32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Bayi 10 Hari Mau Dijual

Polisi Amankan Dokter dan 2 Perawat di Klinik Dewi Sri

MEDAN- Polisi berhasil menggagalkan penjualan bayi berusia 10 hari dan mengamankan seorang dokter berinisial BB (58), warga Jalan Perjuangan, Medan Helvetia dan dua perawat, yang diduga sebagai pelaku penjualan bayi dari Klinik Dewi Sri Jalan Perjuangan Helvetia, Selasa (31/5) malam.
“Status dokter yang diamankan masih sebagai saksi,” ujar Kabid Humas Poldasu, AKBP Raden Heru Prakoso, Rabu (1/6).

Dikatakan Heru, bila dari hasil pemeriksaan mencukupi bukti ada unsur pidana akan ditindak sesuai dengan proses hukum. “Kita tunggu saja pemeriksaannya 1×24 jam,” ucap Heru sembari mengatakan bahwa sekarang ini polisi belum bisa mengambil kesimpulan apakah pelaku benar menjual bayi atau tidak.

Menurut keterangan yang dihimpun, bayi yang hendak dijual tersebut adalah anak yang ditinggalkan orangtuanya setelah melahirkan di klinik tersebut. Bayi berjenis kelamin laki-laki itu rencananya akan dijual seharga Rp6 juta kepada seorang pembeli.
“Kami amankan pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat,” kata Kepala Unit I Subdit IV Reskrimum, Kompol Fransiska PS Munthe.

Hasil penelusuran wartawan Klinik Dewi Sri milik Bakri Bakar (58). Saat POSMETRO MEDAN (grup Sumut Pos) menyambangi klinik yang terletak di tengah-tengah pemukiman warga Tionghoa dan India itu tak seorang pun berada di klinik bercat putih itu. Pintu klinik terkunci. Warga mengaku, pasca penggerebekan pemiliknya Bakri Bakar diboyong ke Mapoldasu. Bukan itu saja, tenaga medis yang bekerja di sana  ikut dibawa polisi.

Seorang warga yang rumahnya persis di samping klinik mengatakan, penangkapan itu karena laporan seorang pasiennya yang melahirkan dan meninggalkan anak.  Klinik itu sudah 10 tahun. Menurut warga, pemiliknya dikenal baik. (adl/ari/fit/smg)

Polisi Amankan Dokter dan 2 Perawat di Klinik Dewi Sri

MEDAN- Polisi berhasil menggagalkan penjualan bayi berusia 10 hari dan mengamankan seorang dokter berinisial BB (58), warga Jalan Perjuangan, Medan Helvetia dan dua perawat, yang diduga sebagai pelaku penjualan bayi dari Klinik Dewi Sri Jalan Perjuangan Helvetia, Selasa (31/5) malam.
“Status dokter yang diamankan masih sebagai saksi,” ujar Kabid Humas Poldasu, AKBP Raden Heru Prakoso, Rabu (1/6).

Dikatakan Heru, bila dari hasil pemeriksaan mencukupi bukti ada unsur pidana akan ditindak sesuai dengan proses hukum. “Kita tunggu saja pemeriksaannya 1×24 jam,” ucap Heru sembari mengatakan bahwa sekarang ini polisi belum bisa mengambil kesimpulan apakah pelaku benar menjual bayi atau tidak.

Menurut keterangan yang dihimpun, bayi yang hendak dijual tersebut adalah anak yang ditinggalkan orangtuanya setelah melahirkan di klinik tersebut. Bayi berjenis kelamin laki-laki itu rencananya akan dijual seharga Rp6 juta kepada seorang pembeli.
“Kami amankan pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat,” kata Kepala Unit I Subdit IV Reskrimum, Kompol Fransiska PS Munthe.

Hasil penelusuran wartawan Klinik Dewi Sri milik Bakri Bakar (58). Saat POSMETRO MEDAN (grup Sumut Pos) menyambangi klinik yang terletak di tengah-tengah pemukiman warga Tionghoa dan India itu tak seorang pun berada di klinik bercat putih itu. Pintu klinik terkunci. Warga mengaku, pasca penggerebekan pemiliknya Bakri Bakar diboyong ke Mapoldasu. Bukan itu saja, tenaga medis yang bekerja di sana  ikut dibawa polisi.

Seorang warga yang rumahnya persis di samping klinik mengatakan, penangkapan itu karena laporan seorang pasiennya yang melahirkan dan meninggalkan anak.  Klinik itu sudah 10 tahun. Menurut warga, pemiliknya dikenal baik. (adl/ari/fit/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/