BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kec. Medan Deli Faisal Haris, SH dianiaya dan diancam bunuh oleh tetangganya, Suryadi alias Adi Buruk di lahan garapan Pasar 11, Desa Manunggal, Kec. Labuhan Deli, Rabu (31/5) pukul 22.00 WIB.
Kasus penganiayaan dan pengancaman dialami Faisal yang juga Ketua PUK – SPSI Tanjung Mulia ini telah dilaporkan ke Polsek Medan Labuhan. Penganiayaan itu terjadi berawal dari adanya SMS yang diterima Faisal dari teman pelaku, Aswan yang berbunyi nada ancaman. Melihat SMS itu, Faisal keluar rumah mendatangi Aswan untuk mempertanyakan maksud dan tujuan isi SMS-nya.
Antara Faisal dengan Aswan terjadi pertengkaran mulut. Tiba-tiba pelaku, Adi Buruk datang membawa parang langsung mengancam akan membunuh Faisal. “Saat itu aku sedang bincang-bincang dengan Aswan membahas SMSnya yang aku anggap tidak layak. Tiba-tiba Adi Buruk datang bawa parang babat rumput sambil berteriak mengancam bunuh aku,” kata Faisal.
Penganiayaan dengan parang yang dilakukan Adi Buruk mengenai siku tangan kiri Faisal. “Untung parang babat yang digunakannya tidak terlalu tajam, sehingga saat dipukulkan, tanganku tidak luka parah,” ujar Faisal sambil menunjukkan tangannya yang hanya mengalami lembam.
Akibat kejadian itu, tiba tiba warga sekitar berdatangan dan berusaha melerai. Namun terlapor, Adi Buruk semakin ganas dan memukul korban hingga mengenai mulut hingga mengeluarkan sedikit darah segar.”Aku sempat bergumul dengan pelaku untuk memperebutkan parang babat dan guna menghindari hal yang lebih buruk aku pergi dan langsung melapor ke Polsek Medan Labuhan,” ujar Faisal yang menjabat ketua KNPI Medan Deli.
Mendapat laporan pengancaman bunuh tersebut Kapolsek Medan Labuhan Kompol Yasir Ahmadi langsung menugaskan Panit Reskrim Iptu Hendri Simajuntak bersama anggotanya turun ke lapangan untuk menangkap tersangka. Namun gagal karena tersangka keburu melarikan diri di antara semak rumput tanah garapan.
“Laporan seperti ini harus segera ditanggapi sebelum sempat melebar. Apalagi tempat tinggal dan korban berdekatan atau bertetangga. Jika lama dibiarkan, bisa saja perkara ini akan semakin berkembangan,” tegas Kapolsek. (fac/ila)