29 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Kejagung Geladah Dua Tempat di USU

Rektor USU, Syahril Pasaribu
Rektor USU, Syahril Pasaribu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik Kejaksaan Agung yang turun ke dua tempat di kampus Universitas Sumatera Utara dua pekan lalu, dipastikan tidak hanya melakukan penggeledahan. Namun juga melakukan penyitaan sejumlah alat yang sebelumnya diadakan di Fakultas Ilmu Budaya dan Fakultas Farmasi USU yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pos anggaran pendidikan tinggi (Dikti) tahun 2010.

Hal tersebut dikemukakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Widyo Pramono saat dihubungi koran ini di Jakarta, Selasa (1/7). Menurutnya, penyitaan dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin Jaksa Husin Fahmi.

“Ada tiga orang yang berangkat ke Medan, Husin Fahmi dan kawan-kawan. Mereka melakukan tugas sejak senin hingga rabu, tanggal 23-25 Juni kemarin, penyidikan perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Menurut Widyo, selama berada di Medan, tim penyidik telah melakukan sejumlah langkah yang diperlukan. Mulai dari penggeledahan hingga penyitaan dokumen maupun barang-barang yang terkait dengan kasus yang disangkakan.

“Kasusnya terkait pengadaan peralatan etnomusikologi pada Fakultas Sastra USU dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Gedung Fakultas Farmasi USU. Telah dilakukan penyitaan peralatan yang diadakan,” katanya.

Langkah penyitaan dinilai penting, guna memudahkan Kejaksaan Agung melakukan penyidikan selanjutnya. Saat ditanya apakah dalam kasus ini Rektor USU terlibat, Widyo belum bersedia memberi keterangan lebih lanjut. Dengan alasan sedang rapat, ia meminta agar media ini menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, untuk keterangan lebih lanjut.

Sayang hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum dapat dihubungi. Meski begitu sebelumnya Tony mengatakan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan setidaknya dua tersangka. Masing-masing Abdul Hadi, sosok yang disebut-sebut sebagai dosen etnomusikologi. Tapi pihak USU mengatakan yang bersangkutan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pegawai yang bertugas di Lembaga Penelitian USU.

“Itu kalau tidak salah beliau sudah ditetapkan berstatus tersangka. Satu orang lagi Dekan Fakultas Farmasi, tapi saya belum dapat informasi apakah dekan yang menjabat sekarang atau dekan sebelumnya. Tapi intinya Kejagung tentu akan melakukan semua proses penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut. Namun dari penelusuran diketahui Dekan Farmasi USU bernama Prof Sumadio Hadisahputra Apt.Tokoh ini dilantik menjadi dekan Fakultas Farmasi sejak Juli 2010 hingga kini atau menjabat dalam dua periode.

 

USU MENUNGGU KEPASTIAN

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof.DR. Syahril Pasaribu melalui Kepala Bagian Humas USU, Bisru Hafi membenarkan pihaknya kedatangan tamu dari Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu untuk melakukan penggeledahan. Dirinya mengatakan bahwa pihak USU tidak menutup-nutupi soal kedatangan penyidik Kejagung.

“Kita tidak menutup-nutupi. Kita terbuka dan memang benar Kejagung ada datang ke USU untuk melakukan penggeledahan di suatu tempat di USU,”ujarnya.

Bisru pun telah berkoordinasi dengan tim biro hukum USU bahwa sampai saat ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lembaga penelitian USU yang berinisial (AH) sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya AH diberitakan di media sebagai dosen di etnomusikologi.

“Saudara AH itu bukan dosen etnomusikologi tapi dia di lembaga penelitian USU,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (1/7) siang. Walau tidak mendetail, Bisru mencoba menjelaskan dugaan korupsi yang ditemukan oleh Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI terhadap pengelolaan keuangan oleh 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Bisru mengatakan bahwa sistem pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh USU sudah sesuai dengan prosedur.

“Persoalan ini kan sedang diproses oleh Kejagung. Sampai sekarang juga masih dilakukan pemeriksaan bukti-bukti. Tapi kita pada prinsipnya berpegang pada azas praduga tak bersalah,”paparnya. Bisru pun menambahkan pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dan bekerja sama dengan pihak Kejagung.

“Kami akan ikuti aturan hukum yang ada. Ini kan menyangkut nama baik USU. Semuanya harus jelas. Dan kita akan menunggu kepastian itu,”ujarnya. (gir/cr-2/deo)

Rektor USU, Syahril Pasaribu
Rektor USU, Syahril Pasaribu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik Kejaksaan Agung yang turun ke dua tempat di kampus Universitas Sumatera Utara dua pekan lalu, dipastikan tidak hanya melakukan penggeledahan. Namun juga melakukan penyitaan sejumlah alat yang sebelumnya diadakan di Fakultas Ilmu Budaya dan Fakultas Farmasi USU yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pos anggaran pendidikan tinggi (Dikti) tahun 2010.

Hal tersebut dikemukakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Widyo Pramono saat dihubungi koran ini di Jakarta, Selasa (1/7). Menurutnya, penyitaan dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin Jaksa Husin Fahmi.

“Ada tiga orang yang berangkat ke Medan, Husin Fahmi dan kawan-kawan. Mereka melakukan tugas sejak senin hingga rabu, tanggal 23-25 Juni kemarin, penyidikan perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Menurut Widyo, selama berada di Medan, tim penyidik telah melakukan sejumlah langkah yang diperlukan. Mulai dari penggeledahan hingga penyitaan dokumen maupun barang-barang yang terkait dengan kasus yang disangkakan.

“Kasusnya terkait pengadaan peralatan etnomusikologi pada Fakultas Sastra USU dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Gedung Fakultas Farmasi USU. Telah dilakukan penyitaan peralatan yang diadakan,” katanya.

Langkah penyitaan dinilai penting, guna memudahkan Kejaksaan Agung melakukan penyidikan selanjutnya. Saat ditanya apakah dalam kasus ini Rektor USU terlibat, Widyo belum bersedia memberi keterangan lebih lanjut. Dengan alasan sedang rapat, ia meminta agar media ini menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, untuk keterangan lebih lanjut.

Sayang hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum dapat dihubungi. Meski begitu sebelumnya Tony mengatakan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan setidaknya dua tersangka. Masing-masing Abdul Hadi, sosok yang disebut-sebut sebagai dosen etnomusikologi. Tapi pihak USU mengatakan yang bersangkutan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pegawai yang bertugas di Lembaga Penelitian USU.

“Itu kalau tidak salah beliau sudah ditetapkan berstatus tersangka. Satu orang lagi Dekan Fakultas Farmasi, tapi saya belum dapat informasi apakah dekan yang menjabat sekarang atau dekan sebelumnya. Tapi intinya Kejagung tentu akan melakukan semua proses penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut. Namun dari penelusuran diketahui Dekan Farmasi USU bernama Prof Sumadio Hadisahputra Apt.Tokoh ini dilantik menjadi dekan Fakultas Farmasi sejak Juli 2010 hingga kini atau menjabat dalam dua periode.

 

USU MENUNGGU KEPASTIAN

Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof.DR. Syahril Pasaribu melalui Kepala Bagian Humas USU, Bisru Hafi membenarkan pihaknya kedatangan tamu dari Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu untuk melakukan penggeledahan. Dirinya mengatakan bahwa pihak USU tidak menutup-nutupi soal kedatangan penyidik Kejagung.

“Kita tidak menutup-nutupi. Kita terbuka dan memang benar Kejagung ada datang ke USU untuk melakukan penggeledahan di suatu tempat di USU,”ujarnya.

Bisru pun telah berkoordinasi dengan tim biro hukum USU bahwa sampai saat ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lembaga penelitian USU yang berinisial (AH) sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya AH diberitakan di media sebagai dosen di etnomusikologi.

“Saudara AH itu bukan dosen etnomusikologi tapi dia di lembaga penelitian USU,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (1/7) siang. Walau tidak mendetail, Bisru mencoba menjelaskan dugaan korupsi yang ditemukan oleh Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI terhadap pengelolaan keuangan oleh 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Bisru mengatakan bahwa sistem pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh USU sudah sesuai dengan prosedur.

“Persoalan ini kan sedang diproses oleh Kejagung. Sampai sekarang juga masih dilakukan pemeriksaan bukti-bukti. Tapi kita pada prinsipnya berpegang pada azas praduga tak bersalah,”paparnya. Bisru pun menambahkan pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dan bekerja sama dengan pihak Kejagung.

“Kami akan ikuti aturan hukum yang ada. Ini kan menyangkut nama baik USU. Semuanya harus jelas. Dan kita akan menunggu kepastian itu,”ujarnya. (gir/cr-2/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/