30 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Bawa 18 Kg Ganja, Tukmalu Divonis 12 Tahun Penjara

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada anak remaja asal Aceh bernama Tukmalu Ikhwan hukuman penjara selama 12 tahun penjara. Pemuda berusia 18 tahun itu, terbukti secara sah dan menyakini memiliki dan menguasai ganja seberat 18 kilogram.

Ikhwan dalam kasus narkoba ini, sebagai kurir untuk membawa ganja dari Aceh ke Medan dengan pembayaran Rp.5 juta bila barang haram itu, sampai ketangan pembeli di Medan ini. Selain hukum penjara, majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik mewajibkan pria asal Aceh itu, membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 kurungan penjara.”Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Tukmalu Ikhwan selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” ujar Erintuah di Ruang Cakra VI PN Medan, Rabu (31/5) sore.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” ucap JPU Nur Ainun.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Usai sidang, JPU Nur Ainun mengatakan, bahwa terdakwa Ikhwab merupakan nekat melakukan berbahaya itu karena disuruh oleh seseorang. “Terdakwa ini disuruh seseorang untuk mengantar ganja ke Medan. Terdakwa diimingi uang Rp 5 juta,” katanya.

Sampai di Medan dengan menumpang bus, terdakwa di tangkap petugas kepolisian dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di Stasiun 88 Jalan SM Raja, Medan. Selain Ikhwan, dalam kasus ini juga, majelis hakim menghukum terdakwa M Yusuf (17) terlebih dahulu selama 6 tahun 6 bulan penjara.(gus/ila)

 

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada anak remaja asal Aceh bernama Tukmalu Ikhwan hukuman penjara selama 12 tahun penjara. Pemuda berusia 18 tahun itu, terbukti secara sah dan menyakini memiliki dan menguasai ganja seberat 18 kilogram.

Ikhwan dalam kasus narkoba ini, sebagai kurir untuk membawa ganja dari Aceh ke Medan dengan pembayaran Rp.5 juta bila barang haram itu, sampai ketangan pembeli di Medan ini. Selain hukum penjara, majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik mewajibkan pria asal Aceh itu, membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 kurungan penjara.”Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Tukmalu Ikhwan selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” ujar Erintuah di Ruang Cakra VI PN Medan, Rabu (31/5) sore.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” ucap JPU Nur Ainun.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Usai sidang, JPU Nur Ainun mengatakan, bahwa terdakwa Ikhwab merupakan nekat melakukan berbahaya itu karena disuruh oleh seseorang. “Terdakwa ini disuruh seseorang untuk mengantar ganja ke Medan. Terdakwa diimingi uang Rp 5 juta,” katanya.

Sampai di Medan dengan menumpang bus, terdakwa di tangkap petugas kepolisian dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di Stasiun 88 Jalan SM Raja, Medan. Selain Ikhwan, dalam kasus ini juga, majelis hakim menghukum terdakwa M Yusuf (17) terlebih dahulu selama 6 tahun 6 bulan penjara.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/