32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Tak Ada Surat untuk Pemko Medan

Foto: Triadi/ Sumut pos CENTRE POINT: Suasana di depan gedung Centre Point, Jalan Jawa Medan, belum lama ini.
Foto: Triadi/ Sumut pos
CENTRE POINT: Suasana di depan gedung Centre Point, Jalan Jawa Medan, belum lama ini.

SUMUTPOS.CO – Pengakuan Kepala Dinas (Kadis) Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Sampurno Pohan yang mengatakan Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menerbitkan surat yang membolehkan Pemko menerbitkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) untuk bangunan Center Point ternyata
berbuntut panjang.

Betapa tidak, Humas PN Medan, Nelson J Marbun mengatakan, pihaknya tidak pernah menerbitkan surat seperti yang disebut Syampurno Pohan itu.

“Saya tidak tahu, tentang itu. Saya nggak dapat informasi soal itu. Lagian, mana bisa PN Medan mengeluarkan surat izin,” katanya setelah membaca berita yang telah terbit di Sumut Pos, Senin (1/9) sore.

Namun begitu, Nelson mengatakan, pihaknya akan menggali informasi lebih lanjut prihal surat itu. “Nanti saya coba konfirmasi dulu nanti ya. Mana tahu sepihak, tapi kalau saya tidak tahu soal itu,” katanya.

Senada dengan Nelson,  Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis pun mengaku heran bila PN Medan benar-benar
mengeluarkan surat yang memperbolehkan Pemko Pemko Medan menerbitkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dan izin Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) untuk bangunan di komplek Center Point.

“Itu (Persoalan SIMB, Red) bukan urusan dari PN. Sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) PN Medan hanya mengurus persoalan hukum serta  melakukan eksekusi  dan bukan mencampuri urusan Pemko Medan,” ujarnya kepada Sumut Pos, Senin (1/9).

Muslim mengatakan, surat rekomendasi yang dikeluarkan PN Medan untuk Pemko Medan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Untuk itu, ia berharap Pemko mengabaikan rekomendasi yang dikeluarkan oleh intansi tersebut.

Bukan hanya itu, ia juga meminta Mahkamah Agung (MA) melakukan peninjauan kembali atas rekomendasi yang telah dikeluarkan PN Medan itu.

Pasalnya, masih menurut Muslim Muis, dengan adanya rekomendasi seperti itu akan membuat masyarakat Kota Medan semakin bingung atas sengketa lahan yang terjadi antara PT Agra Citra Karisma (ACK) dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu.

“Jangan-jangan ada sesuatu di balik penerbitan rekomendasi tersebut. Untuk itu, MA perlu melakukan peninjauan mengenai alasan PN Medan mengeluarkan keputusan di tengah proses hukum yang tengah berjalan,” jelasnya.

Di temui terpisah, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin membenarkan bahwasanya ada surat rekomendasi dari PN Medan yang memperbolehkan Pemko Medan menerbitkan SIMB untuk bangunan Centre Point yang terletak di Jalan Jawa.

Namun Eldin mengatakan, surat rekomendasi itu akan dikaji terlebih dahulu di Bagian Hukum, agar keputusan yang diambil nantinya tidak melanggar hukum.

Disinggung mengenai pendapat pribadinya, Eldin mengaku dirinya sebagai pemimpin roda pemerintahan akan menjalani semua aturan yang berlaku. “Saya ini pemerintah, semua ada aturannya,” ucapnya mengakhiri.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Medan, Soritua Harahap mengemukakakan bahwa pihaknya sulit menerima rekomendasi yang telah diterbitkan PN Medan untuk kasus Centre Point.

Rekomendasi itu, menurut dia akan melanggar Peraturan Deaerah (Perda) yang mengatur tentang SIMB di Kota Medan. Bukan hanya itu, Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga melakukan perlawanan atas sengketa lahan tersebut.

“Posisi Pemko Medan dalam permasalahan ini tidaklah bagus. Di satu sisi menguntungkan karena akan memperoleh PAD yang cukup besar. Tapi di sisi lain, masalah ini justru sedang dalam proses hokum sehingga rawan digugat bila a Pemko Medan menerbitkan SIMB di lahan yang bersengketa,” jelasnya.

Di sisi lain, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan, masih menunggu hukum yang kuat dari Centre Point sebagai dasar pemungutan pajak pusat perbelanjaan yang baru dibangun tersebut.

“Centre Point punya potensi yang cukup besar yakni sekitar Rp20 miliar per tahun. Namun kami belum bisa melakukan pemungutan pajak karena masih terganjal alas hukum yang menjadi legitimasi,” ujar Kepala Dispenda Kota Medan, M Husni di sela-sela rapat pembahasan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (R-APBD) Kota Medan 2015 bersama  Komisi C DPRD Medan.

Maka dari itu, Dispenda saat ini masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Apabila nantinya SIMB Centre Point diterbitkan sebelum proses hukum selesai, maka pihaknya dapat menjadikan alasan untuk melakukan pemungutan pajak. “Kalau IMB dari Centre Point itu ada bisa juga pajak dilakukan pemungutan,” jelasnya.

Hingga saat ini Dispenda juga belum mengeluarkan Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikarenakan bukti Pembayaran PBB tersebut terkadang dijadikan dasar kepemilikan. “Kalau penerbitan surat PBB itu belum bisa dilakukan karena terkadang itu dijadikan dasar kepemilikan,” jelasnya.

Diakui Husni, Pemko Kota Medan sampai saat ini terus menyurati untuk mengupayakan dasar hukum Centre Point. “Kita terus mengupayakan kepada pihak-pihak terkait untuk mengupayakan alasa hukum ini, mudah-mudahan satu dua bulan ke depan sudah bisa ada hasilnya,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Medan Heri Zulkarnain menyayangkan belum bisa dipungutnya pajak yang cukup besar dari Centre Point. “Kita sangat menyayangkan hal itu,” jelas Heri.

Karenanya, Heri menyarankan agar Dispenda tetap memungut pajak dari sana karena masalahnya berbeda dengan permasalahan alas hukum yang ada. “Soal masalah hukum kan berbeda. Jadi, baiknya Dispenda segera melakukan pemungutan pajak di sana,” jelasnya. (dik/adz)

Foto: Triadi/ Sumut pos CENTRE POINT: Suasana di depan gedung Centre Point, Jalan Jawa Medan, belum lama ini.
Foto: Triadi/ Sumut pos
CENTRE POINT: Suasana di depan gedung Centre Point, Jalan Jawa Medan, belum lama ini.

SUMUTPOS.CO – Pengakuan Kepala Dinas (Kadis) Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Sampurno Pohan yang mengatakan Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menerbitkan surat yang membolehkan Pemko menerbitkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) untuk bangunan Center Point ternyata
berbuntut panjang.

Betapa tidak, Humas PN Medan, Nelson J Marbun mengatakan, pihaknya tidak pernah menerbitkan surat seperti yang disebut Syampurno Pohan itu.

“Saya tidak tahu, tentang itu. Saya nggak dapat informasi soal itu. Lagian, mana bisa PN Medan mengeluarkan surat izin,” katanya setelah membaca berita yang telah terbit di Sumut Pos, Senin (1/9) sore.

Namun begitu, Nelson mengatakan, pihaknya akan menggali informasi lebih lanjut prihal surat itu. “Nanti saya coba konfirmasi dulu nanti ya. Mana tahu sepihak, tapi kalau saya tidak tahu soal itu,” katanya.

Senada dengan Nelson,  Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis pun mengaku heran bila PN Medan benar-benar
mengeluarkan surat yang memperbolehkan Pemko Pemko Medan menerbitkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dan izin Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) untuk bangunan di komplek Center Point.

“Itu (Persoalan SIMB, Red) bukan urusan dari PN. Sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) PN Medan hanya mengurus persoalan hukum serta  melakukan eksekusi  dan bukan mencampuri urusan Pemko Medan,” ujarnya kepada Sumut Pos, Senin (1/9).

Muslim mengatakan, surat rekomendasi yang dikeluarkan PN Medan untuk Pemko Medan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Untuk itu, ia berharap Pemko mengabaikan rekomendasi yang dikeluarkan oleh intansi tersebut.

Bukan hanya itu, ia juga meminta Mahkamah Agung (MA) melakukan peninjauan kembali atas rekomendasi yang telah dikeluarkan PN Medan itu.

Pasalnya, masih menurut Muslim Muis, dengan adanya rekomendasi seperti itu akan membuat masyarakat Kota Medan semakin bingung atas sengketa lahan yang terjadi antara PT Agra Citra Karisma (ACK) dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu.

“Jangan-jangan ada sesuatu di balik penerbitan rekomendasi tersebut. Untuk itu, MA perlu melakukan peninjauan mengenai alasan PN Medan mengeluarkan keputusan di tengah proses hukum yang tengah berjalan,” jelasnya.

Di temui terpisah, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin membenarkan bahwasanya ada surat rekomendasi dari PN Medan yang memperbolehkan Pemko Medan menerbitkan SIMB untuk bangunan Centre Point yang terletak di Jalan Jawa.

Namun Eldin mengatakan, surat rekomendasi itu akan dikaji terlebih dahulu di Bagian Hukum, agar keputusan yang diambil nantinya tidak melanggar hukum.

Disinggung mengenai pendapat pribadinya, Eldin mengaku dirinya sebagai pemimpin roda pemerintahan akan menjalani semua aturan yang berlaku. “Saya ini pemerintah, semua ada aturannya,” ucapnya mengakhiri.

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Medan, Soritua Harahap mengemukakakan bahwa pihaknya sulit menerima rekomendasi yang telah diterbitkan PN Medan untuk kasus Centre Point.

Rekomendasi itu, menurut dia akan melanggar Peraturan Deaerah (Perda) yang mengatur tentang SIMB di Kota Medan. Bukan hanya itu, Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga melakukan perlawanan atas sengketa lahan tersebut.

“Posisi Pemko Medan dalam permasalahan ini tidaklah bagus. Di satu sisi menguntungkan karena akan memperoleh PAD yang cukup besar. Tapi di sisi lain, masalah ini justru sedang dalam proses hokum sehingga rawan digugat bila a Pemko Medan menerbitkan SIMB di lahan yang bersengketa,” jelasnya.

Di sisi lain, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan, masih menunggu hukum yang kuat dari Centre Point sebagai dasar pemungutan pajak pusat perbelanjaan yang baru dibangun tersebut.

“Centre Point punya potensi yang cukup besar yakni sekitar Rp20 miliar per tahun. Namun kami belum bisa melakukan pemungutan pajak karena masih terganjal alas hukum yang menjadi legitimasi,” ujar Kepala Dispenda Kota Medan, M Husni di sela-sela rapat pembahasan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (R-APBD) Kota Medan 2015 bersama  Komisi C DPRD Medan.

Maka dari itu, Dispenda saat ini masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Apabila nantinya SIMB Centre Point diterbitkan sebelum proses hukum selesai, maka pihaknya dapat menjadikan alasan untuk melakukan pemungutan pajak. “Kalau IMB dari Centre Point itu ada bisa juga pajak dilakukan pemungutan,” jelasnya.

Hingga saat ini Dispenda juga belum mengeluarkan Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikarenakan bukti Pembayaran PBB tersebut terkadang dijadikan dasar kepemilikan. “Kalau penerbitan surat PBB itu belum bisa dilakukan karena terkadang itu dijadikan dasar kepemilikan,” jelasnya.

Diakui Husni, Pemko Kota Medan sampai saat ini terus menyurati untuk mengupayakan dasar hukum Centre Point. “Kita terus mengupayakan kepada pihak-pihak terkait untuk mengupayakan alasa hukum ini, mudah-mudahan satu dua bulan ke depan sudah bisa ada hasilnya,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Medan Heri Zulkarnain menyayangkan belum bisa dipungutnya pajak yang cukup besar dari Centre Point. “Kita sangat menyayangkan hal itu,” jelas Heri.

Karenanya, Heri menyarankan agar Dispenda tetap memungut pajak dari sana karena masalahnya berbeda dengan permasalahan alas hukum yang ada. “Soal masalah hukum kan berbeda. Jadi, baiknya Dispenda segera melakukan pemungutan pajak di sana,” jelasnya. (dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/