Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen)Â SDM nomer 01 tahun 2008 tentang pedoman pengusaha pertambangan minyak bumi sumur tua. Dijelaskan pada pasal 2 ayat 1 bahwa kontraktor mempunyai kewajiban untuk mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi dari sumur tua yang masih terdapat kandungan minyak bumi berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis.
Sedangkan pada Pasal 2 ayat 2 dijelaskan, dalam hal kontraktor tidak mengusahakan dan memproduksi minyak bumi dari sumur tua sebagaimana dimaksud pada ayat 1, KUD atau BUMD dapat mengusahakan dan memproduksikan minyak Bumi setelah mendapat persetujuan Mentri.
Kemudian pada ayat 3 dikatakana, pengusaha dan pemroduksian minyak bumi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan KUD atau BUMD berdasarkan perjanjian memproduksi minyak bumi dengan kontraktor. Sedangkan pada Pasal 3Â ayat 1 disebutkan, untuk dapat bekerja sama memproduksi minyak bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 dan ayat 3, KUD atau BUMD mengajukan permohonan kepada kontraktor dengan tembusan kepada Menteri c.q. Direktur jendral dan badan pelaksana dengan melampirkan dokumen administrasi dan teknis.
Selanjutnya dirincikan pada ayat 2 pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud ayat 1 didasarkan atas rekomendasi dari pemerintah Kabupaten/Kota dan disetujui oleh pemerintah propinsi.
Sementara, Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I, Rudi Ariffianto saat dihubungi Sumut Pos, Selasa (1/5) siang, mengaku kalau hal ini bukan wewenangnya. “Itu buka gawean saya. Di sektor hulu bidang minyak, ada PT Pertamina EP,” ungkap Rudi.
Namun begitu, dia menyampai statmen dari PT Pertamina EP terkait sumur minyak di sejumlah lokasi di Kabupaten Langkat. Disebutnya, selain melakukan sosialisasi, Pertamina juga berkordinasi dengan pihak terkait soal hal tersebut.
“Berikut statemen dari PT Pertamina EP. Yang kami lakukan adalah sosialisasi dan berkordinasi dengan pihak terkait. Contohnya, Jambi, dimana gubernur mengeluarkan SK tim terpadu penanganan illegal drilling yang beranggotakan Pemda, Kepolisian SKK Migas, dinas dan instansi terkait dan pertamina,” ungkap Rudi. (bam/gus)