30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mandalasah Lepas dari Tuntutan Hukum, Korban Desak JPU Kasasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa penipuan cek senilai Rp1 miliar, Mandalasah Turnip meski terbukti bersalah, namun dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechts-vervolging). Hal ini sesuai isi putusan Pengadilan Tinggi Medan dengan Nomor perkara 1061/Pid/2020/PT MDN tanggal 26 Agustus 2020.

Suasana sidang dengan terdakwa Mandalasah Turnip di PN Medan, beberapa waktu lalu.
Suasana sidang dengan terdakwa Mandalasah Turnip di PN Medan, beberapa waktu lalu.

Menyikapi putusan tersebut, Juli Ricard Mangasa P Simbolon selaku korban mengaku heran. “Yang saya baca pada putusan tersebut tertulis, menimbang bahwa oleh  karena peristiwa hukum yang terjadi antara terdakwa Ir Mandalasah Turnip dengan Juli Ricard Simbolon adalah merupakan peristiwa Hukum Perdata, maka Majelis Hakim pada Pengadilan Tingkat Banding tidak mempertimbangkan lagi unsur-unsur selebihnya dalam perkara ini,” jelas Juli kepada wartawan, Rabu (2/9).

Faktanya, lanjut Juli, perkara penipuan cek ini telah diajukan Praperadilan oleh pemohon Mandalasah Turnip dengan nomor perkara 104/Pid.Pra/2019/PN Mdn, dan telah diputus pada 17 Desember 2019 dengan amar putusan menolak permohonan  pemohon menghukum  pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil.

Juli juga menyebutkan, adapun sebagian isi putusan praperadilan tersebut yang dibacanya, yaitu menimbang bahwa ahli pemohon menyatakan di persidangan bahwa jika seorang ahli waris menyatakan ada uang milik orangtuanya terpakai dalam proyek yang dikerjakan orangtuanya dengan orang lain, maka yang menjadi korban adalah orangtuanya bukan ahli warisnya, dan ahli waris tersebut dapat menuntut uang milik orangtuanya tersebut secara keperdataan bukan pidana; menimbang bahwa ahli juga menyatakan bahwa jika ahli waris menagih uang tersebut diberikan cek yang tidak sesuai dengan spesimen yang memberikan cek tersebut dan tidak ada tindakan untuk memperbaikinya, maka sudah ada niat jahat dari yang memberikan cek tersebut;

menimbang bahwa dari keterangan ahli tersebut bahwa hakim berpendapat bahwa perbuatan yang berawal dari perdata dapat menimbulkan perbuatan pidana dimana ketika Juli Ricard Mangasa P Simbolon selaku ahli waris dari Hamonangan Simbolon menagih piutang Bapaknya kepada pemohon(Ir Mandalasah Turnip), pemohon memberikan cek yang tidak sesuai dengan spesimen sehingga ditolak(tidak bisa dicairkan); Menimbang bahwa dengan diberikannya cek yang tidak sesuai dengan spesimen tersebut maka sudah timbul perbuatan pidana yang dilakukan Pemohon kepada Juli Ricard Mangasa Simbolon; Menimbang, bahwa dengan demikian Juli Ricard Mangasa P Simbolon dapat melaporkan atas perbuatan Pemohon tersebut.

“Saya selaku korban menjadi bingung dengan situasi penegakan hukum di Negara Republik Indonesia ini. Saya selaku korban yang awam terhadap hukum berharap agar keadilan dapat ditegakkan setegak-tegaknya,” katanya.

Untuk itu, Juli mengaku telah melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut yaitu Sri Lastuti SH Mhum dan Dwi Meily Nova SH MH supaya segera mengambil sikap dengan melakukan upaya kasasi sebelum rentang waktu yang diatur dalam undang-undang habis.

“Saya menyurati agar mengingatkan JPU agar tidak lupa mendaftarkan kasasi, sementara waktu yang disediakan kan terbatas. Saya akan terus pantau kasus ini. Selaku korban, saya tidak bisa diam saja melihat kenyataan pahit seperti ini, dimana kasus ini saya laporkan ke Polda Sumut pada Januari 2019 sampai sekarang sudah satu tahun delapan bulan terdakwa belum mendapatkan ganjaran atas perbuatannya,” ujarnya.

Diungkapkannya, sebelumnya telah terjadi kesepakatan antara dirinya berserta keluarga dengan terdakwa Mandalasah Turnip. Kala itu, Mandalasah berjanji akan mengembalikan modal Alm Hamonangan Simbolon, ayah dari Juli Ricard Mangasa P Simbolon dengan cara pembayaran melalui cek kontan senilai Rp1 miliar. “Namun sampai detik ini, uang yang dijanjikan tak kunjung saya terima dan tak bisa saya pergunakan. Karena faktanya, cek yang diberikan terdakwa kepada saya pada 7 Januari 2019 adalah cek abal-abal.

Cek kontan tersebut ternyata milik orang lain, namun seolah-olah cek tersebut benar milik Mandalasah karena di tandatangani oleh Mandalasah yang merupakan direktur PT Lintong Bangun Makmur dan dicap stempel PT  Lintong Bangun Makmur, ya sudah jelas sampai 1.000 tahun lamanya pun cek tersebut tidak akan bisa dicairkan,” pungkasnya.

Perkara ini awalnya disidangkan di Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus dengan Nomor Register Perkara : 3361/Pid.B/2019/PN Medan dan telah diputus pada 18 Maret 2020 dengan amar putusan menyatakan terdakwa Ir Mandalasah Turnip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mandalasah Turnip dengan pidana penajara selama dua tahun. (rel/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa penipuan cek senilai Rp1 miliar, Mandalasah Turnip meski terbukti bersalah, namun dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechts-vervolging). Hal ini sesuai isi putusan Pengadilan Tinggi Medan dengan Nomor perkara 1061/Pid/2020/PT MDN tanggal 26 Agustus 2020.

Suasana sidang dengan terdakwa Mandalasah Turnip di PN Medan, beberapa waktu lalu.
Suasana sidang dengan terdakwa Mandalasah Turnip di PN Medan, beberapa waktu lalu.

Menyikapi putusan tersebut, Juli Ricard Mangasa P Simbolon selaku korban mengaku heran. “Yang saya baca pada putusan tersebut tertulis, menimbang bahwa oleh  karena peristiwa hukum yang terjadi antara terdakwa Ir Mandalasah Turnip dengan Juli Ricard Simbolon adalah merupakan peristiwa Hukum Perdata, maka Majelis Hakim pada Pengadilan Tingkat Banding tidak mempertimbangkan lagi unsur-unsur selebihnya dalam perkara ini,” jelas Juli kepada wartawan, Rabu (2/9).

Faktanya, lanjut Juli, perkara penipuan cek ini telah diajukan Praperadilan oleh pemohon Mandalasah Turnip dengan nomor perkara 104/Pid.Pra/2019/PN Mdn, dan telah diputus pada 17 Desember 2019 dengan amar putusan menolak permohonan  pemohon menghukum  pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil.

Juli juga menyebutkan, adapun sebagian isi putusan praperadilan tersebut yang dibacanya, yaitu menimbang bahwa ahli pemohon menyatakan di persidangan bahwa jika seorang ahli waris menyatakan ada uang milik orangtuanya terpakai dalam proyek yang dikerjakan orangtuanya dengan orang lain, maka yang menjadi korban adalah orangtuanya bukan ahli warisnya, dan ahli waris tersebut dapat menuntut uang milik orangtuanya tersebut secara keperdataan bukan pidana; menimbang bahwa ahli juga menyatakan bahwa jika ahli waris menagih uang tersebut diberikan cek yang tidak sesuai dengan spesimen yang memberikan cek tersebut dan tidak ada tindakan untuk memperbaikinya, maka sudah ada niat jahat dari yang memberikan cek tersebut;

menimbang bahwa dari keterangan ahli tersebut bahwa hakim berpendapat bahwa perbuatan yang berawal dari perdata dapat menimbulkan perbuatan pidana dimana ketika Juli Ricard Mangasa P Simbolon selaku ahli waris dari Hamonangan Simbolon menagih piutang Bapaknya kepada pemohon(Ir Mandalasah Turnip), pemohon memberikan cek yang tidak sesuai dengan spesimen sehingga ditolak(tidak bisa dicairkan); Menimbang bahwa dengan diberikannya cek yang tidak sesuai dengan spesimen tersebut maka sudah timbul perbuatan pidana yang dilakukan Pemohon kepada Juli Ricard Mangasa Simbolon; Menimbang, bahwa dengan demikian Juli Ricard Mangasa P Simbolon dapat melaporkan atas perbuatan Pemohon tersebut.

“Saya selaku korban menjadi bingung dengan situasi penegakan hukum di Negara Republik Indonesia ini. Saya selaku korban yang awam terhadap hukum berharap agar keadilan dapat ditegakkan setegak-tegaknya,” katanya.

Untuk itu, Juli mengaku telah melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut yaitu Sri Lastuti SH Mhum dan Dwi Meily Nova SH MH supaya segera mengambil sikap dengan melakukan upaya kasasi sebelum rentang waktu yang diatur dalam undang-undang habis.

“Saya menyurati agar mengingatkan JPU agar tidak lupa mendaftarkan kasasi, sementara waktu yang disediakan kan terbatas. Saya akan terus pantau kasus ini. Selaku korban, saya tidak bisa diam saja melihat kenyataan pahit seperti ini, dimana kasus ini saya laporkan ke Polda Sumut pada Januari 2019 sampai sekarang sudah satu tahun delapan bulan terdakwa belum mendapatkan ganjaran atas perbuatannya,” ujarnya.

Diungkapkannya, sebelumnya telah terjadi kesepakatan antara dirinya berserta keluarga dengan terdakwa Mandalasah Turnip. Kala itu, Mandalasah berjanji akan mengembalikan modal Alm Hamonangan Simbolon, ayah dari Juli Ricard Mangasa P Simbolon dengan cara pembayaran melalui cek kontan senilai Rp1 miliar. “Namun sampai detik ini, uang yang dijanjikan tak kunjung saya terima dan tak bisa saya pergunakan. Karena faktanya, cek yang diberikan terdakwa kepada saya pada 7 Januari 2019 adalah cek abal-abal.

Cek kontan tersebut ternyata milik orang lain, namun seolah-olah cek tersebut benar milik Mandalasah karena di tandatangani oleh Mandalasah yang merupakan direktur PT Lintong Bangun Makmur dan dicap stempel PT  Lintong Bangun Makmur, ya sudah jelas sampai 1.000 tahun lamanya pun cek tersebut tidak akan bisa dicairkan,” pungkasnya.

Perkara ini awalnya disidangkan di Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus dengan Nomor Register Perkara : 3361/Pid.B/2019/PN Medan dan telah diputus pada 18 Maret 2020 dengan amar putusan menyatakan terdakwa Ir Mandalasah Turnip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mandalasah Turnip dengan pidana penajara selama dua tahun. (rel/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/