25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Peringatan May Day: Poldasu Salurkan 4 Ribu Sembako

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyalurkan bantuan sembako sebanyak 4 ribu paket kepada 49 elemen pekerja atau buruh yang ada di Sumut. Pemberian bantuan ini sebagai wujud kepedulian institusi Polri terhadap buruh yang terdampak penyebaran Covid-19.

Penyerahan bantuan secara simbolis ini diberikan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak diwakili oleh Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto kepada perwakilan buruh di halaman Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sabtu (1/5).

“Pemberian bantuan ini juga sebagai bentuk perhatian Polri dalam menyambut Hari Buruh Internasional, yang diperingati setiap 1 Mei 2021 (May Day). Kita ingin meringankan beban kalangan buruh yang terdampak Covid-19,” ujar Dadang.

Adapun, sembako yang disalurkan untuk kalangan buruh itu meliputi beras, minyak goreng dan gula. Bantuan secara simbolis ini diterima oleh perwakilan buruh selaku Ketua May Day Sumut, Parulian Sinaga.

Sementara itu, Ketua May Day Sumut Parulian Sinaga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang telah aspiratif untuk para buruh ini.

“Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak Kapolda Sumut atas bantuan yang telah diberikan. Bantuan ini akan kami salurkan kepada para buruh yang terdampak pandemi Covid-19,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, ada 4 ribu paket sembako yang diberikan Polda Sumut kepada 49 Serikat Buruh yang ada di Sumut.

“Selain dari Polda Sumut, para serikat buruh juga mendapatkan sembako dari BP Jamsostek sebanyak 2 ribu paket dan dari Apindo sebanyak 5 ratus paket,” jelasnya.

Parulian mengungkapkan, pada peringatan May Day ini, para buruh meminta kepada Gubernur Sumut agar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh oleh pihak perusahaan paling lambat satu minggu sebelum lebaran.

“Kami juga meminta pengawasan di Dinas Ketenagakerjaan agar lebih intens melihat sampai sejauh mana pengaduan yang telah dilaporkan oleh buruh terkait adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan,” pungkasnya. (Mag-1)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyalurkan bantuan sembako sebanyak 4 ribu paket kepada 49 elemen pekerja atau buruh yang ada di Sumut. Pemberian bantuan ini sebagai wujud kepedulian institusi Polri terhadap buruh yang terdampak penyebaran Covid-19.

Penyerahan bantuan secara simbolis ini diberikan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak diwakili oleh Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto kepada perwakilan buruh di halaman Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sabtu (1/5).

“Pemberian bantuan ini juga sebagai bentuk perhatian Polri dalam menyambut Hari Buruh Internasional, yang diperingati setiap 1 Mei 2021 (May Day). Kita ingin meringankan beban kalangan buruh yang terdampak Covid-19,” ujar Dadang.

Adapun, sembako yang disalurkan untuk kalangan buruh itu meliputi beras, minyak goreng dan gula. Bantuan secara simbolis ini diterima oleh perwakilan buruh selaku Ketua May Day Sumut, Parulian Sinaga.

Sementara itu, Ketua May Day Sumut Parulian Sinaga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang telah aspiratif untuk para buruh ini.

“Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak Kapolda Sumut atas bantuan yang telah diberikan. Bantuan ini akan kami salurkan kepada para buruh yang terdampak pandemi Covid-19,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, ada 4 ribu paket sembako yang diberikan Polda Sumut kepada 49 Serikat Buruh yang ada di Sumut.

“Selain dari Polda Sumut, para serikat buruh juga mendapatkan sembako dari BP Jamsostek sebanyak 2 ribu paket dan dari Apindo sebanyak 5 ratus paket,” jelasnya.

Parulian mengungkapkan, pada peringatan May Day ini, para buruh meminta kepada Gubernur Sumut agar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh oleh pihak perusahaan paling lambat satu minggu sebelum lebaran.

“Kami juga meminta pengawasan di Dinas Ketenagakerjaan agar lebih intens melihat sampai sejauh mana pengaduan yang telah dilaporkan oleh buruh terkait adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan,” pungkasnya. (Mag-1)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/