MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengambilalihan aset Pasar Peringgan yang dilakukan Satpol PP Kota Medan berakhir ricuh, Rabu (1/8) pagi. Puluhan petugas Satpol PP terlibat bentrok dengan para pedagang di pasar tersebut. Dalam bentrok itu, Satpol PP dilempari batu.
Sebab, para pedagang menolak dan melakukan perlawanan ketika hendak diambilalih. Pedagang bersikukuh pasar tersebut tetap dikelola oleh PD Pasar Kota Medan bukan pihak swasta atau PT Parbens.
Informasi dihimpun, aksi saling dorong dan baku hantam terjadi saat petugas Satpol PP berusaha menguasai kantor Pasar Peringgan, yang kini dijadikan kantor Koperasi Pasar Maju Jaya Bangkit oleh para pedagang. Keributan meluas, setelah pedagang melempari petugas yang akan melakukan penertiban dengan batu, botol air mineral dan air sabun.
Kesal dengan aksi pelemparan, tanpa diberi komando langsung mendekati dan mendorong pedagang agar menjauh dari ruangan kantor yang menjadi aset. Aksi saling dorong mengakibatkan, sejumlah pedagang terjepit saat mempertahankan gedung kantor.
Beruntung, keributan tak berlangsung lama lantaran petugas kepolisian yang turut berada di lokasi mengamankan kedua kubu yang terlibat bentrok. Selanjutnya, kantor pasar tersebut akhirnya dikuasai oleh petugas Satpol PP untuk diberikan kepada PT Parbens.
“Kita hanya ingin mengambil aset negara yang kini dikuasai oleh pedagang Pasar Peringgan,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rahmad Harahap.
Menurutnya, pengambilalihan aset ini sudah berkali-kali dilakukan. Namun, selalu gagal karena dihalangi pedagang. “Pengelola sudah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola pasar. Namun pedagang tetap bertahan dan pihak ketiga tidak bisa menjalankan aktivitasnya,” sebut Rahmad.
Sementara, Ketua Pedagang Pasar Peringgan Bahtera Sembiring menyatakan, Pemko Medan tidak punya hak mengambilalih pengelolaan pasar itu. Sebab, menurutnya, pengelolaan yang sah di tangan PD Pasar.
“Kami para pedagang masih memiliki surat izin dan sertifikat yang dikeluarkan PD Pasar. Tapi kenapa Pemko Medan merampasnya dengan alasan sudah melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, sehingga mengerahkan Satpol PP untuk menguasainya,” kata Bahtera.
Diutarakan dia, pedagang curiga terhadap Pemko Medan kenapa ngotot diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta. Padahal, Pasar Peringgan merupakan aset dari PD Pasar yang sudah terpisahkan dari Pemko Medan. Sehingga, hak pengelolaannya bukan lagi Pemko Medan tetapi PD Pasar.
“Kami tidak tahu, apa Pemko Medan ada kongkalikong dengan pihak ketiga. Tapi kami menduga ada mengarah ke sana karena tetap juga dikuasai padahal sudah jelas merupakan aset PD Pasar,” paparnya.
Bahtera menuturkan, para pedagang tidak akan tinggal diam dan merelakan tempat mencari nafkah dikelola pihak swasta. “Pasti kita tidak akan tinggal diam dan sedang susun rencana untuk melakukan langkah selanjutnya,” tegas Bahtera. (ris/ila)