34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Kejagung Bantah Berkas Telah Dilimpahkan ke Pengadilan

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Proyek pembangunan Centre Point di Jalan Jawa Medan, Selasa (9/6). Menkopolhukam menyatakan segera menyita lahan proyek tersebut, setelah PT KAI menang PK atas sengketa lahan.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Proyek pembangunan Centre Point di Jalan Jawa Medan, Selasa (9/6). Menkopolhukam menyatakan segera menyita lahan proyek tersebut, setelah PT KAI menang PK atas sengketa lahan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung membantah kabar yang menyebut berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjadi hak pengelolaan lahan (HPL) Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1994, pengalihan HGB Tahun 2004 serta perpanjangan HGB 2011, telah dilimpahkan ke pengadilan. Apalagi jika disebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Itu informasi dari mana?. Belum ada pelimpahan berkas penyidikan untuk kasus itu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana kepada JPNN, Rabu (10/6).

Tony membantah telah dilakukan pelimpahan berkas, karena penyidik Kejagung menurutnya, hingga saat ini masih terus mendalami berkas dugaan korupsi yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka tersebut. Masing-masing mantan Wali Kota Medan Abdillah, Rahudman Harahap dan boss PT Agra Citra Kharisma selaku pemilik bangunan Centre Point di lahan PT KAI yang terletak di Jalan Jawa, Medan.

“Penyidik sampai saat ini masih terus mendalami kasusnya. Jadi belum ada pelimpahan berkas ke pengadilan,” ujarnya.

Saat ditanya kebenaran informasi Abdillah dikeluarkan dari berkas penyidikan, Tony dengan tegas menyatakan sama sekali tidak memperoleh informasi tersebut.

“Saya tidak ada menerima informasi tersebut. Coba nanti saya tanyakan dulu ya,” ujarnya.

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Proyek pembangunan Centre Point di Jalan Jawa Medan, Selasa (9/6). Menkopolhukam menyatakan segera menyita lahan proyek tersebut, setelah PT KAI menang PK atas sengketa lahan.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Proyek pembangunan Centre Point di Jalan Jawa Medan, Selasa (9/6). Menkopolhukam menyatakan segera menyita lahan proyek tersebut, setelah PT KAI menang PK atas sengketa lahan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung membantah kabar yang menyebut berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjadi hak pengelolaan lahan (HPL) Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1994, pengalihan HGB Tahun 2004 serta perpanjangan HGB 2011, telah dilimpahkan ke pengadilan. Apalagi jika disebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Itu informasi dari mana?. Belum ada pelimpahan berkas penyidikan untuk kasus itu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana kepada JPNN, Rabu (10/6).

Tony membantah telah dilakukan pelimpahan berkas, karena penyidik Kejagung menurutnya, hingga saat ini masih terus mendalami berkas dugaan korupsi yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka tersebut. Masing-masing mantan Wali Kota Medan Abdillah, Rahudman Harahap dan boss PT Agra Citra Kharisma selaku pemilik bangunan Centre Point di lahan PT KAI yang terletak di Jalan Jawa, Medan.

“Penyidik sampai saat ini masih terus mendalami kasusnya. Jadi belum ada pelimpahan berkas ke pengadilan,” ujarnya.

Saat ditanya kebenaran informasi Abdillah dikeluarkan dari berkas penyidikan, Tony dengan tegas menyatakan sama sekali tidak memperoleh informasi tersebut.

“Saya tidak ada menerima informasi tersebut. Coba nanti saya tanyakan dulu ya,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/