28.9 C
Medan
Thursday, June 20, 2024

Rahudman Divonis 5 Tahun Penjara

FOTO RASYID- Rahudman saat menjalani sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Medan,. Rahudman Harahap dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan korupsi dalam penyaluran dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa(TPAPD) Tapanuli selatan tahun 2005 senilai Rp.1,59 Milyar dan di vonis bebas oleh Hakim.
FOTO: RASYID-/SUMUT POS
Rahudman saat menjalani sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Medan. Rahudman Harahap divonis bebas oleh Hakim.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Hakim Agung (MA) mengabulkan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjatuhkan hukum kepada Wali Kota Medan (non-aktif) Rahudman Harahap lima tahun penjara. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan JPU yang menangani perkara korupsi kasus Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 itu, yang menuntut Rahudman empat tahun penjara.

Laporan: Soetomo Samsu-Bagus Syahputra

MA pun langsung mengirimkan salinan putusan kasasi kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Medan. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur menjelaskan, perkara dengan nomor register  236 K/PID.SUS/2014, memang sudah diputus pada 26 Maret 2014. “Petikannya hari ini (kemarin, Red) dikirim Panitera ke Pengadilan Negeri,” ujar Ridwan Mansur kepada Sumut Pos, Selasa (1/4).

Hanya saja, Ridwan belum mau menyampaikan berapa vonis yang dijatuhkan ke Rahudman dalam putusan tingkat kasasi itu. Dia berdalih, sebagai Kabiro Humas, dirinya hanya tahu informasi mengenai telah keluarnya putusan dimaksud dari publikasi yang ditampilkan Kepaniteraan MA di situs resmi MA.

“Jadi memang belum ada info lengkapnya. Humas baru tahu yang ada di info perkara (yang ditampilkan di situs MA, Red) itu,” jelas Ridwan.

Vonis lima tahun akhirnya dipastikan setelah Sumut Pos mengkonfirmasi Artidjo Alkostar, salahseorang anggota majelis hakim.  “Ya, lima tahun,” ujar hakim agung yang dikenal keras dalam menangani perkara-perkara korupsi itu.

Kok lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum? Ditanya demikian, Artidjo menjelaskan, dalam menangani perkara kasasi, hakim agung tidak mengacu kepada tuntutan, melainkan dakwaan.

“Kita mengacu kepada dakwaan, bukan tuntutan,” cetusnya dengan nada suara yang tegas,singkat, dan tidak bertele-tele.

Dijelaskan, putusan kasasi menyatakan Rahudman terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primair JPU, yakni melanggar  Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.”Pasal 2 ayat 1 UU tindak pidana korupsi, terbukti,” kata Artidjo.

Majelis hakim yang juga beranggotakan Mohammad Askin dan MS Lumme, kata Artidjo Alkostar, juga mewajibkan Rahudman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp480.495.500. “Jika tak dibayar, diganti hukuman penjara satu tahun,” cetusnya. Selain itu, Rahudman juga harus membayar denda Rp200 juta, subsider kurungan enam bulan penjara. Terkait dengan uang pengganti kerugian negara, vonis MA itu sama dengan tuntutan JPU. Namun, untuk denda, lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebesar Rp500 juta.

Tidak ada lagi keterangan yang bisa dikorek dari Artidjo. Pasalnya, dia tidak mau diwawancarai panjang lebar. “Sudah cukup. Jangan banyak-banyak, nanti malah bisa salah tulis beritanya,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun koran ini, Selasa (1/4) petang, salinan lengkap putusan kasasi AM itu sudah tiba di PN Medan. “Sudah kita terima salinan putusan kasasi itu, melalui fax pada jam 3 sore tadi (kemarin, Red). Baru saja kita terima dari MA,” ungkap Panitera Sekretaris PN Medan H Bastarial yang dikontak Sumut Pos, kemarin petang.

Bastarial tak membantah kalau vonis yang diberikan MA yakni 5 tahun penjara untuk Rahudman. “Iya seperti itu, lima tahun. Selanjutnya akan secepatnya akan diberikan (salinan putusan) kepada pihak terkait yaitu JPU, terdakwa, dan kuasa hukum terdakwa,”ungkapnya.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama. Dia memebenarkan Kejatisu sudah menerima putusan MA. “Kejatisu menerima adanya informasi terdakwa RH dihukum 5 tahun penjara. Tapi, masih menunggu salinannya dari Pengadilan Tipikor Medan,” katanya.

Ditanya apa langkah hukum dari Kejatisu terkait putusan MA itu, Chandra menyatakan, pihaknya masih  menunggu petunjuk Pidsus Kejatisu dan tim JPU.”Kalau itu domainnya mereka. Yang penting kami terima dulu salinannya. Baru nanti diputuskan langkah hukum apa yang dilakukan selanjutnya,” dia menambahkan.

Chandra menjelaskan salinan putusan MA itu akan diserahkan oleh Pengadilan Tipikor Medan kepada Tim JPU dan Kejatisu. Pasalnya, sesuai prosedur yang berlaku, memori kasasi tim JPU disampaikan kepada MA di Jakarta lewat panitera PN Medan. ‘’Prosedur penerimaan putusan (MA) itu pun berlaku proses yang sama,’’ ujarnya.

Terpisah, Tim JPU Marcos Simaremare menyatakan pihaknya siap melakukan eksekusi dan menjalankan amar putusan hakim kasasi. Dia menjelaskan, putusan hakim kasasi sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Karena itu, pihaknya wajib menjalankan amar putusan hakim MA tersebut. Meski terpidana mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), namun itu tidak menghalangi jalannya eksekusi. “Apapun isi putusan hakim MA segera dilaksanakan,” ucapnya.

Intel Kejatisu Sibuk

Seorang sumber di Kejatisu mengungkapkan intel Kejatisu mulai sibuk memantau aktivitas Rahudman Harahap. Kesibukan ini terkait upaya hukum untuk melakukan eksekusi terhadap wali kota Medan non-aktif tersebut. “Kami sudah koordinasi dengan Intel agar memantau gerak-gerik terdakwa. Soalnya terdakwa selama ini tak ditahan. Kita jaga-jaga saja mana tahu dia (Rahudman) ada kesempatan kabur,” ungkapnya, kemarin.

Sumber itu mengaku pihaknya menunggu arah Kejatisu kapan eksekusi terhadap terdakwa dilakukan. ‘’Sejauh ini intel sudah memantau pergerakan di lapangan,” katanya.

Sebagai informasi, dalam persidangan yang digelar Agustus 2013 lalu, tim JPU menuntut Rahudman Harahap dengan hukuman empat tahun penjara denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp480 juta. Rahudman dianggap memenuhi pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi.

Saat menjabat Sekretaris Daerah Pemkab Tapanuli Selatan, Rahudman dianggap bersalah karena meminta pencairan dana TPAPD Semester I dan II sebelum anggarannya di APBD disahkan. Dana tersebut juga tidak disalurkan serta tidak dibuatkan laporan pertanggungjawabannya.

Dalam sidang pembacaan vonis pada 15 Agustus 2013 lalu, majelis Hakim yang memimpin sidang itu, terdiri dari Sugiyanto, Kemas Djauhari, dan SB Hutagalung menyatakan Rahudman tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan kewenangannya. Diliputi suasana tangis dan haru di ruang sidang utama PN Tipikor Medan, Rahudman divonis bebas oleh majelis hakim. Akan tetapi, vonis bebas hakim ini dilawan oleh tim JPU dengan mengajukan kasasi ke MA. (far/val/rbb)

FOTO RASYID- Rahudman saat menjalani sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Medan,. Rahudman Harahap dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan korupsi dalam penyaluran dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa(TPAPD) Tapanuli selatan tahun 2005 senilai Rp.1,59 Milyar dan di vonis bebas oleh Hakim.
FOTO: RASYID-/SUMUT POS
Rahudman saat menjalani sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Medan. Rahudman Harahap divonis bebas oleh Hakim.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Hakim Agung (MA) mengabulkan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjatuhkan hukum kepada Wali Kota Medan (non-aktif) Rahudman Harahap lima tahun penjara. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan JPU yang menangani perkara korupsi kasus Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 itu, yang menuntut Rahudman empat tahun penjara.

Laporan: Soetomo Samsu-Bagus Syahputra

MA pun langsung mengirimkan salinan putusan kasasi kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Medan. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur menjelaskan, perkara dengan nomor register  236 K/PID.SUS/2014, memang sudah diputus pada 26 Maret 2014. “Petikannya hari ini (kemarin, Red) dikirim Panitera ke Pengadilan Negeri,” ujar Ridwan Mansur kepada Sumut Pos, Selasa (1/4).

Hanya saja, Ridwan belum mau menyampaikan berapa vonis yang dijatuhkan ke Rahudman dalam putusan tingkat kasasi itu. Dia berdalih, sebagai Kabiro Humas, dirinya hanya tahu informasi mengenai telah keluarnya putusan dimaksud dari publikasi yang ditampilkan Kepaniteraan MA di situs resmi MA.

“Jadi memang belum ada info lengkapnya. Humas baru tahu yang ada di info perkara (yang ditampilkan di situs MA, Red) itu,” jelas Ridwan.

Vonis lima tahun akhirnya dipastikan setelah Sumut Pos mengkonfirmasi Artidjo Alkostar, salahseorang anggota majelis hakim.  “Ya, lima tahun,” ujar hakim agung yang dikenal keras dalam menangani perkara-perkara korupsi itu.

Kok lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum? Ditanya demikian, Artidjo menjelaskan, dalam menangani perkara kasasi, hakim agung tidak mengacu kepada tuntutan, melainkan dakwaan.

“Kita mengacu kepada dakwaan, bukan tuntutan,” cetusnya dengan nada suara yang tegas,singkat, dan tidak bertele-tele.

Dijelaskan, putusan kasasi menyatakan Rahudman terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primair JPU, yakni melanggar  Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.”Pasal 2 ayat 1 UU tindak pidana korupsi, terbukti,” kata Artidjo.

Majelis hakim yang juga beranggotakan Mohammad Askin dan MS Lumme, kata Artidjo Alkostar, juga mewajibkan Rahudman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp480.495.500. “Jika tak dibayar, diganti hukuman penjara satu tahun,” cetusnya. Selain itu, Rahudman juga harus membayar denda Rp200 juta, subsider kurungan enam bulan penjara. Terkait dengan uang pengganti kerugian negara, vonis MA itu sama dengan tuntutan JPU. Namun, untuk denda, lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebesar Rp500 juta.

Tidak ada lagi keterangan yang bisa dikorek dari Artidjo. Pasalnya, dia tidak mau diwawancarai panjang lebar. “Sudah cukup. Jangan banyak-banyak, nanti malah bisa salah tulis beritanya,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun koran ini, Selasa (1/4) petang, salinan lengkap putusan kasasi AM itu sudah tiba di PN Medan. “Sudah kita terima salinan putusan kasasi itu, melalui fax pada jam 3 sore tadi (kemarin, Red). Baru saja kita terima dari MA,” ungkap Panitera Sekretaris PN Medan H Bastarial yang dikontak Sumut Pos, kemarin petang.

Bastarial tak membantah kalau vonis yang diberikan MA yakni 5 tahun penjara untuk Rahudman. “Iya seperti itu, lima tahun. Selanjutnya akan secepatnya akan diberikan (salinan putusan) kepada pihak terkait yaitu JPU, terdakwa, dan kuasa hukum terdakwa,”ungkapnya.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama. Dia memebenarkan Kejatisu sudah menerima putusan MA. “Kejatisu menerima adanya informasi terdakwa RH dihukum 5 tahun penjara. Tapi, masih menunggu salinannya dari Pengadilan Tipikor Medan,” katanya.

Ditanya apa langkah hukum dari Kejatisu terkait putusan MA itu, Chandra menyatakan, pihaknya masih  menunggu petunjuk Pidsus Kejatisu dan tim JPU.”Kalau itu domainnya mereka. Yang penting kami terima dulu salinannya. Baru nanti diputuskan langkah hukum apa yang dilakukan selanjutnya,” dia menambahkan.

Chandra menjelaskan salinan putusan MA itu akan diserahkan oleh Pengadilan Tipikor Medan kepada Tim JPU dan Kejatisu. Pasalnya, sesuai prosedur yang berlaku, memori kasasi tim JPU disampaikan kepada MA di Jakarta lewat panitera PN Medan. ‘’Prosedur penerimaan putusan (MA) itu pun berlaku proses yang sama,’’ ujarnya.

Terpisah, Tim JPU Marcos Simaremare menyatakan pihaknya siap melakukan eksekusi dan menjalankan amar putusan hakim kasasi. Dia menjelaskan, putusan hakim kasasi sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Karena itu, pihaknya wajib menjalankan amar putusan hakim MA tersebut. Meski terpidana mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), namun itu tidak menghalangi jalannya eksekusi. “Apapun isi putusan hakim MA segera dilaksanakan,” ucapnya.

Intel Kejatisu Sibuk

Seorang sumber di Kejatisu mengungkapkan intel Kejatisu mulai sibuk memantau aktivitas Rahudman Harahap. Kesibukan ini terkait upaya hukum untuk melakukan eksekusi terhadap wali kota Medan non-aktif tersebut. “Kami sudah koordinasi dengan Intel agar memantau gerak-gerik terdakwa. Soalnya terdakwa selama ini tak ditahan. Kita jaga-jaga saja mana tahu dia (Rahudman) ada kesempatan kabur,” ungkapnya, kemarin.

Sumber itu mengaku pihaknya menunggu arah Kejatisu kapan eksekusi terhadap terdakwa dilakukan. ‘’Sejauh ini intel sudah memantau pergerakan di lapangan,” katanya.

Sebagai informasi, dalam persidangan yang digelar Agustus 2013 lalu, tim JPU menuntut Rahudman Harahap dengan hukuman empat tahun penjara denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp480 juta. Rahudman dianggap memenuhi pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi.

Saat menjabat Sekretaris Daerah Pemkab Tapanuli Selatan, Rahudman dianggap bersalah karena meminta pencairan dana TPAPD Semester I dan II sebelum anggarannya di APBD disahkan. Dana tersebut juga tidak disalurkan serta tidak dibuatkan laporan pertanggungjawabannya.

Dalam sidang pembacaan vonis pada 15 Agustus 2013 lalu, majelis Hakim yang memimpin sidang itu, terdiri dari Sugiyanto, Kemas Djauhari, dan SB Hutagalung menyatakan Rahudman tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan kewenangannya. Diliputi suasana tangis dan haru di ruang sidang utama PN Tipikor Medan, Rahudman divonis bebas oleh majelis hakim. Akan tetapi, vonis bebas hakim ini dilawan oleh tim JPU dengan mengajukan kasasi ke MA. (far/val/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/