25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Poldasu Geledah Kantor PT Almira di Villa Polonia Indah

AKBP Achiruddin Ngaku Terima Uang Sejak 2018

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menggeledah Kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang, Villa Polonia Indah, Kecamatan Medan Kota, sebagai pemilik gudang solar diduga ilegal yang bekerja sama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan, Sabtu (29/4). Penggeledahan yang dilakukan untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin, karena menerima imbalan n sebagai pengawas gudang solar ilegal.

Pada kesempatan yang sama, personel Ditreskrimsus Polda Sumut juga kembali menggeledah rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia. “Iya penyidik Krimsus menggeledah di rumah AH untuk mendalami gratifikasinya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Senin (1/5) siang.

Juru bicara Polda Sumut itu menerangkan, penggeledahan yang melibatkan penyidik dari Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep itu berlangsung selama 5 jam. “Dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP AH disita barang bukti kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan, turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH,” terangnya.

“Sementara hasil dari penggeledahan di Kantor PT Almira (ANR) turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM,” beber Hadi seraya menyebut untuk Komisaris PT Almira (ANR) telah diperiksa sementara Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian. “Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AKBP AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik,” terang mantan Kapolres Biak Numfor Papua tersebut.

Mengenai berapa besaran imbalan jasa yang diterima AKBP Achiruddin dari PT Almira itu, Hadi mengakui penyidik masih mendalami dan mensinkronkan dengan keterangan lainnya. “AKBP AH bisa menjadi pengawas, karena mereka sudah saling kenal sebelumnya, jadi PT Almira yang meminta. Sehingga dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU,” ujarnya.

Hadi menambahkan, Polda Sumut juga telah mengirimkan surat kepada PPATK sebagai bentuk koordinasi dalam menyidik perkara gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Sudah itu hari Jumat, yang saya ketahui dikirim penyidik Krimsus ke PPATK, tentang Pemberitahuan Penanganan kasus TPPU denga TPA Undang-undang Korupsi,” kata Hadi.

Dia juga mengungkapkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sedang menangani perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) a,b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a,b,e,f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jadi, surat yang dikirim ke PPATK sebagai bentuk pemberitahuan dan koordinasi yang dilakukan Polda Sumut dalam menyidik dugaan TPPU yang dilakukan AH,” pungkasnya.

Sebelumnya, PPATK mengendus adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening milik eks Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut. PPATK menyampaikan telah memblokir rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan sebagai upaya untuk melakukan penelusuran yang dilakukan adanya dugaan TPPU. (dwi/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menggeledah Kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang, Villa Polonia Indah, Kecamatan Medan Kota, sebagai pemilik gudang solar diduga ilegal yang bekerja sama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan, Sabtu (29/4). Penggeledahan yang dilakukan untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin, karena menerima imbalan n sebagai pengawas gudang solar ilegal.

Pada kesempatan yang sama, personel Ditreskrimsus Polda Sumut juga kembali menggeledah rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia. “Iya penyidik Krimsus menggeledah di rumah AH untuk mendalami gratifikasinya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Senin (1/5) siang.

Juru bicara Polda Sumut itu menerangkan, penggeledahan yang melibatkan penyidik dari Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep itu berlangsung selama 5 jam. “Dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP AH disita barang bukti kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan, turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH,” terangnya.

“Sementara hasil dari penggeledahan di Kantor PT Almira (ANR) turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM,” beber Hadi seraya menyebut untuk Komisaris PT Almira (ANR) telah diperiksa sementara Direktur Utama PT Almira masih dalam pencarian. “Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AKBP AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik,” terang mantan Kapolres Biak Numfor Papua tersebut.

Mengenai berapa besaran imbalan jasa yang diterima AKBP Achiruddin dari PT Almira itu, Hadi mengakui penyidik masih mendalami dan mensinkronkan dengan keterangan lainnya. “AKBP AH bisa menjadi pengawas, karena mereka sudah saling kenal sebelumnya, jadi PT Almira yang meminta. Sehingga dengan bukti temuan gratifikasi itu menjadi pintu masuk penyidik mendalami harta kekayaan AH yang diduga tidak wajar serta penerapan Pasal TPPU,” ujarnya.

Hadi menambahkan, Polda Sumut juga telah mengirimkan surat kepada PPATK sebagai bentuk koordinasi dalam menyidik perkara gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Sudah itu hari Jumat, yang saya ketahui dikirim penyidik Krimsus ke PPATK, tentang Pemberitahuan Penanganan kasus TPPU denga TPA Undang-undang Korupsi,” kata Hadi.

Dia juga mengungkapkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sedang menangani perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) a,b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a,b,e,f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jadi, surat yang dikirim ke PPATK sebagai bentuk pemberitahuan dan koordinasi yang dilakukan Polda Sumut dalam menyidik dugaan TPPU yang dilakukan AH,” pungkasnya.

Sebelumnya, PPATK mengendus adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening milik eks Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut. PPATK menyampaikan telah memblokir rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan sebagai upaya untuk melakukan penelusuran yang dilakukan adanya dugaan TPPU. (dwi/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/