub dan cawagub, Panwaslu juga akan mengecek rekening oknum yang memberikan bantuan dana kampanye kepada setiap pasangan calon. “Misalnya ada orang yang memberikan bantuan dana kampanye, itu juga akan kita periksa rekeningnya,” tegas Fakhruddin lagi.

Dia menyebutkan pemeriksaan rekening akan dilakukan pada 4 Maret mendatang pada saat masa kampanye berakhir.
“Nanti akan kita telusuri saat pasangan Cagub dan Cawagub memberikan laporan terakhir dana kampanye. Kami juga meminta agar masyarakat ikut mengawasinya dan jangan dibebankan kepada Panwas saja,” pungkasnya.

Dari data yang dihimpun Sumut Pos dari KPUD Sumut, pasangan Gus Irawan-Soekirman menempati jumlah tertinggi dana kampanye yakni Rp9,137 miliar, Effendi Simbolon-Jumiran Abdi Rp1,55 miliar, Gatot Pujo Nugroho-T Erry Nuradi Rp1,021 miliar, Chairuman-Fadly Rp 202 juta, dan terakhir Amri-RE Rp1,01 juta. (ial)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/