29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

New D’Blues Tetap Beroperasi

Setelah memastikan New D’Bluess tutup dan seluruh pengunjung keluar, tim gabungan selanjutnya meneruskan penyisiran hingga Kecamatan Medan Deli dan Medan Labuhan sampai tengah malam. Untuk kedua kawasan itu, tim tidak menemukan ada tempat usaha hiburan yang beroperasi. Yang ada cuma satu tempat permainan ketangkasan anak-anak di kawasan Medan Marelan, setelah pemiliknya didatangi, tempat itu pun akhirnya menutup usahanya.

Sementara tim kedua menemukan Cafe Urban Arena dan Tangdi di Jalan Halat menampilkan live music.Tindakan kedua pengusaha kafe itu jelas melanggar surat edaran Wali Kota Medan. Sebab salah satu isinya dengan tegas melarang jenis usaha restoran, rumah makan, kafe dan foodcourt menyelenggarakan maupun musik rekaman dengan volume suara keras di bulan Ramadan.

Atas pelanggaran yang dilakukan, tim gabungan memerintahkan kepada pengusaha kedua kafe untuk menutup usahanya dan mempersilahkan seluruh pengunjungnya meninggalkan lokasi. Takut dijatuhi sanksi tegas, kedua kafe pun melaksanakan perintah tim gabungan. Selain kedua kafe, tim gabungan juga menutup rumah biliar Fen Hot, Monaco Biliar dan Shotter Biliar di Jalan HM Joni karena masih beroperasi pukul 22.30 WIB.

“Penertiban ini akan terus dilakukan guna memastikan seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi yang ada di Kota Medan mematuhi surat edaran wali kota, dengan menutup sementara usahanya selama bulan Ramadan 1438. Jika itu tidak dipenuhi, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Budi usai penertiban. (prn/ila)

 

Setelah memastikan New D’Bluess tutup dan seluruh pengunjung keluar, tim gabungan selanjutnya meneruskan penyisiran hingga Kecamatan Medan Deli dan Medan Labuhan sampai tengah malam. Untuk kedua kawasan itu, tim tidak menemukan ada tempat usaha hiburan yang beroperasi. Yang ada cuma satu tempat permainan ketangkasan anak-anak di kawasan Medan Marelan, setelah pemiliknya didatangi, tempat itu pun akhirnya menutup usahanya.

Sementara tim kedua menemukan Cafe Urban Arena dan Tangdi di Jalan Halat menampilkan live music.Tindakan kedua pengusaha kafe itu jelas melanggar surat edaran Wali Kota Medan. Sebab salah satu isinya dengan tegas melarang jenis usaha restoran, rumah makan, kafe dan foodcourt menyelenggarakan maupun musik rekaman dengan volume suara keras di bulan Ramadan.

Atas pelanggaran yang dilakukan, tim gabungan memerintahkan kepada pengusaha kedua kafe untuk menutup usahanya dan mempersilahkan seluruh pengunjungnya meninggalkan lokasi. Takut dijatuhi sanksi tegas, kedua kafe pun melaksanakan perintah tim gabungan. Selain kedua kafe, tim gabungan juga menutup rumah biliar Fen Hot, Monaco Biliar dan Shotter Biliar di Jalan HM Joni karena masih beroperasi pukul 22.30 WIB.

“Penertiban ini akan terus dilakukan guna memastikan seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi yang ada di Kota Medan mematuhi surat edaran wali kota, dengan menutup sementara usahanya selama bulan Ramadan 1438. Jika itu tidak dipenuhi, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Budi usai penertiban. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/