27 C
Medan
Tuesday, March 3, 2026

Tegakkan SE Tentang Usaha Hiburan, Pengawasan Tak Boleh Tebang Pilih

SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Medan mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pariwisata untuk menegakkan secara tegas Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan terkait penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.

Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo TR Pardede, menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh guna menciptakan suasana yang kondusif dan penuh penghormatan terhadap bulan suci.

“Pantau seluruh tempat hiburan dan permainan ketangkasan selama Bulan Ramadan ini. Kalau ada yang melanggar Surat Edaran tersebut, langsung tindak tegas. Kita ingin menciptakan suasana kondusif di Kota Medan, khususnya selama Bulan Suci Ramadan,” ujar Salomo, Minggu (1/3/2026).

Menurutnya, Dinas Pariwisata tidak boleh ragu dalam melakukan penertiban, serta harus mengedepankan prinsip keadilan tanpa tebang pilih. Penindakan yang tidak konsisten, kata dia, justru dapat memicu polemik di tengah masyarakat maupun pelaku usaha lainnya.

“Jangan pilih kasih soal penertiban, karena ini akan berdampak dan memicu keributan. Lakukan pengawasan dengan benar dan persuasif,” tegasnya.

Salomo juga menyoroti masih adanya sejumlah usaha, termasuk gelanggang permainan ketangkasan seperti biliard, yang diduga tetap beroperasi di luar jam yang telah ditentukan dalam SE.

“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lain. Kenapa ada yang buka tetapi tidak ditindak? Dinas Pariwisata harus bijak dan tegas soal itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M. Odie Anggia Batubara, menyatakan pihaknya akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap SE yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Medan.

“Kita akan menjalankan SE Wali Kota Medan tersebut. Kita akan memantau tempat hiburan di Kota Medan selama Bulan Suci Ramadan. Secara proaktif, kami tetap mengingatkan pengusaha hiburan dan rekreasi khususnya yang menjual minuman beralkohol untuk mematuhi SE tersebut,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pemko Medan telah menerbitkan SE Wali Kota Medan Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 tentang penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi selama Ramadan, yang berlaku mulai 18 Februari hingga 20 Maret 2026.

Dalam edaran tersebut, usaha hiburan malam seperti diskotik, klub malam, pub/live music, karaoke, rumah pijat, oukup, spa, serta bar/rumah minum diwajibkan untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usaha. Sementara itu, usaha permainan ketangkasan, kecuali arena permainan anak-anak dibatasi operasionalnya mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB dan dilarang menjual minuman beralkohol.

Restoran yang menghadirkan musik religi juga diwajibkan mengurangi volume suara dan memperhatikan aktivitas rumah ibadah terdekat. Selain itu, para camat se-Kota Medan diminta mengaktifkan Posko Trantibum di wilayah masing-masing guna menjaga ketertiban umum.

Komisi III berharap langkah pengawasan dan penindakan yang konsisten dapat menjaga harmonisasi serta ketenangan masyarakat selama menjalankan ibadah di bulan Ramadan. (map/ila)

SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Medan mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pariwisata untuk menegakkan secara tegas Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan terkait penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.

Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo TR Pardede, menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh guna menciptakan suasana yang kondusif dan penuh penghormatan terhadap bulan suci.

“Pantau seluruh tempat hiburan dan permainan ketangkasan selama Bulan Ramadan ini. Kalau ada yang melanggar Surat Edaran tersebut, langsung tindak tegas. Kita ingin menciptakan suasana kondusif di Kota Medan, khususnya selama Bulan Suci Ramadan,” ujar Salomo, Minggu (1/3/2026).

Menurutnya, Dinas Pariwisata tidak boleh ragu dalam melakukan penertiban, serta harus mengedepankan prinsip keadilan tanpa tebang pilih. Penindakan yang tidak konsisten, kata dia, justru dapat memicu polemik di tengah masyarakat maupun pelaku usaha lainnya.

“Jangan pilih kasih soal penertiban, karena ini akan berdampak dan memicu keributan. Lakukan pengawasan dengan benar dan persuasif,” tegasnya.

Salomo juga menyoroti masih adanya sejumlah usaha, termasuk gelanggang permainan ketangkasan seperti biliard, yang diduga tetap beroperasi di luar jam yang telah ditentukan dalam SE.

“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lain. Kenapa ada yang buka tetapi tidak ditindak? Dinas Pariwisata harus bijak dan tegas soal itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M. Odie Anggia Batubara, menyatakan pihaknya akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap SE yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Medan.

“Kita akan menjalankan SE Wali Kota Medan tersebut. Kita akan memantau tempat hiburan di Kota Medan selama Bulan Suci Ramadan. Secara proaktif, kami tetap mengingatkan pengusaha hiburan dan rekreasi khususnya yang menjual minuman beralkohol untuk mematuhi SE tersebut,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pemko Medan telah menerbitkan SE Wali Kota Medan Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 tentang penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi selama Ramadan, yang berlaku mulai 18 Februari hingga 20 Maret 2026.

Dalam edaran tersebut, usaha hiburan malam seperti diskotik, klub malam, pub/live music, karaoke, rumah pijat, oukup, spa, serta bar/rumah minum diwajibkan untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usaha. Sementara itu, usaha permainan ketangkasan, kecuali arena permainan anak-anak dibatasi operasionalnya mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB dan dilarang menjual minuman beralkohol.

Restoran yang menghadirkan musik religi juga diwajibkan mengurangi volume suara dan memperhatikan aktivitas rumah ibadah terdekat. Selain itu, para camat se-Kota Medan diminta mengaktifkan Posko Trantibum di wilayah masing-masing guna menjaga ketertiban umum.

Komisi III berharap langkah pengawasan dan penindakan yang konsisten dapat menjaga harmonisasi serta ketenangan masyarakat selama menjalankan ibadah di bulan Ramadan. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru