25.7 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Atasi Banjir, Tahun Ini Medan Fokus Keruk Drainase

Menyangkut pengendapan drainase di seputaran bangunan Podomoro, sehingga menyebabkan seputaran Jalan Putri Hijau dan Jalan Gurupatimpus, perwakilan pihak Podomoro berjanji pada 25 September ini akan memperbaiki drainase mulai dari Sungai Deli di Jalan Guru Patimpus, sampai Jalan Putri Hijau depan Capital Building.

Selanjutnya menyikapi penataan Sungai Bederah di Kecamatan Medan Helvetia, diputuskan agar warga yang mendirikan bangunan di pinggiran Sungai Berderah, terutama yang telah menerima ganti rugi pembebasan lahan diberi waktu dua minggu untuk segera membongkar sendiri bangunannya. Jika sampai tengat waktu yang diberikan itu tak dilakukan, maka Pemko Medan melalui tim terpadu akan melakukan pembongkaran paksa. Hal itu dilakukan untuk mengatasi maasalah banjir yang selama ini terjadi akibat penyempitan sungai tersebut.

“Kita beri waktu kepada masyarakat yang mendirikan bangunan di pinggiran Sungai Berderah, terutama yang telah mendapat ganti rugi agar segera membongkar sendiri bangunannya. Karena jika penyempitan Sungai Berderah ini dibiarkan, perumahan Bumi Asri maupun Makodam I/BB bisa ‘tenggelam’,” kata Akhyar.

Sebelum menutup rapat, Akhyar kembali menyatakan permintaaan maaf kepada seluruh warga apabila kenyamanan dan ketenangan dalam berkenderaan  menjadi terganggu, menyusul dilakukannya penataan sejumlah drainase tersebut. Kemudian mengistruksikan kepada Kadis Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat agar berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Medan guna mengatasi terjadinya kemacetan akibat penataan drainase yang dilakukan tersebut.

Selain itu dalam kesempatan tersebut juga ada membahas rencana pembenahan drainase Jalan Letda Sujono, mulai simpang Aksara Plaza sampai batas kota di Kecamatan Medan Tembung. (prn/ije)

Menyangkut pengendapan drainase di seputaran bangunan Podomoro, sehingga menyebabkan seputaran Jalan Putri Hijau dan Jalan Gurupatimpus, perwakilan pihak Podomoro berjanji pada 25 September ini akan memperbaiki drainase mulai dari Sungai Deli di Jalan Guru Patimpus, sampai Jalan Putri Hijau depan Capital Building.

Selanjutnya menyikapi penataan Sungai Bederah di Kecamatan Medan Helvetia, diputuskan agar warga yang mendirikan bangunan di pinggiran Sungai Berderah, terutama yang telah menerima ganti rugi pembebasan lahan diberi waktu dua minggu untuk segera membongkar sendiri bangunannya. Jika sampai tengat waktu yang diberikan itu tak dilakukan, maka Pemko Medan melalui tim terpadu akan melakukan pembongkaran paksa. Hal itu dilakukan untuk mengatasi maasalah banjir yang selama ini terjadi akibat penyempitan sungai tersebut.

“Kita beri waktu kepada masyarakat yang mendirikan bangunan di pinggiran Sungai Berderah, terutama yang telah mendapat ganti rugi agar segera membongkar sendiri bangunannya. Karena jika penyempitan Sungai Berderah ini dibiarkan, perumahan Bumi Asri maupun Makodam I/BB bisa ‘tenggelam’,” kata Akhyar.

Sebelum menutup rapat, Akhyar kembali menyatakan permintaaan maaf kepada seluruh warga apabila kenyamanan dan ketenangan dalam berkenderaan  menjadi terganggu, menyusul dilakukannya penataan sejumlah drainase tersebut. Kemudian mengistruksikan kepada Kadis Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat agar berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Medan guna mengatasi terjadinya kemacetan akibat penataan drainase yang dilakukan tersebut.

Selain itu dalam kesempatan tersebut juga ada membahas rencana pembenahan drainase Jalan Letda Sujono, mulai simpang Aksara Plaza sampai batas kota di Kecamatan Medan Tembung. (prn/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/