31 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Divonis 47 Hari, Ketua P3TM Langsung Bebas

gusman/sumut pos
PUTUSAN: Ketua P3TM, Ali S alias Geno, saat mendengarkan putusan hakim, Selasa (30/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Persatuan Pedagang Pasar Marelan (P3TM), Ali S alias Geno terlihat ketawa saat dihukum ringan oleh majelis hakim yang dikLetuai Abdul Kadir. Meski dinyatakan terbukti melakukan pemerasan terhadap pedagang Pasar Marelan, Ali cuma divonis selama 1 bulan 17 hari penjaran

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ali S alias Geno telah terbukti melakukan pemerasan. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 bulan 17 hari,” ujar Hakim Abdul Kadir di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/4).

Dalam amar putusan hakim, perbuatan terdakwa Ali membuat kerugian para pedagang. “Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 368 ayat (2) ke-II KUHPidana,” ucap hakim Abdul.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim langsung menghitung masa tahanan rumah terdakwa. “Berarti anda (terdakwa) hari ini (Selasa) sudah bebas,” kata hakim.

Mendengar hal itu, terdakwa dan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap langsung menerima putusan hakim.

“Terima Pak,” kata Ali. Anehnya, JPU Abdul Hakim juga menerima putusan hakim meski telah menuntut terdakwa selama 3 bulan penjara.

Sementara tiga terdakwa lain dalam kasus ini yakni Roni Mahera (47) selaku Wakil Sekretaris, M Ali Arifin (50) selaku Bendahara dan Rasdi Hasibuan (49) selaku Staf P3TM, juga dituntut ringan oleh JPU Rehulina Sembiring.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong, ketiga terdakwa dituntut masing-masing selama 3 bulan penjara. Ketiganya akan mendengarkan putusan pada Kamis (2/5) mendatang.

Diketahui, Ali S dan ketiga pengurus P3TM lain dituntut secara terpisah. Dalam dakwaan JPU, keempat terdakwa memberlakukan harga meja dan kios kepada para pedagang sesuai ketentuan mereka secara sepihak yang tidak mendapat persetujuan dari PD Pasar Kota Medan.

Di mana pembayaran, dapat dilakukan lunas atau mencicil beberapa kali dan apabila tidak melunasi sesuai ketentuan harga dari P3TM tersebut, maka para pedagang mendapat peringatan. Yaitu, berupa ancaman bahwa meja yang sudah dibeli para pedagang akan dialihkan kepada orang lain.

Akibat ancaman tersebut, saksi Rotua Ester Maria Sinaga dan pedagang lain membayar harga meja dan kios yang sangat tinggi. Selain itu, juga terjadi kesemberautan di Pasar Marelan yang disebabkan oleh posisi meja, kios dan stan tempat berjualan para pedagang yang sudah membayar tidak sesuai dengan harapan.

Pada tanggal 24 Agustus 2018, petugas dari Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Roni Mahera, M Ali Arifin dan Rasdi Hasibuan, saat melakukan pungli kepada Rotua untuk pembayaran meja sayur sebesar Rp12 juta. Sedangkan Geno ditangkap terpisah. (man/ila)

gusman/sumut pos
PUTUSAN: Ketua P3TM, Ali S alias Geno, saat mendengarkan putusan hakim, Selasa (30/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Persatuan Pedagang Pasar Marelan (P3TM), Ali S alias Geno terlihat ketawa saat dihukum ringan oleh majelis hakim yang dikLetuai Abdul Kadir. Meski dinyatakan terbukti melakukan pemerasan terhadap pedagang Pasar Marelan, Ali cuma divonis selama 1 bulan 17 hari penjaran

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ali S alias Geno telah terbukti melakukan pemerasan. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 bulan 17 hari,” ujar Hakim Abdul Kadir di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/4).

Dalam amar putusan hakim, perbuatan terdakwa Ali membuat kerugian para pedagang. “Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 368 ayat (2) ke-II KUHPidana,” ucap hakim Abdul.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim langsung menghitung masa tahanan rumah terdakwa. “Berarti anda (terdakwa) hari ini (Selasa) sudah bebas,” kata hakim.

Mendengar hal itu, terdakwa dan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap langsung menerima putusan hakim.

“Terima Pak,” kata Ali. Anehnya, JPU Abdul Hakim juga menerima putusan hakim meski telah menuntut terdakwa selama 3 bulan penjara.

Sementara tiga terdakwa lain dalam kasus ini yakni Roni Mahera (47) selaku Wakil Sekretaris, M Ali Arifin (50) selaku Bendahara dan Rasdi Hasibuan (49) selaku Staf P3TM, juga dituntut ringan oleh JPU Rehulina Sembiring.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong, ketiga terdakwa dituntut masing-masing selama 3 bulan penjara. Ketiganya akan mendengarkan putusan pada Kamis (2/5) mendatang.

Diketahui, Ali S dan ketiga pengurus P3TM lain dituntut secara terpisah. Dalam dakwaan JPU, keempat terdakwa memberlakukan harga meja dan kios kepada para pedagang sesuai ketentuan mereka secara sepihak yang tidak mendapat persetujuan dari PD Pasar Kota Medan.

Di mana pembayaran, dapat dilakukan lunas atau mencicil beberapa kali dan apabila tidak melunasi sesuai ketentuan harga dari P3TM tersebut, maka para pedagang mendapat peringatan. Yaitu, berupa ancaman bahwa meja yang sudah dibeli para pedagang akan dialihkan kepada orang lain.

Akibat ancaman tersebut, saksi Rotua Ester Maria Sinaga dan pedagang lain membayar harga meja dan kios yang sangat tinggi. Selain itu, juga terjadi kesemberautan di Pasar Marelan yang disebabkan oleh posisi meja, kios dan stan tempat berjualan para pedagang yang sudah membayar tidak sesuai dengan harapan.

Pada tanggal 24 Agustus 2018, petugas dari Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Roni Mahera, M Ali Arifin dan Rasdi Hasibuan, saat melakukan pungli kepada Rotua untuk pembayaran meja sayur sebesar Rp12 juta. Sedangkan Geno ditangkap terpisah. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/