Pemeriksaan Tersangka Korupsi di Dinas PU Deliserdang
MEDAN- Tersangka Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang Elfian kembali menjalani pemeriksaan di ruang Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Namun pemandangan berbeda jelas terlihat. Dimana Elfian memakai pakaian Dinas saat menjalani pemeriksaan. Padahal Elfian secara resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan pada Kamis (12/7) lalu.
Dalam kasus ini, Elfian tersangkut dugaan penyalahgunaan Proyek Pemeliharaan dan Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas Pengerjaan Umum (PU) Deliserdang senilai Rp80 miliar yang bersumber dari APBD 2010 sebesar Rp168 miliar. Elfian disangkakan telah melanggar pasal 2,3,8 dan 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Saat keluar dari ruang penyidik, Elfian terkesan menghindar dari wartawan. Bahkan Elfian yang ditemani tiga penasihat hukumnya enggan memberikan komentar prihal pakaian dinas yang dipakainya, meski statusnya kini sebagai tahanan Rutan Tanjunggusta Medan dan bukan tahanan kota.
Diduga Elfian selama ini meski ditahan tetap menjalankan tugasnya di kantor Dinas PU Deliserdang. Ditanya prihal ini, Marcos mengaku status Elfian adalah tetap tahanan Rutan Tanjunggusta Medan. Bahkan ketika diperiksa oleh tim penyidik yang bersangkutan dijemput oleh jaksa penyidik Kejati Sumut.
“Itu hak dia mau pakai baju apa ketika diperiksa. Yang pasti statusnya hingga saat ini masih tahanan penyidik di Rutan Tanjunggusta. Kalau ditanyakan kenapa tersangka berpakaian dinas hari ini, ya memang tidak ada aturan khusus yang menyatakan seseorang tidak bisa memakai baju kantor ketika diperiksa. Yang terpenting adalah dia berstatus tahanan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simaremare ketika ditanya seputar kehadiran Elfian mengenakan baju dinas.
Marcos juga mengaku hingga kini tersangka Elfian masih tetap berada di Rutan Tanjunggusta Medan. Sementara koordinasi dengan pihak Rutan Tanjunggusta Medan, lanjutnya, menjadi sistem pengawasan yang mereka lakukan terhadap Elfian dan tahanan-tahanan penyidik Kejati Sumut. “Kalau ternyata ada informasi lain tentu akan kita cek,” ujarnya.
Amar Hanafi dari kantor advokat Garuda Awfirm yang menjadi penasihat hukum Elfian memastikan kliennya tetap kooperatif menjadi tahanan Rutan Tanjunggusta Medan. Amar mengaku juga sering mengecek kliennya di rutan sehingga dapat dipastikan Elfian selama 24 jam tetap berada di Rutan dan tidak ada keluar untuk bekerja ke kantornya di kawasan Deliserdang.
“Tidak ada kan peraturan yang menyebutkan tersangka tidak boleh pakai baju dinas. Ini kan cuma masalah stok baju saja. Mungkin saja stok baju di Rutan belum dicuci atau belum disetrika,” ujarnya. Prihal dugaan Elfian tetap menjalani dinasnya di kantor PU Deliserdang, meski statusnya tahanan Rutan dibantah keras oleh Kepala Rutan Tanjunggusta Medan Tonni Nainggolan. Tonni mengaku diluar pemeriksaan yang dilakukan Kejatisu yang bersangkutan tetap berada di tahanan.
“Saya pastikan tidak ada itu. Silahkan saja tanya pihak Kejatisu yang menjemputnya dari sini kenapa bisa dia memakai baju dinas. Yang jelas ketika berada di rutan dia pakai baju tahanan dan kami tidak mungkin memberinya izin keluar jika tidak ada jemputan dari pihak penyidik Kejatisu,” ungkap Tonni tegas. Tonni membantah adanya anggota yang bermain dalam hal tersebut. “Tanya saja pihak Kejati yang menjemputnya kenapa bisa begitu,” bebernya. (far)