26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Penyitaan Aset Azzam Harus Seizin Ketua PN

MEDAN- Langkah penyitaan aset berupa mobil Mitsubishi Pajero warna hitam BK 111 IU dan Toyota Camry warna Hitam BK 176 R dan pemblokiran rekening milik Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal oleh Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu dinilai pengamat hukum jangan sampai melanggar koridor dan prosedur yang berlaku. Salah satunya adalah mendapatkan izin tertulis dari Kepala Pengadilan Negeri (lihat grafis).

Direktur Eksekutif Pusat Study Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSPHA), Muslim Muis kepada Sumut Pos, Sabtu (1/5), mengatakan, proses penyitaan dan pemblokiran rekening milik Azzam seyogianya harus memperoleh izin dari Kepala Pengadilan Negeri. Bahkan, Muslim menyebut kalau hal itu sudah diatur dalam Undang- Undang.

DISITA: Salah satu mobil milik Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal  disita Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu.
DISITA: Salah satu mobil milik Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal yang disita Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu.

Saat disinggung soal adanya penyitaan dan pemblokiran rekening tanpa izin dari Ketua Pengadilan, disebut Muslim, pihak yang melakukannya bisa dituntut secara hukum. Terlebih, bila nantinya barang yang disita itu tak terbukti sebagai hasil korupsi. Dikhawatirkan pula, penyitaan dan pemblokiran yang dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan umumnya dikarenakan pihak kepolisian dan Kejaksaan khawatir adanya upaya penghilangan barang bukti.

“Kalau dia sudah tidak punya uang untuk membayar pengacara bisa saja dimeminta untuk didampingi pengacara ‘prodeo’. Dia bisa meminta bantuan advokasi kepada LBH, ” ungkap Muslim.

Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif LBH Medan, Surya Dinata, yang menyebutkan penyitaan dan pemblokiran rekening tersangka korupsi masih dalam batas kewajaran. Hanya saja tindakan itu tetap memiliki prosedur yang sudah diatur Undang-undang.

” Kalau dikatakan dimiskinkan ya, belum tentu juga. Bila nanti tak terbukti harta yang disita itu terlibat korupsi, kan bisa diambil lagi. Tapi bila terbukti akan disita dan biasanya dilelang dan uang hasil penjualannya dikembalikan kepada negara” ungkap Surya.

Pihak Poldasu yang coba dikonfirmasi terkait prosedur penyitaan dan pemblokiran seluruh aset milik Azzam belum memberikan penjelasan resmi. Tak seorang pun pejabat berkompeten di Mapoldasu yang bisa dimintai keterangan.

Upaya konfirmasi kepada Kabid Humas Kombes Heru Prakoso, Kabid PID AKBP MP Nainggolan, Direktur Reskrimsus Kombes Sadono Budi Nugroho juga tak membuahkan hasil. Ponsel ketiganya tak aktif saat dikontak pada Sabtu (1/6). (mag-10)

Langkah Penyitaan Atas Benda Tak Bergerak

A. SYARAT YANG HARUS DIPENUHI

1) Syarat Formil

(a) Surat Izin/Surat Izin Khusus Pe nyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

(b) Membuat surat perintah penyitaan harus mencantumkan dasar di lakukan penyitaan yaitu :
(1) Pasal 1 butir 16 KUHAP;
(2) Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, pasal 7 ayat (1) huruf d, pasal 14, pasal 40, pasal 41 dan pasal 42 KUHAP;
(3) UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
(4) Undang-Undang yang dipersangkakan;
(5) Undang-Undang lain yang terkait;
(6) Laporan Polisi;
(7) Surat Perintah Penyidikan;
(8) Surat Perintah Tugas;
(9) Surat izin/Surat Izin Khusus Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat;
(10) Penyidik membuat Surat Tanda Penerimaan;

2) Syarat Materil

(a) Petugas yang melaksanakan penyitaan adalah penyidik yang mendapat perintah dalam Surat Perintah Penyidikan;

(b) Memasang plang penyitaan sesuai Surat Izin/Surat Izin Khusus dari Pengadilan Negeri setempat; 10

(c) Barang bukti yang disita adalah diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana, dan benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan yang bersesuaian dengan keterangan tersangka, saksi atau alat bukti lain.

B. LANGKAH-LANGKAH PENYITAAN

1) Penyidik menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyitaan kepada orang yang memiliki atau menguasai barang bukti yang akan disita;

2) Penyidik mencatat benda/barang yang disita dalam Surat Tanda Penerimaan (STP);

3) Penyidik menyegel benda yang disita dan memasang Plang penyitaan dengan posisi yang mudah terlihat;

4) Penyidik memberikan Surat Tanda Penerimaan kepada pemilik/ yang menguasai benda/barang sitaan;

5) Penyidik mendokumentasikan benda yang disita;

6) Penyidik membuat Berita Acara Penyitaan.

Sumber: Disadur dari Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyitaan Dit Reskrimsus Polda Sumsel.

MEDAN- Langkah penyitaan aset berupa mobil Mitsubishi Pajero warna hitam BK 111 IU dan Toyota Camry warna Hitam BK 176 R dan pemblokiran rekening milik Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal oleh Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu dinilai pengamat hukum jangan sampai melanggar koridor dan prosedur yang berlaku. Salah satunya adalah mendapatkan izin tertulis dari Kepala Pengadilan Negeri (lihat grafis).

Direktur Eksekutif Pusat Study Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSPHA), Muslim Muis kepada Sumut Pos, Sabtu (1/5), mengatakan, proses penyitaan dan pemblokiran rekening milik Azzam seyogianya harus memperoleh izin dari Kepala Pengadilan Negeri. Bahkan, Muslim menyebut kalau hal itu sudah diatur dalam Undang- Undang.

DISITA: Salah satu mobil milik Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal  disita Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu.
DISITA: Salah satu mobil milik Dirut PDAM Tirtanadi Azzam Rizal yang disita Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu.

Saat disinggung soal adanya penyitaan dan pemblokiran rekening tanpa izin dari Ketua Pengadilan, disebut Muslim, pihak yang melakukannya bisa dituntut secara hukum. Terlebih, bila nantinya barang yang disita itu tak terbukti sebagai hasil korupsi. Dikhawatirkan pula, penyitaan dan pemblokiran yang dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan umumnya dikarenakan pihak kepolisian dan Kejaksaan khawatir adanya upaya penghilangan barang bukti.

“Kalau dia sudah tidak punya uang untuk membayar pengacara bisa saja dimeminta untuk didampingi pengacara ‘prodeo’. Dia bisa meminta bantuan advokasi kepada LBH, ” ungkap Muslim.

Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif LBH Medan, Surya Dinata, yang menyebutkan penyitaan dan pemblokiran rekening tersangka korupsi masih dalam batas kewajaran. Hanya saja tindakan itu tetap memiliki prosedur yang sudah diatur Undang-undang.

” Kalau dikatakan dimiskinkan ya, belum tentu juga. Bila nanti tak terbukti harta yang disita itu terlibat korupsi, kan bisa diambil lagi. Tapi bila terbukti akan disita dan biasanya dilelang dan uang hasil penjualannya dikembalikan kepada negara” ungkap Surya.

Pihak Poldasu yang coba dikonfirmasi terkait prosedur penyitaan dan pemblokiran seluruh aset milik Azzam belum memberikan penjelasan resmi. Tak seorang pun pejabat berkompeten di Mapoldasu yang bisa dimintai keterangan.

Upaya konfirmasi kepada Kabid Humas Kombes Heru Prakoso, Kabid PID AKBP MP Nainggolan, Direktur Reskrimsus Kombes Sadono Budi Nugroho juga tak membuahkan hasil. Ponsel ketiganya tak aktif saat dikontak pada Sabtu (1/6). (mag-10)

Langkah Penyitaan Atas Benda Tak Bergerak

A. SYARAT YANG HARUS DIPENUHI

1) Syarat Formil

(a) Surat Izin/Surat Izin Khusus Pe nyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

(b) Membuat surat perintah penyitaan harus mencantumkan dasar di lakukan penyitaan yaitu :
(1) Pasal 1 butir 16 KUHAP;
(2) Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, pasal 7 ayat (1) huruf d, pasal 14, pasal 40, pasal 41 dan pasal 42 KUHAP;
(3) UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
(4) Undang-Undang yang dipersangkakan;
(5) Undang-Undang lain yang terkait;
(6) Laporan Polisi;
(7) Surat Perintah Penyidikan;
(8) Surat Perintah Tugas;
(9) Surat izin/Surat Izin Khusus Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat;
(10) Penyidik membuat Surat Tanda Penerimaan;

2) Syarat Materil

(a) Petugas yang melaksanakan penyitaan adalah penyidik yang mendapat perintah dalam Surat Perintah Penyidikan;

(b) Memasang plang penyitaan sesuai Surat Izin/Surat Izin Khusus dari Pengadilan Negeri setempat; 10

(c) Barang bukti yang disita adalah diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana, dan benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan yang bersesuaian dengan keterangan tersangka, saksi atau alat bukti lain.

B. LANGKAH-LANGKAH PENYITAAN

1) Penyidik menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyitaan kepada orang yang memiliki atau menguasai barang bukti yang akan disita;

2) Penyidik mencatat benda/barang yang disita dalam Surat Tanda Penerimaan (STP);

3) Penyidik menyegel benda yang disita dan memasang Plang penyitaan dengan posisi yang mudah terlihat;

4) Penyidik memberikan Surat Tanda Penerimaan kepada pemilik/ yang menguasai benda/barang sitaan;

5) Penyidik mendokumentasikan benda yang disita;

6) Penyidik membuat Berita Acara Penyitaan.

Sumber: Disadur dari Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyitaan Dit Reskrimsus Polda Sumsel.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/