MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut dan Pemko Medan memperpanjang masa Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) bekerja dari rumah alias WFH (work from home) hingga 4 Juni 2020. Baik pemprov atau pemko, masih menunggu petunjuk lanjutan dari pemerintah pusat tentang bekerja normal di masa wabah corona.
“Kalau katanya sudah normal, tentu jam kerja seperti biasa akan kita berlakukan kembali,” kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Syahruddin Lubis, menjawab Sumut Pos, Senin (1/6).
Ia mengatakan, meski ASN masih WFH, tidak ada pelayanan publik yang terganggu sampai kini. Itu disebabkan dalam hal pelayanan publik, masyarakat mengurus langsung ke instansi bersangkutan. “Dan OPD kita yang melayani itu tetap bekerja. Sekarang ini pun semua instansi tetap buka, namun pegawai masuk 10 persen setiap hari. Sistemnya digilir,” katanya.
Apakah dengan penerapan kelaziman pola hidup baru nanti, akan seiring dilaksanakan untuk kenormalan jam kerja pegawai? Syahruddin menyatakan, pihaknya akan menunggu perintah dari pusat. “Persoalannya bukan di new normal itu, tapi ada atau tidak kebijakan baru untuk pengaturan jam kerja pegawai normal kembali. Jika belum, tentu masih akan WFH seperti sekarang,” pungkasnya.
Hal yang sama juga diterapkan Pemko Medan, usai habisnya periode status Tanggap Darurat Covid-19 di Kota Medan terhadap jam kerja ASN. “Kita belum tau sampai tanggal berapa. Yang pasti menunggu kebijakan pusat saja. Selama itu belum ada, pemberlakuan WFH masih akan dijalankan,” kata Sekretaris BKD-PSDM Setdako Medan, Baginda Siregar.
Ia juga mengatakan, selama WFH tidak ada kendala atas pelayanan publik di Kota Medan. “Mudah-mudahan tidak ada kendala sejauh ini,” tuturnya seraya mengaku tidak tahu apakah ada hubungan antara new normal nanti terhadap jam kerja ASN seperti semula.(*)