27.8 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

301 Ribu Warga Medan Tunggak Iuran BPJS Kesehatan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 301.365 warga Medan yang menjadi peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran. Mereka yang menunggak iuran merupakan peserta mandiri atau segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU).

PERTEMUAN: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sari Quratulainy saat pertemuan dengan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (24/3).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Sari Quratulainy, mengatakan peserta JKN-KIS Kota Medan saat ini berjumlah 2.016.735 jiwa atau 79,89% dari jumlah penduduk. Dari jumlah peserta tersebut, segmen PBPU atau mandiri masih banyak yang menunggak.

“Dari 301.365 jiwa yang menunggak iuran, sebanyak 201.002 jiwa di antaranya berasal dari peserta kelas 3. Kemudian 50.507 jiwa dari kelas 2, dan 49.856 jiwa dari kelas 1,” ungkap Sari saat pertemuan dengan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (24/3).

Pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar peserta BPJS tersebut segera membayar iuran. Salahsatu upaya yang dilakukan yakni mengingatkan melalui telepon. “Apabila rutin membayar iuran, tentu akan lebih memperlancar program dari BPJS itu sendiri. Hasilnya tentu juga akan kembali ke masyarakat itu sendiri selaku peserta,” ujarnya.

Ia menyebutkan, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran justru akan merugikan yang bersangkutan. Selain kartu BPJS-nya non aktif sementara, peserta juga akan dikenakan biaya denda dari tunggakannya. Namun jika telah menyelesaikan kewajiban iuran beserta tunggakannya tersebut, kartunya bisa diaktifkan kembali.

“Diimbau kepada masyarakat peserta BPJS Kesehatan untuk aktif membayar iuran pembayaran tersebut apabila sudah jatuh tempo. Sebab, bagaimanapun juga itu untuk kebaikan bagi yang bersangkutan ke depannya,” tukas dia.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman menyampaikan, Pemko Medan menginginkan agar seluruh masyarakat di Medan dapat tercover oleh BPJS Kesehatan. Dengan begitu, menjamin untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang sama.

Aulia mengaku, pihaknya telah menginstruksikan jajarannya untuk mendata seluruh peserta BPJS Kesehatan yang ada di setiap kecamatan untuk disesuaikan dengan yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan Cabang Medan. “Kita ingin agar warga kota Medan terproteksi kesehatannya. Kita sudah minta data dari BPJS Kesehatan dan data yang kita miliki untuk kita sesuaikan agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS,” ungkapnya.

Setelah semuanya terdata, menurut Aulia, selanjutnya akan mengklaster mana masyarakat yang menjadi peserta mandiri dan masih sanggup membayar iuran. Selain itu, mana masyarakat peserta mandiri yang tidak sanggup lagi membayar atau menunggak. “Kita klaster mana masyarakat peserta mandiri yang masih mampu bayar, maka dapat dilanjutkan. Namun yang tidak sanggup bayar akan kita usulkan masuk ke UHC (jadi peserta Penerima Bantuan Iuran/PBI APBD). Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini semuanya serba susah, banyak masyarakat yang malah terhutang,” sebut Aulia.

UHC atau Universal Health Coverage sendiri merupakan program penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu dengan biaya terjangkau.

Karena itu, Aulia berharap, dengan pertemuan ini dapat lebih mempertajam kerja sama antara Pemko Medan dengan BPJS Kesehatan Cabang Medan. “Harapannya seluruh masyarakat dapat tercover dengan baik, khususnya terhadap masyarakat yang menjadi peserta di kelas 3,” tandasnya. (ris)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 301.365 warga Medan yang menjadi peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran. Mereka yang menunggak iuran merupakan peserta mandiri atau segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU).

PERTEMUAN: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sari Quratulainy saat pertemuan dengan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (24/3).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Sari Quratulainy, mengatakan peserta JKN-KIS Kota Medan saat ini berjumlah 2.016.735 jiwa atau 79,89% dari jumlah penduduk. Dari jumlah peserta tersebut, segmen PBPU atau mandiri masih banyak yang menunggak.

“Dari 301.365 jiwa yang menunggak iuran, sebanyak 201.002 jiwa di antaranya berasal dari peserta kelas 3. Kemudian 50.507 jiwa dari kelas 2, dan 49.856 jiwa dari kelas 1,” ungkap Sari saat pertemuan dengan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (24/3).

Pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar peserta BPJS tersebut segera membayar iuran. Salahsatu upaya yang dilakukan yakni mengingatkan melalui telepon. “Apabila rutin membayar iuran, tentu akan lebih memperlancar program dari BPJS itu sendiri. Hasilnya tentu juga akan kembali ke masyarakat itu sendiri selaku peserta,” ujarnya.

Ia menyebutkan, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran justru akan merugikan yang bersangkutan. Selain kartu BPJS-nya non aktif sementara, peserta juga akan dikenakan biaya denda dari tunggakannya. Namun jika telah menyelesaikan kewajiban iuran beserta tunggakannya tersebut, kartunya bisa diaktifkan kembali.

“Diimbau kepada masyarakat peserta BPJS Kesehatan untuk aktif membayar iuran pembayaran tersebut apabila sudah jatuh tempo. Sebab, bagaimanapun juga itu untuk kebaikan bagi yang bersangkutan ke depannya,” tukas dia.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman menyampaikan, Pemko Medan menginginkan agar seluruh masyarakat di Medan dapat tercover oleh BPJS Kesehatan. Dengan begitu, menjamin untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang sama.

Aulia mengaku, pihaknya telah menginstruksikan jajarannya untuk mendata seluruh peserta BPJS Kesehatan yang ada di setiap kecamatan untuk disesuaikan dengan yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan Cabang Medan. “Kita ingin agar warga kota Medan terproteksi kesehatannya. Kita sudah minta data dari BPJS Kesehatan dan data yang kita miliki untuk kita sesuaikan agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS,” ungkapnya.

Setelah semuanya terdata, menurut Aulia, selanjutnya akan mengklaster mana masyarakat yang menjadi peserta mandiri dan masih sanggup membayar iuran. Selain itu, mana masyarakat peserta mandiri yang tidak sanggup lagi membayar atau menunggak. “Kita klaster mana masyarakat peserta mandiri yang masih mampu bayar, maka dapat dilanjutkan. Namun yang tidak sanggup bayar akan kita usulkan masuk ke UHC (jadi peserta Penerima Bantuan Iuran/PBI APBD). Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini semuanya serba susah, banyak masyarakat yang malah terhutang,” sebut Aulia.

UHC atau Universal Health Coverage sendiri merupakan program penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu dengan biaya terjangkau.

Karena itu, Aulia berharap, dengan pertemuan ini dapat lebih mempertajam kerja sama antara Pemko Medan dengan BPJS Kesehatan Cabang Medan. “Harapannya seluruh masyarakat dapat tercover dengan baik, khususnya terhadap masyarakat yang menjadi peserta di kelas 3,” tandasnya. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/