26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Penyalur TKI di Eka Rasmi Bantah Ilegal

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Rumah tersangka human trafficking di komplek Taman Ubud Jalan Eka Rasmi Medan, Minggu (24/7).
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Rumah tersangka human trafficking di komplek Taman Ubud Jalan Eka Rasmi Medan, Minggu (24/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) PT CSA Komplek Taman Ubud Blok B 3 Lingkungan 7 Jalan Eka Rasmi Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor membantah kalau perusahaannya ilegal dan menyuap lurah untuk saksi membeli perusahaan.

“Perusahaan penyalur TKI PT Cut Sari Asih ini legal dan resmi ada dokumen serta izinnya lengkap,” kata, Andi Loebis Abang dari Pemilik perusaha penyalur TKI PT CUT Sari Asih, Andi Loebis kepada Sumut Pos di perusahaannya di Jalan Eka Rasmi, Senin (25/7).

Menurut Andi PT CSA berdiri memiliki angaran dasar dengan dengan akta pendirian nomor 60 tertanggal 30 April 2009. Dalam pembuatan aktanya dilakukan di hadapan Udin Narsudin Saja Hukum Notaris di Kabupaten Tanggerang. Termasuk pengesahannya dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-30831 AH 01.01 tahun 2009 tertanggal 6 Juli 2009. ”Sedangkan untuk akta perusahan PT Cut Sari Asih yang ada di Medan itu dibuat oleh Muhammad Dodi Budioantoro yang merupakan notaris di Medan dengan hadirnya saksi yakni Seri Safkini Dirketur PT CUT Sari Asih lahir di Bandung 30-1-1969 warga negara Indonesia bertempat di tinggal di Jakarta Barat, Perum Primier Paviliun Blok B2 Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 001 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideras Nengan Nomor KTP 31730670016900005,” paparnya.

Selain itu ada lagi surat yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transimigarasi Sumatera Utara nomor 413-4/DTK-TR/V/2016 perihal surat rekomendasi perekrutan pembantu rumah tangga asal NTT yang bunyi memperhatikan surat dari Direktur Utama PT CUT Sari Asih Nomor 0234/CSA/SIP/V/2016 tanggal 25 Mei 2016 perihal permohonan rekomendasi perekrutan PRT asal NTT yang akan ditempatkan di Kota Medan Sumatera Utara.

”Jadi semua dokumen dan izin dari Perusahan Penyalur TKI PT CuT Sari Asih ini sudah lengkah dan tidak ilegal apa yang diberitakan selama ini di media,”katanya.

Nah, untuk persoalan, bahwa Perusahan Penyalur TKI PT Cut Sari Asih melakukan human trafficking, sudah jelas tidak ada. Karena, Maria asal Kupang NTT tersebut sudah berusia 18 tahun. Itu bisa dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimilikinya. Sedangkan masalah penyiksaan yang diberitakan media masa yang telah diterbitkan itu boleh ditanya sama rekan rekannya. ”Benar apa enggak kami melakukan penyiksaan?” terangnya.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Rumah tersangka human trafficking di komplek Taman Ubud Jalan Eka Rasmi Medan, Minggu (24/7).
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Rumah tersangka human trafficking di komplek Taman Ubud Jalan Eka Rasmi Medan, Minggu (24/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) PT CSA Komplek Taman Ubud Blok B 3 Lingkungan 7 Jalan Eka Rasmi Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor membantah kalau perusahaannya ilegal dan menyuap lurah untuk saksi membeli perusahaan.

“Perusahaan penyalur TKI PT Cut Sari Asih ini legal dan resmi ada dokumen serta izinnya lengkap,” kata, Andi Loebis Abang dari Pemilik perusaha penyalur TKI PT CUT Sari Asih, Andi Loebis kepada Sumut Pos di perusahaannya di Jalan Eka Rasmi, Senin (25/7).

Menurut Andi PT CSA berdiri memiliki angaran dasar dengan dengan akta pendirian nomor 60 tertanggal 30 April 2009. Dalam pembuatan aktanya dilakukan di hadapan Udin Narsudin Saja Hukum Notaris di Kabupaten Tanggerang. Termasuk pengesahannya dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-30831 AH 01.01 tahun 2009 tertanggal 6 Juli 2009. ”Sedangkan untuk akta perusahan PT Cut Sari Asih yang ada di Medan itu dibuat oleh Muhammad Dodi Budioantoro yang merupakan notaris di Medan dengan hadirnya saksi yakni Seri Safkini Dirketur PT CUT Sari Asih lahir di Bandung 30-1-1969 warga negara Indonesia bertempat di tinggal di Jakarta Barat, Perum Primier Paviliun Blok B2 Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 001 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideras Nengan Nomor KTP 31730670016900005,” paparnya.

Selain itu ada lagi surat yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transimigarasi Sumatera Utara nomor 413-4/DTK-TR/V/2016 perihal surat rekomendasi perekrutan pembantu rumah tangga asal NTT yang bunyi memperhatikan surat dari Direktur Utama PT CUT Sari Asih Nomor 0234/CSA/SIP/V/2016 tanggal 25 Mei 2016 perihal permohonan rekomendasi perekrutan PRT asal NTT yang akan ditempatkan di Kota Medan Sumatera Utara.

”Jadi semua dokumen dan izin dari Perusahan Penyalur TKI PT CuT Sari Asih ini sudah lengkah dan tidak ilegal apa yang diberitakan selama ini di media,”katanya.

Nah, untuk persoalan, bahwa Perusahan Penyalur TKI PT Cut Sari Asih melakukan human trafficking, sudah jelas tidak ada. Karena, Maria asal Kupang NTT tersebut sudah berusia 18 tahun. Itu bisa dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimilikinya. Sedangkan masalah penyiksaan yang diberitakan media masa yang telah diterbitkan itu boleh ditanya sama rekan rekannya. ”Benar apa enggak kami melakukan penyiksaan?” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/