MEDAN- Sidang lanjutan dua terdakwa pemeras warga sipil kembali digelar di lantai II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7). Dalam sidang dengann
agenda putusan itu, majelis hakim memvonis kedua terdakwa Rudi dan Sukardi masing-masing selama 10 bulan penjara.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim yang diketuai Agustinus Setya SH, kedua terdakwa yang berdinas di Polres KP3 Belawan ini diyakini telah melanggar pasal 368 ayat 2 KUHPidana tentang pemerasan.
“Mengadili, terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana pemerasan dan menjatuhkan vonis masing-masing selama 10 bulan penjara telah melanggar pasal 368 ayat 2 KUHPidana tentang pemerasan,” ucap Agustinus Setya SH dalam pembacaan putusan.
Namun putusan tersebut sangatlah rendah bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Andre Wanda Ginting dari Kejari Belawan yang menuntut kedua terdakwa selama tiga tahun penjara.
Sekadar diketahui, kedua terdakwa melakukan pemerasan terhadap Hartono yang ditangkap di Jalan Aksara, Medan karena diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu pada 2 Desember 2011 silam. Dalam tangkapan tersebut, kedua terdakwa berhasil mengamankan satu kantong plastik warna hitam berisi uang sebanyak Rp75 juta. Namun, menurut keterangan saksi Hartono pada persidangan sebelumnya, dirinya diperas dan diminta uang sebesar Rp200 juta.
Setelah disiapkan uangnya, lanjut Hartono, dalam kesaksiannya pada persidangan sebelumnya, lalu melalui Apin, teman Hartono, langsung mengantar uang tersebut ke sebuah SPBU di kawasan Jalan Krakatau, Tanjung Mulia. Setelah uang tersebut diambil, lalu Hartono dilepas. Selanjutnya, setelah dilepas itulah Hartono dengan didampingi para keluarganya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Propam Poldasu.
Usai mendengar putusan, JPU Andre Wanda Ginting saat dikonfirmasi wartawan mengatakan akan melakukan koordinasi dahulu pada atasan, sedangkan penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir dahulu untuk banding. (far)