32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

RS Haji di Tangan Pemprovsu, FUI Akan Banding

MEDAN-Forum Umat Islam (FUI) Sumut akan melakukan banding, terkait dengan dimenangkannya gugatan Pemprovsu atas pengambilalihan Rumah Sa-kit (RS) Haji. Pengambilalihan oleh Pemprovsu tersebut dianggap FUI tidak sesuai dengan akta pendirian yayasan RS Haji pasal 18 ayat 2.

Dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa bila yayasan dibubarkan maka aset akan diberikan kepada badan amal sosial islam. Bahkan diterimanya gugatan tersebut juga dianggap sebagai keputusan yang tidak jelas wujudnya.

Ketua Tim Pembela Muslim Mahmud Irsad Lubis SH, yang juga kuasa hukum FUI, mengatakan, keputusan pengambilalihan itu tidak tegas. “Karena dalam amarnya legal standing FUI diterima, hasil rapat paripurna dibatalkan, tapi gugatan ditolak. Jadi putusan PN Medan multi tafsir,” ujarnya.

Menurutnya, rapat paripurna kemarin yang membahas empat hal,  yakni pergantian direktur RS, audit BPK, pembubaran yayasan, pengambilalihan RS Haji, dianggap batal karena tidak sampai tiga per empat anggota ikut menghadiri rapat tersebut. Bahkan Ketua MUI tidak hadir malah dibuat hadir, begitu juga dengan Gubernur. “Jadi ketidakhadiran juga dimanipulasi,” katanya.

Sementara itu, Ketua FUI Sumut Sudirman Timsar Zubil mengatakan, memang benar FUI tidak memiliki kaitan apapun dengan RS Haji. “Untuk itu, kami tidak pernah berpikir untuk memiliki RS ini. Tetapi ketika RS diambil alih oleh Provsu dan sudah menyalahi UU yayasan pasal 18 ayat 2. Isinya bahwa apabila yayasan bubar, maka asetnya akan diberikan ke badan amal sosial islam dan Provsu bukan badan amal sosial islam,” tegasnya.

Dikatakannya, hanya Majelis Ulama Islam Indonesia yang bisa menggugat dan juga Ikatan Persatuan Haji Indonesia (IPHI). Namun kedua lembaga tersebut tidak bersedia menggugat, sehingga FUI berinisiatif menggugatnya. “Kita juga melakukan ini dengan dukungan berbagai elemen Islam di Sumut. Kita siap menjadi penggugat dengan tujuan mengembalikan aset umat Islam kepada umat Islam. Jadi, tujuan dan target kita adalah supaya pengambilalihan Pemprovsu itu dibatalkan dan RS Haji tetap menjadi aset umat Islam Sumut,” katanya. (mag-13)

MEDAN-Forum Umat Islam (FUI) Sumut akan melakukan banding, terkait dengan dimenangkannya gugatan Pemprovsu atas pengambilalihan Rumah Sa-kit (RS) Haji. Pengambilalihan oleh Pemprovsu tersebut dianggap FUI tidak sesuai dengan akta pendirian yayasan RS Haji pasal 18 ayat 2.

Dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa bila yayasan dibubarkan maka aset akan diberikan kepada badan amal sosial islam. Bahkan diterimanya gugatan tersebut juga dianggap sebagai keputusan yang tidak jelas wujudnya.

Ketua Tim Pembela Muslim Mahmud Irsad Lubis SH, yang juga kuasa hukum FUI, mengatakan, keputusan pengambilalihan itu tidak tegas. “Karena dalam amarnya legal standing FUI diterima, hasil rapat paripurna dibatalkan, tapi gugatan ditolak. Jadi putusan PN Medan multi tafsir,” ujarnya.

Menurutnya, rapat paripurna kemarin yang membahas empat hal,  yakni pergantian direktur RS, audit BPK, pembubaran yayasan, pengambilalihan RS Haji, dianggap batal karena tidak sampai tiga per empat anggota ikut menghadiri rapat tersebut. Bahkan Ketua MUI tidak hadir malah dibuat hadir, begitu juga dengan Gubernur. “Jadi ketidakhadiran juga dimanipulasi,” katanya.

Sementara itu, Ketua FUI Sumut Sudirman Timsar Zubil mengatakan, memang benar FUI tidak memiliki kaitan apapun dengan RS Haji. “Untuk itu, kami tidak pernah berpikir untuk memiliki RS ini. Tetapi ketika RS diambil alih oleh Provsu dan sudah menyalahi UU yayasan pasal 18 ayat 2. Isinya bahwa apabila yayasan bubar, maka asetnya akan diberikan ke badan amal sosial islam dan Provsu bukan badan amal sosial islam,” tegasnya.

Dikatakannya, hanya Majelis Ulama Islam Indonesia yang bisa menggugat dan juga Ikatan Persatuan Haji Indonesia (IPHI). Namun kedua lembaga tersebut tidak bersedia menggugat, sehingga FUI berinisiatif menggugatnya. “Kita juga melakukan ini dengan dukungan berbagai elemen Islam di Sumut. Kita siap menjadi penggugat dengan tujuan mengembalikan aset umat Islam kepada umat Islam. Jadi, tujuan dan target kita adalah supaya pengambilalihan Pemprovsu itu dibatalkan dan RS Haji tetap menjadi aset umat Islam Sumut,” katanya. (mag-13)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/