USU Diduga Pungli Mahasiswa Asal Malaysia
MEDAN- Di kampus Universitas Sumatera Utara bukan hanya terindikasi kasus dugaan korupsi tentang pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Sumatera Utara. Tapi, penerimaan mahasiswa di Fakultas Kedokteran untuk warga negara Malaysia juga terindikasi dugaan permainan uang.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Medan ditemukan dugaan
penyimpangan dalam penerimaan mahasiswa di Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (FK USU) dan dugaan pemalsuan data yang tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh pemerintah secara resmi untuk warga negara Malaysia yang ingin belajar di USU.
”Berdasarkan hasil penelusuran yang kami (LIRA Medan, Red) lakukan, ditemukan adanya dugaan pengutipan liar (pungli) dilakukan oleh pihak Universitas Sumatera Utara bagi warga negara Malaysia yang ingin belajar di Fakultas Kedokteran,” terang Sekda LIRA Kota Medan, Ibeng Syafruddin Rani SH.
Didampingi Asisten I Lira Hasler Marbun AMD dan Kadis Kesra Lira Kota Medan Dharma Putra SE, ia menjabarkan bahwa dugaan pengutipan liar yang dilakukan pihak USU berkat adanya laporan seorang pemilik Klinik Sri Gokul, Dr SA Naidu, warga Jalan Watan 6 No 14 Taman Sri Watan 68000 Ampang Selangor Darul Ehsan Malaysia, kepada Lumbung Informasi Rakyat pada 21 Juli 2011 lalu.
”Dalam surat yang dilayangkan pemilik Klinik Sri Gokul ini, ia protes atas perlakuan 6 agen perwakilan Universitas Sumatera Utara yang menggelembungkan biaya untuk masuk ke Fakultas Kedokteran USU bagi warga Malaysia. Agen USU mematok harga untuk Fakultas Kedokteran dari RM80.000 atau Rp230 juta (1 RM=Rp2.800, red) menjadi RM85.000 atau Rp238 juta. Sedangkan Fakultas Kedokteran Gigi dari RM70.000 atau Rp196 juta menjadi RM75.000 atau Rp210 juta,” ucap Ibeng.
Lebih lanjut dikatakan Ibeng, pengutipan di luar ketentuan itu disebabkan para agen tersebut diduga harus membayar pada pejabat di Universitas Sumatera Utara. Sehingga biaya yang seharusnya hanya RM67.000 atau Rp187.600.000 menjadi RM80.000 atau Rp230 juta untuk Fakultas Kedokteran sedangkan Fakultas Kedokteran Gigi dari RM57.000 atau Rp159.600.000 menjadi RM 70.000 atau Rp196 juta untuk tahun akademik 2010/2011. Pengutipan yang di luar dari ketentuan tersebut diduga disetujui oleh Rektor Universitas Sumatera Utara Prof Dr dr Syahril Pasaribu, DTM& MSc (CTM), SpA (K).
”Bukan itu saja bagi pelajar warga negara Malaysia yang diterima di Fakultas Kedokteran (lulus SPMB), tahun 2010/2011, pelajar diwajibkan harus menyumbangkan laptop, komputer dan LCD masing-masing 1 unit per mahasiswa yang diterima untuk disumbangkan ke USU dengan alasan sebagai bentuk sumbangan pembangunan mahasiswa yang diterima sebagai mahasiswa USU,” jelas Ibeng.
Sumbangan laptop, komputer dan LCD juga bukan sembarangan mereknya. Merek barang tersebut ditentukan oleh pihak USU, kalau untuk notebook PC harus Intel Core i3-330 M Processor (2.13 Ghz, Chahe 3 MB), bukan itu saja, pelajar yang lulus juga diwajibkan untuk melunasi biaya adminitrasi sebesar RM750 atau Rp2.100.000 yang disetorkan pada agen yang ditunjuk USU.
”Jadi berdasarkan hasil survei kami di IPB dan ITB, bahwa kutipan tersebut tidak pernah diberlakukan oleh perguruan tinggi negeri di Indonesia, hanya USU yang memberlakukan hal seperti itu, makanya berdasarkan hasil perhitungan kami untuk biaya pendidikan di USU bagi warga negara Malaysia, memakan biaya lebih dari RM10.500 atau Rp29.400.000,” katanya.
Berdasarkan hasil ujian pelajar Malaysia yang mengikuti masuk pendidikan dokter dan pendidikan dokter gigi gelombang II di USU tahun 2010 maka pelajar Malaysia yang masuk di USU untuk pendidikan dokter 7 orang dan untuk pendidikan dokter gigi 4 orang di antaranya Lim Yu Xiang, Khairunnisa, Hazwani Izyan, Nor Shafarah Ramli.
Bukan hanya pungutan saja yang dilakukan, para agen USU juga diduga banyak memalsukan data-data bagi pelajar Malaysia, yang seharusnya tidak layak dan tidak mendapatkan izin dari pemerintah Malaysia, para agen ini juga dapat memalsukan dokumen. Seperti izin dari menteri pendidikan dan Duta Besar Malaysia, para agen ini dapat mengeluarkan dokumen sertifikat kedutaan luar negeri dan kementerian Diraja Malaysia yang dipalsukan oleh oknum, sehingga pelajar itu dapat kuliah di USU.
Salah seorang mahasiswa FK USU warga negara Malaysia bernama Saline dan Nallappen sudah menduduki semester IV. Untuk itu kedutaan besar dan menteri pendidikan Malaysia telah mengeluarkan pernyataan bahwa dokumen yang dimiliki Salini dan Nallappen itu adalah palsu.
” Untuk itu kami meminta bagi aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas pungutan dan pemalsuan data bagi warga negara Malaysia yang disinyalir dilakukan oleh oknum-oknum di USU bekerjasama dengan agen yang ditunjuk,” tegas Ibeng.
Terkait hal itu Dekan Fakultas Kedokteran USU Prof Gontar A Siregar mengungkapkan, untuk kuliah di FK USU terdapat dua jalur yakni program Internasional dan Twinning Program dengan Allianze College of Medical Sciences (ACMS) Malaysia. Ia menjelaskan, untuk program Internasional mandiri biaya kuliahnya Rp85 juta per tahun. “Untuk biaya pada awal perkuliahan, mereka diwajibkan membayar Dana Kelengkapan Akademik (DKA) sebesar Rp5 juta, jadi biaya keseluruhan tahun pertama itu Rp90 juta,” katanya, Senin (1/8).
Sementara itu, untuk Twinning Program dengan ACMS biaya kuliah mahasiswa asal Malaysia per tahun yakni RM46.000 atau Rp128.800.000. Saat ditanyakan apakah benar ada pengutipan biaya kuliah di FK USU dengan jumlah RM85.000, Gontar menyatakan dengan tegas itu tidak benar. “Tidak ada itu, biaya kuliah sesuai yang saya jabarkan tadi,” ujarnya.
Bagaimana dengan kewajiban menyumbang satu unit laptop, komputer dan LCD, Gontar kembali menyatakan dengan tegas hal itu tidak benar. “Yang kita minta kepada mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Kita tak pernah meminta lebih untuk menguntungkan diri pribadi maupun institusi,” katanya. (saz/rud)