25 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Angkutan Umum Diperbolehkan Beroperasi

ANGKOT: Angkot berjajar mencari penumpang di salah satu jalan di Kota Medan, beberapa waktu lalu. Triadi wibowo/sumut pos
ANGKOT: Angkot berjajar mencari penumpang di salah satu jalan di Kota Medan, beberapa waktu lalu. Triadi wibowo/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sempat diimbau tidak beroperasi di tengah pandemi Covid-19, angkutan umum akhirnya diperbolehkan kembali beroperasi di Sumatera Utara. Namun semua transportasi yang beroperasi mesti taat pada protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintahn

“Kemarin kebijakannya adalah larangan mudik Lebaran, dan itu sudah selesai. Kini, angkutan sudah boleh beroperasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Abdul Haris Lubis, melalui Kabid Lalu Lintas, Darwin Purba, menjawab Sumut Pos, Senin (1/6).

Ia menjelaskan, larangan mudik yang tertuang dalam Permenhub Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Permenhub Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H, berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei 2020. Artinya, per 1 Juni aturan itu tidak berlaku lagi.

Untuk itu, pihaknya telah menyurati perusahaan-perusahaan angkutan yang tergabung di Organisasi Angkutan Darat (Organda), guna menyampaikan informasi dimaksud. “Sudah (disampaikan), tapi memang penumpangnya masih sepi. Sekali lagi, boleh beroperasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” terangnya.

Harus Fair

Ketua Organda Medan, Mont Gomery Munthe, yang dihubungi mengungkapkan, pemerintah harus fair dalam menerapkan kebijakan transportasi. Menurut dia, mestinya ada stimulus yang diberikan kepada para pengusaha angkutan, jika penerapan protokol kesehatan dijalankan bersamaan dengan operasional angkutan.

“Bagaimana ceritanya orang naik angkot duduknya berjarak? Sudah pasti pendapatan kami selaku pemilik dan juga sopir tidak sesuai target setoran. Maunya, diberikan keringanan kepada kami, entah apalah itu namanya, sehingga dapat membantu kami. Ini angkot sudah jalan, sedangkan di satu sisi mesti ada biaya perawatan dan lain sebagainya. Pemerintah harus fair jugalah,” katanya.

Dia mengatakan, Organda Medan salahsatu kelompok masyarakat yang ikut terdampak pandemi Covid-19. Namun hingga kini belum pernah mendapat bantuan dan perhatian dari Pemko Medan maupun Pemprov Sumut.

“Kalau dibilang sudah ada diberikan bansos kepada Organda Medan dari Dishub Sumut melalui Organda Sumut, saya tegaskan sampai hari ini kami di Organda Medan sama sekali belum ada menerima. Masa iya, pemerintah provinsi dan pemko kalah dengan pihak swasta seperti leasing, yang telah membantu kami dalam hal keringanan pembayaran angsuran mobil?” katanya.

Kembali ke cerita protokol kesehatan dalam operasional angkot di Medan, pihaknya mengaku bingung. Ia menilai, pengawasan terhadap pasar tradisional, mal, dan fasilitas publik lainnya tidak ketat di lapangan.

“Mestinya pemerintah kita ini juga berpikir positif. Artinya, kalau orang pergi berbelanja dan berjualan di pasar, tentulah karena sehat. Begitu jugalah anggapan terhadap orang yang naik angkot. Di pasar juga orang rame dan kadang tidak jaga jarak. Kenapa di angkot mesti jaga jarak juga?” pungkasnya.

Kadishub Medan Iswar Lubis yang coba dimintai tanggapan ihwal aspirasi Organda Medan tersebut, tidak merespon via nomor seluler dan via pesan WhatsApp.(*)

ANGKOT: Angkot berjajar mencari penumpang di salah satu jalan di Kota Medan, beberapa waktu lalu. Triadi wibowo/sumut pos
ANGKOT: Angkot berjajar mencari penumpang di salah satu jalan di Kota Medan, beberapa waktu lalu. Triadi wibowo/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sempat diimbau tidak beroperasi di tengah pandemi Covid-19, angkutan umum akhirnya diperbolehkan kembali beroperasi di Sumatera Utara. Namun semua transportasi yang beroperasi mesti taat pada protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintahn

“Kemarin kebijakannya adalah larangan mudik Lebaran, dan itu sudah selesai. Kini, angkutan sudah boleh beroperasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Abdul Haris Lubis, melalui Kabid Lalu Lintas, Darwin Purba, menjawab Sumut Pos, Senin (1/6).

Ia menjelaskan, larangan mudik yang tertuang dalam Permenhub Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Permenhub Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H, berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei 2020. Artinya, per 1 Juni aturan itu tidak berlaku lagi.

Untuk itu, pihaknya telah menyurati perusahaan-perusahaan angkutan yang tergabung di Organisasi Angkutan Darat (Organda), guna menyampaikan informasi dimaksud. “Sudah (disampaikan), tapi memang penumpangnya masih sepi. Sekali lagi, boleh beroperasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” terangnya.

Harus Fair

Ketua Organda Medan, Mont Gomery Munthe, yang dihubungi mengungkapkan, pemerintah harus fair dalam menerapkan kebijakan transportasi. Menurut dia, mestinya ada stimulus yang diberikan kepada para pengusaha angkutan, jika penerapan protokol kesehatan dijalankan bersamaan dengan operasional angkutan.

“Bagaimana ceritanya orang naik angkot duduknya berjarak? Sudah pasti pendapatan kami selaku pemilik dan juga sopir tidak sesuai target setoran. Maunya, diberikan keringanan kepada kami, entah apalah itu namanya, sehingga dapat membantu kami. Ini angkot sudah jalan, sedangkan di satu sisi mesti ada biaya perawatan dan lain sebagainya. Pemerintah harus fair jugalah,” katanya.

Dia mengatakan, Organda Medan salahsatu kelompok masyarakat yang ikut terdampak pandemi Covid-19. Namun hingga kini belum pernah mendapat bantuan dan perhatian dari Pemko Medan maupun Pemprov Sumut.

“Kalau dibilang sudah ada diberikan bansos kepada Organda Medan dari Dishub Sumut melalui Organda Sumut, saya tegaskan sampai hari ini kami di Organda Medan sama sekali belum ada menerima. Masa iya, pemerintah provinsi dan pemko kalah dengan pihak swasta seperti leasing, yang telah membantu kami dalam hal keringanan pembayaran angsuran mobil?” katanya.

Kembali ke cerita protokol kesehatan dalam operasional angkot di Medan, pihaknya mengaku bingung. Ia menilai, pengawasan terhadap pasar tradisional, mal, dan fasilitas publik lainnya tidak ketat di lapangan.

“Mestinya pemerintah kita ini juga berpikir positif. Artinya, kalau orang pergi berbelanja dan berjualan di pasar, tentulah karena sehat. Begitu jugalah anggapan terhadap orang yang naik angkot. Di pasar juga orang rame dan kadang tidak jaga jarak. Kenapa di angkot mesti jaga jarak juga?” pungkasnya.

Kadishub Medan Iswar Lubis yang coba dimintai tanggapan ihwal aspirasi Organda Medan tersebut, tidak merespon via nomor seluler dan via pesan WhatsApp.(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/