26 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Polisi Cari Bukti Keterlibatan Rahudman

Dua Saksi Diperiksa, Pelaku Sedang Diburu

MEDAN-Kasus penyiraman soda api sudah dilaporkan istri korban Ir Masfar, Sri Listrikaningsih (41), dengan Nomor STPL/1033/IV/2011/SU/Resta Medan Senin, 25 April 2011 terus diusut pihak kepolisian. Sejauh ini pihak Polresta sudah mengamankan barang bukti berupa botol yang diduga digunakan pelaku untuk menyiram air soda api kepada Masfar.

Menurut Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga, pihaknya sebagai penyidik berjanji akan terus mengusut kasus penganiayaan Ir Masfar.  Namun Tagam belum bisa memastikan kebenaran informasi Wali Kota Medan Rahudman Harahap sebagai otak pelaku penganiayaan Masfar. “Kita harus mengusut dulu dua pelaku penyiram air keras ke wajah Masfar, dari situ kita bisa mengembangkan kasusnya,” kata Tagam di sela-sela acara peringatan Hari Buruh di Lapangan Merdeka, Minggu (1/5).

Andainya Rahudman benar-benar terlibat, Tagam mengaku pihaknya tidak bisa melakukan pemeriksaan langsung. Pasalnya, pemeriksaan kepala daerah mesti melalui mekanisme yang berlaku, memperoleh izin dari presiden. “Kasus ini sebenarnya biasa-biasa aja. Karena diduga melibatkan keluarga pejabat pemerintah makanya heboh,” ujar Tagam.
Ketika Sri K Ningsih membuat laporan pengaduan ke Polresta Medan, penyidik tidak bisa langsung melakukan pemeriksaan kepada Sri mengingat yang bersangkutan bergegas ke Rumah Sakit Columbia Asia di Jalan Listrik Medan untuk melihat Masfar yang dalam kondisi kritis dan dirawat intensif.

Namun Jumat, (29/4) Polresta Medan memerintahkan tiga personel Jahtanras mendatangi korban ke rumah sakit Columbia Asia dan meminta keterangan lebih konkret dari Sri.

Hingga kemarin, satu saksi lain berinisial DF sudah diperiksa. DP berperan membawa Masfar ke rumah sakit dan mendampingi Sri K Ningsih membuat pengaduan ke Polresta.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fadillah Zulkarnaen, juga membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi. “Untuk perkembangan lebih lanjut, langsung saja ke Wakasat Reskrim. Saya lagi di Jakarta,” ucapnya, kemarin.

AKP Ruruh yang dihubungi melalui ponselnya sebanyak tiga kali tidak mengangkat. Dikirimi pesan singkat (SMS) pun, Ruruh tidak membalas.

Sementara itu, Kabid Humas Poldasu, AKBP Raden Heru Prakoso membenarkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi. “Setelah kita check kepada (penyidik) sersenya, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Keduanya, istrinya korban sebagai terlapor, Sri Listrikaningsih (41) dan saksi di TKP (Tempat Kejadian Perkara) berinisial D,” ucap Heru.

Kemendagri Kirim Tim

Kasus penganiayaan Masfar yang diduga dilakukan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, mendapat tanggapan dari kementrian dalam negeri (kemendagri). Kementrian yang dipimpin Gamawan Fauzi ini akan mengirimkan tim guna menelisik kasus yang sudah menjadi perbincangan hangat ini.

Kapuspen/Jubir Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, kemendagri akan mengirim tim gabungan dari inspektorat jenderal (itjen), direktorat jenderal otonomi daerah (dirjen otda), dan Biro Kepegawaian. “Tim ini untuk meneliti benar tidaknya kasus ini,” terang Reydonnyzar Moenek kepada Sumut Pos, kemarin. Tim diturunkan lantaran ada dugaan pelakunya adalah pejabat dan korbannya adalah PNS.

Doni, panggilan Reydonnyzar, mengaku prihatin jika benar pelakunya adalah petinggi di Pemko Medan. “Sebagai seorang pejebat, mestinya bisa menahan diri, tidak emosional. Itu ranah hukum, kenapa harus emosi,” cetus Doni.
Karena perkara ini terkait dugaan penganiayaan sehingga masuk ranah pidana, maka pihak kepolisian harus mengusut secara cepat. “Dari delik aduan, karena ada dugaan penganiayaan, ya jadi ranah pidana. Biar jelas siapa pelaku dan siapa korbannya, maka harus cepat diproses dan biar pengadilan yang membuktikan, agar tidak jadi pergunjingan terus-menerus,” harap Doni.

Usut Tuntas

Sejumlah pihak mengaku kecewa penganiayaan terhadap Ir Masfar, staf di Pemprovsu. Karenanya, penegak hukum diharapkan segera mengusut persoalan ini dengan tuntas, dengan melakukan pemeriksaan kepada pelaku. “Kita harapkan korban atau minimal istri korban membuat laporan ke Komisi A DPRD Sumut, kita akan memperjuangkan persoalan ini hingga selesai, sampai ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa,” tegas anggota Komisi A DPRD Sumut ini kemarin.

Anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Medan Muhammad Nasir Johan juga meminta Polresta Medan mengusut dan menempatkan kasus ini seperti kasus-kasus lainnya, diproses tanpa memandang siapa yang menjadi terperiksa. “Kita berharap kapolresta melakukan penyelidikan sesuai aturan dan transparansi kepada masyarakat dan perlu dipublikasikan,” tegas anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS ini.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Nuriyono SH menegaskan, kasus tersebut murni tindakan kriminal yang bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana. Antara lain, Pasal 55, Pasal 170 dan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 55 ditegaskan, orang yang melakukan dan menyuruh melakukan bisa dikenakan sanksi. Sementara di Pasal 170 menitikberatkan pada tindakan kriminal yang dilakukan secara bersama-sama. Lain hal nya dengan Pasal 351 tentang perbuatan yang mengakibatkan tidak bergerak, sehingga korban tidak bisa melakukan aktivitas. Dari ketiga pasal tersebut, pelaku bisa diancam hukuman maksimal empat tahun.

“Dalam proses penyidikan, pelaku bisa ditahan untuk dimintai keterangan,” jelas Nuriyono.
Sedangkan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban tindak Kekerasan (Kontras) Sumut menilai peristiwa ini merupakan kasus dengan motif lama.

Kordinator Kontras Sumut, Muchrijal Syahputra, berharap kasus ini secepatnya diambil alih Poldasu dari Polresta Medan. “Kalau kasus ini ditangani Poldasu mungkin cepat terungkap siapa dalang intelektualnya,” katanya di sekretariat Kontras Sumut di Jalan Brigjen Katamso Medan.

Kontras Sumut menegaskan, siap membela korban. Kemarin, perwakilan Kontras Sumut sedang menjengguk Ir Masfar serta menanyakan keseluruhan kasus ini dari keluarga korban di RS Colombia Asia Medan.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Kordinator Wilayah (Korwil) I Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Sumut, Pahala Napitupulu.. “Semua orang sudah tahu kasus ini, jadi tidak ada lagi yang perlu ditutup-tutupi,” seru Pahala.

Pahala mengaku sebagai mantan PNS yang menjadi korban kezaliman atasan sehingga ia memilih keluar dari lingkungan PNS di jajaran Dinas Kehutan Sumatera Utara. “Di hari buruh ini, saya sangat prihatin dengan apa yang dialami Masfar, dia itu juga buruh sama dengan buruh lainnya. Hanya saja Masfar buruh yang bekerja sebagai PNS di jajaran Pemrovsu,” terangnya.

Jadi Isu Nasional

Kabar kasus di Medan ini sudah menyebar ke tingkat nasional. Buktinya, aktivis LSM yang sudah lama berkiprah di Jakarta, Ray Rangkuti, mengaku sudah mendengar kabar itu saat dimintai komentar kemarin. “Baru saja saya mendapat SMS dari kawan mengenai kasus ini. Katanya, kawan saya itu baru saja melihat pemberitaan di MetroTV,” ujar Ray.

Pimpinan Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) itu mengatakan, apa pun sumber masalahnya dan apa pun kelakuan Masfar, pelaku penganiayaan tidak boleh main hakim sendiri. “Mestinya jika Masfar dianggap merugikan, lapor saja ke polisi, bukan main kekerasan. Ini mesti diusut tuntas hingga ke pengadilan,” ujar Ray.
Menurutnya, saat ini yang perlu dilakukan publik di Medan adalah mendorong aparat kepolisian agar berani mengusut tuntas perkara ini. “Kita dorong polisi tidak takut sekalipun misalnya melibatkan orang penting,” cetusnya. (tim)

Dua Saksi Diperiksa, Pelaku Sedang Diburu

MEDAN-Kasus penyiraman soda api sudah dilaporkan istri korban Ir Masfar, Sri Listrikaningsih (41), dengan Nomor STPL/1033/IV/2011/SU/Resta Medan Senin, 25 April 2011 terus diusut pihak kepolisian. Sejauh ini pihak Polresta sudah mengamankan barang bukti berupa botol yang diduga digunakan pelaku untuk menyiram air soda api kepada Masfar.

Menurut Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga, pihaknya sebagai penyidik berjanji akan terus mengusut kasus penganiayaan Ir Masfar.  Namun Tagam belum bisa memastikan kebenaran informasi Wali Kota Medan Rahudman Harahap sebagai otak pelaku penganiayaan Masfar. “Kita harus mengusut dulu dua pelaku penyiram air keras ke wajah Masfar, dari situ kita bisa mengembangkan kasusnya,” kata Tagam di sela-sela acara peringatan Hari Buruh di Lapangan Merdeka, Minggu (1/5).

Andainya Rahudman benar-benar terlibat, Tagam mengaku pihaknya tidak bisa melakukan pemeriksaan langsung. Pasalnya, pemeriksaan kepala daerah mesti melalui mekanisme yang berlaku, memperoleh izin dari presiden. “Kasus ini sebenarnya biasa-biasa aja. Karena diduga melibatkan keluarga pejabat pemerintah makanya heboh,” ujar Tagam.
Ketika Sri K Ningsih membuat laporan pengaduan ke Polresta Medan, penyidik tidak bisa langsung melakukan pemeriksaan kepada Sri mengingat yang bersangkutan bergegas ke Rumah Sakit Columbia Asia di Jalan Listrik Medan untuk melihat Masfar yang dalam kondisi kritis dan dirawat intensif.

Namun Jumat, (29/4) Polresta Medan memerintahkan tiga personel Jahtanras mendatangi korban ke rumah sakit Columbia Asia dan meminta keterangan lebih konkret dari Sri.

Hingga kemarin, satu saksi lain berinisial DF sudah diperiksa. DP berperan membawa Masfar ke rumah sakit dan mendampingi Sri K Ningsih membuat pengaduan ke Polresta.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fadillah Zulkarnaen, juga membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi. “Untuk perkembangan lebih lanjut, langsung saja ke Wakasat Reskrim. Saya lagi di Jakarta,” ucapnya, kemarin.

AKP Ruruh yang dihubungi melalui ponselnya sebanyak tiga kali tidak mengangkat. Dikirimi pesan singkat (SMS) pun, Ruruh tidak membalas.

Sementara itu, Kabid Humas Poldasu, AKBP Raden Heru Prakoso membenarkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi. “Setelah kita check kepada (penyidik) sersenya, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Keduanya, istrinya korban sebagai terlapor, Sri Listrikaningsih (41) dan saksi di TKP (Tempat Kejadian Perkara) berinisial D,” ucap Heru.

Kemendagri Kirim Tim

Kasus penganiayaan Masfar yang diduga dilakukan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, mendapat tanggapan dari kementrian dalam negeri (kemendagri). Kementrian yang dipimpin Gamawan Fauzi ini akan mengirimkan tim guna menelisik kasus yang sudah menjadi perbincangan hangat ini.

Kapuspen/Jubir Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menjelaskan, kemendagri akan mengirim tim gabungan dari inspektorat jenderal (itjen), direktorat jenderal otonomi daerah (dirjen otda), dan Biro Kepegawaian. “Tim ini untuk meneliti benar tidaknya kasus ini,” terang Reydonnyzar Moenek kepada Sumut Pos, kemarin. Tim diturunkan lantaran ada dugaan pelakunya adalah pejabat dan korbannya adalah PNS.

Doni, panggilan Reydonnyzar, mengaku prihatin jika benar pelakunya adalah petinggi di Pemko Medan. “Sebagai seorang pejebat, mestinya bisa menahan diri, tidak emosional. Itu ranah hukum, kenapa harus emosi,” cetus Doni.
Karena perkara ini terkait dugaan penganiayaan sehingga masuk ranah pidana, maka pihak kepolisian harus mengusut secara cepat. “Dari delik aduan, karena ada dugaan penganiayaan, ya jadi ranah pidana. Biar jelas siapa pelaku dan siapa korbannya, maka harus cepat diproses dan biar pengadilan yang membuktikan, agar tidak jadi pergunjingan terus-menerus,” harap Doni.

Usut Tuntas

Sejumlah pihak mengaku kecewa penganiayaan terhadap Ir Masfar, staf di Pemprovsu. Karenanya, penegak hukum diharapkan segera mengusut persoalan ini dengan tuntas, dengan melakukan pemeriksaan kepada pelaku. “Kita harapkan korban atau minimal istri korban membuat laporan ke Komisi A DPRD Sumut, kita akan memperjuangkan persoalan ini hingga selesai, sampai ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa,” tegas anggota Komisi A DPRD Sumut ini kemarin.

Anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Medan Muhammad Nasir Johan juga meminta Polresta Medan mengusut dan menempatkan kasus ini seperti kasus-kasus lainnya, diproses tanpa memandang siapa yang menjadi terperiksa. “Kita berharap kapolresta melakukan penyelidikan sesuai aturan dan transparansi kepada masyarakat dan perlu dipublikasikan,” tegas anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS ini.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Nuriyono SH menegaskan, kasus tersebut murni tindakan kriminal yang bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana. Antara lain, Pasal 55, Pasal 170 dan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 55 ditegaskan, orang yang melakukan dan menyuruh melakukan bisa dikenakan sanksi. Sementara di Pasal 170 menitikberatkan pada tindakan kriminal yang dilakukan secara bersama-sama. Lain hal nya dengan Pasal 351 tentang perbuatan yang mengakibatkan tidak bergerak, sehingga korban tidak bisa melakukan aktivitas. Dari ketiga pasal tersebut, pelaku bisa diancam hukuman maksimal empat tahun.

“Dalam proses penyidikan, pelaku bisa ditahan untuk dimintai keterangan,” jelas Nuriyono.
Sedangkan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban tindak Kekerasan (Kontras) Sumut menilai peristiwa ini merupakan kasus dengan motif lama.

Kordinator Kontras Sumut, Muchrijal Syahputra, berharap kasus ini secepatnya diambil alih Poldasu dari Polresta Medan. “Kalau kasus ini ditangani Poldasu mungkin cepat terungkap siapa dalang intelektualnya,” katanya di sekretariat Kontras Sumut di Jalan Brigjen Katamso Medan.

Kontras Sumut menegaskan, siap membela korban. Kemarin, perwakilan Kontras Sumut sedang menjengguk Ir Masfar serta menanyakan keseluruhan kasus ini dari keluarga korban di RS Colombia Asia Medan.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Kordinator Wilayah (Korwil) I Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Sumut, Pahala Napitupulu.. “Semua orang sudah tahu kasus ini, jadi tidak ada lagi yang perlu ditutup-tutupi,” seru Pahala.

Pahala mengaku sebagai mantan PNS yang menjadi korban kezaliman atasan sehingga ia memilih keluar dari lingkungan PNS di jajaran Dinas Kehutan Sumatera Utara. “Di hari buruh ini, saya sangat prihatin dengan apa yang dialami Masfar, dia itu juga buruh sama dengan buruh lainnya. Hanya saja Masfar buruh yang bekerja sebagai PNS di jajaran Pemrovsu,” terangnya.

Jadi Isu Nasional

Kabar kasus di Medan ini sudah menyebar ke tingkat nasional. Buktinya, aktivis LSM yang sudah lama berkiprah di Jakarta, Ray Rangkuti, mengaku sudah mendengar kabar itu saat dimintai komentar kemarin. “Baru saja saya mendapat SMS dari kawan mengenai kasus ini. Katanya, kawan saya itu baru saja melihat pemberitaan di MetroTV,” ujar Ray.

Pimpinan Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) itu mengatakan, apa pun sumber masalahnya dan apa pun kelakuan Masfar, pelaku penganiayaan tidak boleh main hakim sendiri. “Mestinya jika Masfar dianggap merugikan, lapor saja ke polisi, bukan main kekerasan. Ini mesti diusut tuntas hingga ke pengadilan,” ujar Ray.
Menurutnya, saat ini yang perlu dilakukan publik di Medan adalah mendorong aparat kepolisian agar berani mengusut tuntas perkara ini. “Kita dorong polisi tidak takut sekalipun misalnya melibatkan orang penting,” cetusnya. (tim)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru