23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Bawaslu Sumut Harus Didefinitifkan

MEDAN – Tahapan Pemilu 2014 yang semakin dekat dan memasuki tahapan penetapan caleg  belum juga menunjukkan tanda-tanda akan didefenitifkannya Bawaslu Sumut.

Anggota Bawaslu Sumut terpilih, Herdi Munthe, mengakui dirinya tak tahu  kepastian jadwal pelantikan Bawaslu Sumut yang sudah terpilih beberapa waktu lalu. “Hingga hari ini saya belum tahu jadwal pelantikan Bawaslu Sumut kapan dilaksanakan,” ujar Herdi kepada Sumut Pos, kemarin. Herdi, yang masih aktif sebagai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Labuhan Batu menyatakan keberadaan Bawaslu Sumut amat dibutuhkan. Terlebih, kata dia, saat ini tahapan penetapan daftar caleg  sementara (DCS) dan pemutakhiran data pemilih.

“Pengawasan di tingkat Provinsi tentu amat dibutuhkan. Jika ada pengaduan tak harus ke Bawaslu RI,” ujarnya.

Herdi mengingatkan fungsi pengawasan Pemilu mutlak dilakukan untuk meminimalkan pelanggaran. Begitu pula fungsi koordinasi dengan Panwaslu kabupaten/kota mudah dilakukan.

“Pemilu yang diawasi saja masih banyak pelanggaran, apalagi jika tidak ada pengawasan,” katanya. Menanggapi pengawasan di tingkat provinsi yang dilakukan oleh tim teknis yang ditunjuk Bawaslu RI, dia mengingatkan, penggantian itu  tak mampu mengatasi masalah yang terjadi pada tahapan Pemilu di Sumut. Pasalnya, fungsi tim teknis terbatas pada pekerjaan yang sifatnya teknis. “Tim teknis  kan hanya mengawasi perihal teknis, sementara kalau ada Bawaslu bisa mengakomodir perihal yang sifatnya putusan berkekuatan hukum,” katanya. Kendati begitu, Herdi menyerahkan sepenuhnya perihal waktu pelantikan kepada Bawaslu RI didalam menetapkannya. “Yang punya wewenang kan Bawaslu,” ujarnya.

Di lain pihak, pengamat politik FISIP USU  Dadang Darmawan menilai seyogianya Bawaslu RI sesegera mungkin mendefinitifkan Bawaslu Sumut dikarenakan perlunya fungsi pengawasan pada tahapan Pemilu. Bawaslu perlu pula menyampaikan kenapa Bawaslu Sumut tak kunjung dilantik.

“Mengingat krusialnya tahapan Pemilu tak ada alasan Bawaslu menunda pelantikan,” ujarnya. Lagi pula, kata dia,  KPUD Sumut sudah mengumumkan DCS. Sesuai aturan, jika ada sanggahan harus diklarifikasi ke partai sebelum penetapan daftar caleg. (mag-5)

MEDAN – Tahapan Pemilu 2014 yang semakin dekat dan memasuki tahapan penetapan caleg  belum juga menunjukkan tanda-tanda akan didefenitifkannya Bawaslu Sumut.

Anggota Bawaslu Sumut terpilih, Herdi Munthe, mengakui dirinya tak tahu  kepastian jadwal pelantikan Bawaslu Sumut yang sudah terpilih beberapa waktu lalu. “Hingga hari ini saya belum tahu jadwal pelantikan Bawaslu Sumut kapan dilaksanakan,” ujar Herdi kepada Sumut Pos, kemarin. Herdi, yang masih aktif sebagai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Labuhan Batu menyatakan keberadaan Bawaslu Sumut amat dibutuhkan. Terlebih, kata dia, saat ini tahapan penetapan daftar caleg  sementara (DCS) dan pemutakhiran data pemilih.

“Pengawasan di tingkat Provinsi tentu amat dibutuhkan. Jika ada pengaduan tak harus ke Bawaslu RI,” ujarnya.

Herdi mengingatkan fungsi pengawasan Pemilu mutlak dilakukan untuk meminimalkan pelanggaran. Begitu pula fungsi koordinasi dengan Panwaslu kabupaten/kota mudah dilakukan.

“Pemilu yang diawasi saja masih banyak pelanggaran, apalagi jika tidak ada pengawasan,” katanya. Menanggapi pengawasan di tingkat provinsi yang dilakukan oleh tim teknis yang ditunjuk Bawaslu RI, dia mengingatkan, penggantian itu  tak mampu mengatasi masalah yang terjadi pada tahapan Pemilu di Sumut. Pasalnya, fungsi tim teknis terbatas pada pekerjaan yang sifatnya teknis. “Tim teknis  kan hanya mengawasi perihal teknis, sementara kalau ada Bawaslu bisa mengakomodir perihal yang sifatnya putusan berkekuatan hukum,” katanya. Kendati begitu, Herdi menyerahkan sepenuhnya perihal waktu pelantikan kepada Bawaslu RI didalam menetapkannya. “Yang punya wewenang kan Bawaslu,” ujarnya.

Di lain pihak, pengamat politik FISIP USU  Dadang Darmawan menilai seyogianya Bawaslu RI sesegera mungkin mendefinitifkan Bawaslu Sumut dikarenakan perlunya fungsi pengawasan pada tahapan Pemilu. Bawaslu perlu pula menyampaikan kenapa Bawaslu Sumut tak kunjung dilantik.

“Mengingat krusialnya tahapan Pemilu tak ada alasan Bawaslu menunda pelantikan,” ujarnya. Lagi pula, kata dia,  KPUD Sumut sudah mengumumkan DCS. Sesuai aturan, jika ada sanggahan harus diklarifikasi ke partai sebelum penetapan daftar caleg. (mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/