25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Sebagai Garda Terdepan, Puskesmas Harus Sosialisasikan Program UHC ke Masyarakat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Program Universal Health Coverage (UHC) telah diterapkan di Kota Medan sejak 1 Desember 2022. Dengan begitu, masyarakat Kota Medan yang belum memiliki jaminan kesehatan ataupun menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatannya, bisa berobat gratis ke setiap Puskesmas dan rumah sakit di Kota Medan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan dengan hanya menunjukkan KTP.

Sayangnya, masih banyak warga Medan yang belum mengetahui program UHC dan tata cara penggunaannya. Sehingga, semua pihak diminta untuk turut mensosialisasikannya, termasuk pihak Puskesmas sebagai garda terdepan pelaksanaan program UHC tersebut.

Hal itu dikatakan Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No.4 Tahun 2012
Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Kemiri II, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (1/4/2023) sore.

“Program UHC ini harus terus disosialisasikan, dan akan jauh lebih baik apabila pihak Puskesmas sebagai garda terdepan juga ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan program berobat gratis dengan hanya menunjukkan KTP tersebut. Termasuk, tentang tata cara dan siapa saja masyarakat yang bisa menggunakannya,” kata Dedy.

Di hadapan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan ratusan warga yang hadir, Dedy juga meminta agar Puskesmas dapat berkolaborasi secara intens dengan perangkat daerah di kewilayahan, mulai dari pihak kecamatan, kelurahan, hingga lingkungan. “Perangkat di kewilayahan ini yang paling tahu dan paling mengenal kondisi warganya, termasuk siapa warga yang belum memiliki jaminan kesehatan ataupun warga yang menunggak iuran BPJS Kesehatannya karena kondisi ekonomi yang menghimpit. Maka sebaiknya, pihak Puskesmas berkolaborasi dengan dengan perangkat di kewilayahan,” ujarnya.

Anggota Komisi IV DPRD Medan ini juga menegaskan, kolaborasi untuk mensosialisasikan UHC memang harus terus dilakukan. Harapannya, agar seluruh masyarakat Kota Medan dapat mengetahui adanya program UHC dan tata cara penggunaannya.

Sebab sejatinya, sambung Dedy, diterapkannya program UHC oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution merupakan bentuk keberadaan pemerintah, dalam hal ini Pemko Medan di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warganya. “Dengan adanya program UHC ini semua warga Kota Medan bisa memiliki jaminan kesehatan. Dengan begitu, tidak ada lagi istilah masyarakat tidak bisa berobat karena tidak ada biaya. Oleh sebab itu, program UHC ini harus diketahui dan dipahami oleh seluruh warga Kota Medan,” pungkasnya. (map/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Program Universal Health Coverage (UHC) telah diterapkan di Kota Medan sejak 1 Desember 2022. Dengan begitu, masyarakat Kota Medan yang belum memiliki jaminan kesehatan ataupun menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatannya, bisa berobat gratis ke setiap Puskesmas dan rumah sakit di Kota Medan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan dengan hanya menunjukkan KTP.

Sayangnya, masih banyak warga Medan yang belum mengetahui program UHC dan tata cara penggunaannya. Sehingga, semua pihak diminta untuk turut mensosialisasikannya, termasuk pihak Puskesmas sebagai garda terdepan pelaksanaan program UHC tersebut.

Hal itu dikatakan Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No.4 Tahun 2012
Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Kemiri II, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (1/4/2023) sore.

“Program UHC ini harus terus disosialisasikan, dan akan jauh lebih baik apabila pihak Puskesmas sebagai garda terdepan juga ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan program berobat gratis dengan hanya menunjukkan KTP tersebut. Termasuk, tentang tata cara dan siapa saja masyarakat yang bisa menggunakannya,” kata Dedy.

Di hadapan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan ratusan warga yang hadir, Dedy juga meminta agar Puskesmas dapat berkolaborasi secara intens dengan perangkat daerah di kewilayahan, mulai dari pihak kecamatan, kelurahan, hingga lingkungan. “Perangkat di kewilayahan ini yang paling tahu dan paling mengenal kondisi warganya, termasuk siapa warga yang belum memiliki jaminan kesehatan ataupun warga yang menunggak iuran BPJS Kesehatannya karena kondisi ekonomi yang menghimpit. Maka sebaiknya, pihak Puskesmas berkolaborasi dengan dengan perangkat di kewilayahan,” ujarnya.

Anggota Komisi IV DPRD Medan ini juga menegaskan, kolaborasi untuk mensosialisasikan UHC memang harus terus dilakukan. Harapannya, agar seluruh masyarakat Kota Medan dapat mengetahui adanya program UHC dan tata cara penggunaannya.

Sebab sejatinya, sambung Dedy, diterapkannya program UHC oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution merupakan bentuk keberadaan pemerintah, dalam hal ini Pemko Medan di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warganya. “Dengan adanya program UHC ini semua warga Kota Medan bisa memiliki jaminan kesehatan. Dengan begitu, tidak ada lagi istilah masyarakat tidak bisa berobat karena tidak ada biaya. Oleh sebab itu, program UHC ini harus diketahui dan dipahami oleh seluruh warga Kota Medan,” pungkasnya. (map/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/