MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian tugas dan tanggungjawab Pemko Medan. Karena sampai hari ini banyak aset milik Pemko Medan yang terabaikan dan tidak terawat.
Demikian dikatakan Anggota DPRD Medan Tengku Eswin ST dalam sosialisasi VII Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Lebuhan Deli, Medan Marelan, Senin (1/4) lalu.
Dikatakannya, Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih kurang tanggap atau kurang memberikan perhatian terhadap pengelolaan barang milik daerah, padahal ini merupakan aset yang harus terjaga dan terpelihara, sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Perda No 1 tahun 2009.
“Jadi sosialisasi ini digelar untuk mengingatkan OPD terkait di Lingkungan Pemko Medann
agar tetap memberikan perhatian terhadap keberadaan barang milik daerah ini, “ ungkap Eswin.
Disahkan Perda Nomor 1 tahun 2009 ini, lanjut Eswin, untuk mendorong agar Pemko Medan melakukan peningkatan kualitas pengelolaan barang milik daerah. Sekretaris Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Kota Medan ini juga mengingatkan kepada pelaksana pengelolaan barang milik Pemko Medan agar menunjukkan komitmen dalam pengelolaan barang milik daerah dapat lebih baik lagi.
Karena memang, kata Eswin, untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik daerah yang efektif, efesien dan akuntabel, diperlukan komitmen yang kuat dari semua Pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan. Untuk itu selaku pengguna barang milik daerah diharapkan Pimpinan OPD melakukan pengelolaan aset daerah secara baik dan benar, sehingga dapat dicapai efektivitas dan efisiensi terhadap barang milik daerah tersebut.
Sesuai data yang diperoleh, lanjut Eswin, ada sekitar lebih kurang 851 barang milik daerah di lingkungan Pemko Medan yang tersebar di 21 kecamatan. Di antaranya Unit Pengguna Barang (UPB) yang berada di sekolah dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kelurahan, Pusat Kesempatan Masyarakat (Puskesmas), Puskesmas Pembantu (Pustu) dan sejumlah UPB di lingkungan Pemko Medan lainnya.
“Dengan disosialisasinya Perda No 1 tahun 2009 ini kita harapkan tata kelola barang milik daerah ini akan lebih baik,” pungkqs anggota dewan yang duduk di komisi B ini. (adz/ila)