26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Badan Pengawas Tak Acuh Peralihan Hak Kelola Pasar Peringgan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PKL PRINGGAN_Pedagang kaki lima (pkl) masih terlihat berjualan di Jalan Pasar Pringgan Medan, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – Jajaran Badan Pengawas (Bawas) PD Kota Medan terkesan tak acuh atas kondisi peralihan hak kelola Pasar Peringgan ke PT Parbens. Hal itu terbukti saat Sumut Pos coba mengklarifikasi soal peralihan hak kelola Pasar Peringgan ini kepada petinggi Bawas.”Saya masih di luar kota dan ada rapat pula ini,” beber Anggota Bawas PD Medan, Busral Manan saat dihubungi.

Sekda Syaiful Bahri sekaligus Ketua Bawas PD, juga enggan merespon pertanyaan wartawan, meski nomor selulernya terdengar aktif. Hal yang sama ditunjukkan Kepala Bagian Perlengkapan dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdako Medan, SI Dongoran, dimana tak acuh akan klarifikasi yang dilayangkan wartawan.

Seementara, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan mengaku tidak memiliki kewenangan atas peralihan hak kelola Pasar Peringgan ke PT Parbens. Meski begitu, keputusan Pemko Medan mengalihkan hak kelola ini siap didukung PD Pasar guna memajukan pasar tersebut.

“Sebenarnya secara standar aturannya, sudah diserahkan oleh Pemko. Dan itu hak penuh Pemko selaku pemegang aset PD. Jadi memang yang berhak memberi informasi itu dari Pemko,” ujar Direktur Operasional PD Pasar Medan, Yohny Anwar kepada Sumut Pos, Selasa (1/5).

Diakui Yohny, hak pengelolaan Pasar Peringgan oleh PD Pasar sejatinya sudah diputus. Salah satu pertimbangannya, agar pasar tersebut semakin maju baik dari sisi finansial maupun pendapatan asli daerah. “Tetapi itukan hanya perkiraan kita. Yang berhak itu tetap Pemko selaku pemegang penuh saham perusahaan daerah,” katanya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PKL PRINGGAN_Pedagang kaki lima (pkl) masih terlihat berjualan di Jalan Pasar Pringgan Medan, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – Jajaran Badan Pengawas (Bawas) PD Kota Medan terkesan tak acuh atas kondisi peralihan hak kelola Pasar Peringgan ke PT Parbens. Hal itu terbukti saat Sumut Pos coba mengklarifikasi soal peralihan hak kelola Pasar Peringgan ini kepada petinggi Bawas.”Saya masih di luar kota dan ada rapat pula ini,” beber Anggota Bawas PD Medan, Busral Manan saat dihubungi.

Sekda Syaiful Bahri sekaligus Ketua Bawas PD, juga enggan merespon pertanyaan wartawan, meski nomor selulernya terdengar aktif. Hal yang sama ditunjukkan Kepala Bagian Perlengkapan dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdako Medan, SI Dongoran, dimana tak acuh akan klarifikasi yang dilayangkan wartawan.

Seementara, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan mengaku tidak memiliki kewenangan atas peralihan hak kelola Pasar Peringgan ke PT Parbens. Meski begitu, keputusan Pemko Medan mengalihkan hak kelola ini siap didukung PD Pasar guna memajukan pasar tersebut.

“Sebenarnya secara standar aturannya, sudah diserahkan oleh Pemko. Dan itu hak penuh Pemko selaku pemegang aset PD. Jadi memang yang berhak memberi informasi itu dari Pemko,” ujar Direktur Operasional PD Pasar Medan, Yohny Anwar kepada Sumut Pos, Selasa (1/5).

Diakui Yohny, hak pengelolaan Pasar Peringgan oleh PD Pasar sejatinya sudah diputus. Salah satu pertimbangannya, agar pasar tersebut semakin maju baik dari sisi finansial maupun pendapatan asli daerah. “Tetapi itukan hanya perkiraan kita. Yang berhak itu tetap Pemko selaku pemegang penuh saham perusahaan daerah,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/