25.6 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Kapolda Sumut Cueki Korban Penganiayaan

MEDAN-Di sela-sela acara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bayangkara ke-67, di Aula Katibmas Polda Sumut, Senin (1/7) siang, seorang korban penganiyaan dan pemerasan oknum polisi dari Polres Tanah Karo, menghampiri Kapolda Sumut, Irjend Pol Syarief Gunawan. Namun sayang, sang Kapolda terlihat cuek dan berlalu meninggalkan Rusli yang ketika itu didampingi ayahnya, Safarudin.

Kedatangan korban bernama Rusli (26), ini untuk meminta keadilan atas kasus yang dialaminya. Warga Jalan Mesjid Gang Nila Ujung, Desa Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo ini dituduh sebagai pencuri sepeda motor. Dia mengaku dipukuli pakai besi serta ditodong dengan pistol oleh seorang oknum personel Polres Tanah Karo Briptu Antonius Gurusinga.

“Tolong saya Pak. Ke mana lagi saya meminta keadilan,” kata Rusli memohon di hadapan orang nomor satu di Polda Sumut itu.
Bahkan Rusli sempat menunjukan poto-poto bekas luka kekerasan yang dialaminya kepada Jendral berbintang dua ini. Tapi, Syarief hanya berlalu meninggalkan Rusli.

Rusli tampak sedih dengan sikap Kapolda yang terkesan tak perduli dengan keluhannya. Seorang polisi yang ada di lokasi kemudian menghampiri Rusli dan menyarankan agar dia mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.

Kemudian, korban didampingi petugas Bid Propam, kembali mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut untuk mengecek laporan korban dengan Nomor STTLP/597/IV/2013 SPKT III, tanggal 16 Juni 2013 dengan terlapor Briptu Antonius Gurusinga.

Setelah medatangi SPKT Poldasu, Rusli kembali diarahkan untuk mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Poldasu untuk melihat proses penanganan kasusnya.

Akhirnya, di gedung Dit Reskrimum Poldasu, Korban diterima Wakil Direktur Reskrimum Poldasu, AKBP Wawan Munawar. Setelah masuk ke ruangan orang nomor dua di Dit Reskrimum Poldasu itu, sekitar 10 menit, akhirnya korban keluar dengan raut wajah sedih. Dia mengaku kecewa dengan kata-kata yang dilontarkan perwira melati dua ini.

“Dia (Wawan, Red) mengatakan, kasus saya ini mudah dan sedang. Katanya, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kasat Reskrim Tanah karo,” ungkap Rusli usai menemui AKBP Wawan Munawar di ruang kerjanya.

“Sudah tidak dapat respon dari Kapoldasu, dibola-bolai pula lagi sama petugas di Poldasu ini. Tidak ada respon dari Kapoldasu, kuranglah,” sebutnya dengan nada sedih.

Dia kemudian menyindir kalau motto kepolisian yakni Melayani, Melindungi dan Mengayomi Masyarakat tinggal selogan saja. “Saya ingin secepatnya diselesaikan permasalah ini, sehingga saya mendapatkan keadilan, kemana lagi saya garus meminta keadalilan kalau tidak di Poldasu,” tuturnya.
Menurut Rusli, oknum personel Polres Karo tersebut bisa dijerat Pasal 351 Ayat (1) Jo 55,56 dan atau 358 KUHPidana atas penganiayaan yang dilakukan. Namun hingga kini, oknum polisi itu masih bebas. Tidak itu saja, Rusli bersama keluarganya mendapatkan ancaman dan intimidasi dari rekan-rekan pelaku yang bertugas di Polres Tanah Karo. Akibatnya, Rusli bersama keluarganya harus mengungsi ke rumah kerabat keluarganya di kawasan Batangkuis, Deliserdang.

Saat Kapoldasu Irjend Pol Syarief Gunawan dikonfirmasi wartawan terkait masalah ini, dia enggan melayani pertanyaan wartawan dengan alasan sudah wawancara sebelumnya. “Tadi sudah wawancara,” katanya sambil meninggalkan wartawan.(gus)

MEDAN-Di sela-sela acara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bayangkara ke-67, di Aula Katibmas Polda Sumut, Senin (1/7) siang, seorang korban penganiyaan dan pemerasan oknum polisi dari Polres Tanah Karo, menghampiri Kapolda Sumut, Irjend Pol Syarief Gunawan. Namun sayang, sang Kapolda terlihat cuek dan berlalu meninggalkan Rusli yang ketika itu didampingi ayahnya, Safarudin.

Kedatangan korban bernama Rusli (26), ini untuk meminta keadilan atas kasus yang dialaminya. Warga Jalan Mesjid Gang Nila Ujung, Desa Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo ini dituduh sebagai pencuri sepeda motor. Dia mengaku dipukuli pakai besi serta ditodong dengan pistol oleh seorang oknum personel Polres Tanah Karo Briptu Antonius Gurusinga.

“Tolong saya Pak. Ke mana lagi saya meminta keadilan,” kata Rusli memohon di hadapan orang nomor satu di Polda Sumut itu.
Bahkan Rusli sempat menunjukan poto-poto bekas luka kekerasan yang dialaminya kepada Jendral berbintang dua ini. Tapi, Syarief hanya berlalu meninggalkan Rusli.

Rusli tampak sedih dengan sikap Kapolda yang terkesan tak perduli dengan keluhannya. Seorang polisi yang ada di lokasi kemudian menghampiri Rusli dan menyarankan agar dia mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.

Kemudian, korban didampingi petugas Bid Propam, kembali mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut untuk mengecek laporan korban dengan Nomor STTLP/597/IV/2013 SPKT III, tanggal 16 Juni 2013 dengan terlapor Briptu Antonius Gurusinga.

Setelah medatangi SPKT Poldasu, Rusli kembali diarahkan untuk mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Poldasu untuk melihat proses penanganan kasusnya.

Akhirnya, di gedung Dit Reskrimum Poldasu, Korban diterima Wakil Direktur Reskrimum Poldasu, AKBP Wawan Munawar. Setelah masuk ke ruangan orang nomor dua di Dit Reskrimum Poldasu itu, sekitar 10 menit, akhirnya korban keluar dengan raut wajah sedih. Dia mengaku kecewa dengan kata-kata yang dilontarkan perwira melati dua ini.

“Dia (Wawan, Red) mengatakan, kasus saya ini mudah dan sedang. Katanya, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kasat Reskrim Tanah karo,” ungkap Rusli usai menemui AKBP Wawan Munawar di ruang kerjanya.

“Sudah tidak dapat respon dari Kapoldasu, dibola-bolai pula lagi sama petugas di Poldasu ini. Tidak ada respon dari Kapoldasu, kuranglah,” sebutnya dengan nada sedih.

Dia kemudian menyindir kalau motto kepolisian yakni Melayani, Melindungi dan Mengayomi Masyarakat tinggal selogan saja. “Saya ingin secepatnya diselesaikan permasalah ini, sehingga saya mendapatkan keadilan, kemana lagi saya garus meminta keadalilan kalau tidak di Poldasu,” tuturnya.
Menurut Rusli, oknum personel Polres Karo tersebut bisa dijerat Pasal 351 Ayat (1) Jo 55,56 dan atau 358 KUHPidana atas penganiayaan yang dilakukan. Namun hingga kini, oknum polisi itu masih bebas. Tidak itu saja, Rusli bersama keluarganya mendapatkan ancaman dan intimidasi dari rekan-rekan pelaku yang bertugas di Polres Tanah Karo. Akibatnya, Rusli bersama keluarganya harus mengungsi ke rumah kerabat keluarganya di kawasan Batangkuis, Deliserdang.

Saat Kapoldasu Irjend Pol Syarief Gunawan dikonfirmasi wartawan terkait masalah ini, dia enggan melayani pertanyaan wartawan dengan alasan sudah wawancara sebelumnya. “Tadi sudah wawancara,” katanya sambil meninggalkan wartawan.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/