31 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Polisi ‘Bebaskan’ Gunawan

Foto: Gibson/PM Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Asegaf (Kiri) dan Kasubdit II Hardatahbang, AKBP Yusuf Safarudin, menjelaskan perkembangan kasus Gunawan yang melibatkan Tamin Sukardi.
Foto: Gibson/PM
Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Asegaf (Kiri) dan Kasubdit II Hardatahbang, AKBP Yusuf Safarudin, menjelaskan perkembangan kasus Gunawan yang melibatkan Tamin Sukardi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdalih masa penahanan hampir habis, Ditrekrimum Poldasu akhirnya ‘membebaskan’ Gunawan alias Aguan (59), tersangka pemalsuan sertifikat tanah Grant Sultan Deli No 699 di Padang Bulan Medan Selayang I, yang diduga melibatkan Tamin Sukardi dan anaknya Tandeanus Sukardi, Selasa (30/9) malam.

Info dihimpun di Poldasu, selain karena masa penahanan di ujung tanduk, penangguhan warga Jl. Pasar III No.1E, Kel. Glugur Darat, Kec. Medan Timur itu dilakukan polisi karena berkas tahap pertama yang mereka kirim ditolak Kejatisu (P19).

Dalam surat P19 yang ditandatangani Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejatisu, Ahmad Dofir itu tertera petunjuk agar mempertangguhkan penyelidikan pidananya untuk sementara, dengan dalih persidangan perdata atas tanah dengan total seluas 21 hektar senilai Rp210 miliar itu masih berlangsung.

Kasubdit II Harda/Tahbang Ditreskrimum Poldasu, AKBP Yusuf Sapruddin mengatakan, penangguhan penahanan itu juga dilaksanakan karena ada permohonan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.

“Sementara, petunjuk P-19 dari jaksa JPU tidak mungkin kami penuhi dalam waktu beberapa hari. Maka penyidik putuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan itu,” ujarnya, Rabu (1/10) malam.

Dijelaskan Yusuf, berkas Gunawan masih dikatakan P19 dan telah dikembalikan pada penyidik. Jaksa mengarahkan penyidik untuk pertangguhkan penyidikan sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap terhadap kasus perdatanya, berdasarkan Pasal 81 KUHP. Dalam hal ini, penyidik berbeda pendapat dengan jaksa, sebab objek penyidikan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga palsu dan perkara perdata tersebut tidak terkait dengan penyidikan.

“Maka penyidik tetap akan melakukan penyidikan walaupun konsekuensinya Gunawan harus ditangguhkan penahanannya,”pungkasnya. Ditanya kapan pengembalian berkasnya, Yusuf menambahkan berkas itu mereka terima kemarin dan tidak ada petunjuk lain selain mengarahkan agar penyidikan kasus ini dipertangguhkan.

“Petunjuk dari jaksa untuk kita lengkapi tidak ada, mereka hanya mengarahkan untuk penangguhan penyidikannya saja,” tuturnya.

Gunawan ditangkap dan ditahan polisi sejak Senin (8/9) lalu. Ia dicurigai sebagai dalang pemalsuan sertifikat hak milik tanah dengan memalsukan surat Grant Sultan No.699 menjadi SHM No 1869 atas nama Tandeanus. Tanah itu diketahui seluas 13.356 meter persegi dari total 21 hektar yang diterbitkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Medan. Diterangkan Yusuf, dalam kasus ini Tamin Sukardi ada mengucurkan dana Rp18 miliar untuk menggolkan penerbitan SHM atas nama anaknya Tandeanus (tersangka) melalui Gunawan dengan menggunakan surat palsu Grant Sultan 699 tanggal 18 Sapar 1909 atas nama Imam Ahmad sebagai alas hak untuk penerbitan SHM No.1869/Kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tandeanus.

Tak tanggung, melalui Gunawan, dana itu selanjutnya dibagi Tamin Sukardi kepada beberapa pihak, diantaranya Rp8 miliar untuk pemilik tanah fiktif bernama Dedi Mulya Kaban, Rp3,1 miliar untuk pembayaran BPHTB ke Dispenda Kota Medan, Rp4,5 miliar untuk pihak BPN Medan saat SHM ditanda tangani dan Rp5 miliar lagi diberikan Tamin Sukardi kepada Gunawan untuk fee menggolkan SHM tersebut.

“Semua keterangan itu adalah sesuai dengan pengakuan Gunawan kepada penyidik,” tegasnya. Masih kata Yusuf, dalam kasus pemalsuan SHM ini, pihaknya sudah menetapkan 4 orang tersangka masing-masing Gunawan alias Aguan, H. Subagyo (mantan Ka. Kantor BPN Medan), Edison SH ( mantan Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Medan) serta anak Tamin Sukardi bernama Tandeanus.

Sertifikat Grant Sultan No.699 itu adalah palsu sesuai dengan keterangan Dr. OK Saidin, ahli Grant Sultan Deli. Saidin menyatakan bahwa objek tanah SHM No.1869 tidak pernah diterbitkan Grant Sultan. Tanah itu adalah tanah konsesi dan Grant Sultan yang digunakan Gunawan itu tidak terdaftar pada buku Grant Sultan. Terhadap objek tanah tersebut, juga sebelumnya telah diterbitkan SHM No. 414,864, 1360 atas nama Tengku Khairul Amar pada taun 1981,1997 dan 2005, atas nama Surung Ginting, Drs. Manahara Siahaan dan Amos Dayan Ginting.

“Anehnya, pada 2012 lalu, BPN Medan menerbitkan SHM No.1869 atas nama Tandeanus. Padahal tidak dilengkapi dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun berjalan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk penertiban SHM itu tidak terdaftar pada buku register di Dispenda Medan. Sehingga penerbitan SHM No.1869 atas nama Tandeanus tersebut cacat hukum,” papar Yusuf.

Dikatakanya, penyelidikan kasus ini adalah berdasarkan LP 900 tahun 2013, dengan pelapor Tengku Khairul Amar. Dan terlapornya adalah pejabat BPN serta Gunawan. Pelapor merasa dirugikan atas terbitnya SHM No.1869 atas nama Tandeanus yang tumpang tindih pada objek tanah yang sudah memiliki SHM atas nama pelapor. (gib/deo)

Foto: Gibson/PM Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Asegaf (Kiri) dan Kasubdit II Hardatahbang, AKBP Yusuf Safarudin, menjelaskan perkembangan kasus Gunawan yang melibatkan Tamin Sukardi.
Foto: Gibson/PM
Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Asegaf (Kiri) dan Kasubdit II Hardatahbang, AKBP Yusuf Safarudin, menjelaskan perkembangan kasus Gunawan yang melibatkan Tamin Sukardi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdalih masa penahanan hampir habis, Ditrekrimum Poldasu akhirnya ‘membebaskan’ Gunawan alias Aguan (59), tersangka pemalsuan sertifikat tanah Grant Sultan Deli No 699 di Padang Bulan Medan Selayang I, yang diduga melibatkan Tamin Sukardi dan anaknya Tandeanus Sukardi, Selasa (30/9) malam.

Info dihimpun di Poldasu, selain karena masa penahanan di ujung tanduk, penangguhan warga Jl. Pasar III No.1E, Kel. Glugur Darat, Kec. Medan Timur itu dilakukan polisi karena berkas tahap pertama yang mereka kirim ditolak Kejatisu (P19).

Dalam surat P19 yang ditandatangani Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejatisu, Ahmad Dofir itu tertera petunjuk agar mempertangguhkan penyelidikan pidananya untuk sementara, dengan dalih persidangan perdata atas tanah dengan total seluas 21 hektar senilai Rp210 miliar itu masih berlangsung.

Kasubdit II Harda/Tahbang Ditreskrimum Poldasu, AKBP Yusuf Sapruddin mengatakan, penangguhan penahanan itu juga dilaksanakan karena ada permohonan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.

“Sementara, petunjuk P-19 dari jaksa JPU tidak mungkin kami penuhi dalam waktu beberapa hari. Maka penyidik putuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan itu,” ujarnya, Rabu (1/10) malam.

Dijelaskan Yusuf, berkas Gunawan masih dikatakan P19 dan telah dikembalikan pada penyidik. Jaksa mengarahkan penyidik untuk pertangguhkan penyidikan sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap terhadap kasus perdatanya, berdasarkan Pasal 81 KUHP. Dalam hal ini, penyidik berbeda pendapat dengan jaksa, sebab objek penyidikan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga palsu dan perkara perdata tersebut tidak terkait dengan penyidikan.

“Maka penyidik tetap akan melakukan penyidikan walaupun konsekuensinya Gunawan harus ditangguhkan penahanannya,”pungkasnya. Ditanya kapan pengembalian berkasnya, Yusuf menambahkan berkas itu mereka terima kemarin dan tidak ada petunjuk lain selain mengarahkan agar penyidikan kasus ini dipertangguhkan.

“Petunjuk dari jaksa untuk kita lengkapi tidak ada, mereka hanya mengarahkan untuk penangguhan penyidikannya saja,” tuturnya.

Gunawan ditangkap dan ditahan polisi sejak Senin (8/9) lalu. Ia dicurigai sebagai dalang pemalsuan sertifikat hak milik tanah dengan memalsukan surat Grant Sultan No.699 menjadi SHM No 1869 atas nama Tandeanus. Tanah itu diketahui seluas 13.356 meter persegi dari total 21 hektar yang diterbitkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Medan. Diterangkan Yusuf, dalam kasus ini Tamin Sukardi ada mengucurkan dana Rp18 miliar untuk menggolkan penerbitan SHM atas nama anaknya Tandeanus (tersangka) melalui Gunawan dengan menggunakan surat palsu Grant Sultan 699 tanggal 18 Sapar 1909 atas nama Imam Ahmad sebagai alas hak untuk penerbitan SHM No.1869/Kel. Padang Bulan Selayang I atas nama Tandeanus.

Tak tanggung, melalui Gunawan, dana itu selanjutnya dibagi Tamin Sukardi kepada beberapa pihak, diantaranya Rp8 miliar untuk pemilik tanah fiktif bernama Dedi Mulya Kaban, Rp3,1 miliar untuk pembayaran BPHTB ke Dispenda Kota Medan, Rp4,5 miliar untuk pihak BPN Medan saat SHM ditanda tangani dan Rp5 miliar lagi diberikan Tamin Sukardi kepada Gunawan untuk fee menggolkan SHM tersebut.

“Semua keterangan itu adalah sesuai dengan pengakuan Gunawan kepada penyidik,” tegasnya. Masih kata Yusuf, dalam kasus pemalsuan SHM ini, pihaknya sudah menetapkan 4 orang tersangka masing-masing Gunawan alias Aguan, H. Subagyo (mantan Ka. Kantor BPN Medan), Edison SH ( mantan Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Medan) serta anak Tamin Sukardi bernama Tandeanus.

Sertifikat Grant Sultan No.699 itu adalah palsu sesuai dengan keterangan Dr. OK Saidin, ahli Grant Sultan Deli. Saidin menyatakan bahwa objek tanah SHM No.1869 tidak pernah diterbitkan Grant Sultan. Tanah itu adalah tanah konsesi dan Grant Sultan yang digunakan Gunawan itu tidak terdaftar pada buku Grant Sultan. Terhadap objek tanah tersebut, juga sebelumnya telah diterbitkan SHM No. 414,864, 1360 atas nama Tengku Khairul Amar pada taun 1981,1997 dan 2005, atas nama Surung Ginting, Drs. Manahara Siahaan dan Amos Dayan Ginting.

“Anehnya, pada 2012 lalu, BPN Medan menerbitkan SHM No.1869 atas nama Tandeanus. Padahal tidak dilengkapi dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun berjalan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk penertiban SHM itu tidak terdaftar pada buku register di Dispenda Medan. Sehingga penerbitan SHM No.1869 atas nama Tandeanus tersebut cacat hukum,” papar Yusuf.

Dikatakanya, penyelidikan kasus ini adalah berdasarkan LP 900 tahun 2013, dengan pelapor Tengku Khairul Amar. Dan terlapornya adalah pejabat BPN serta Gunawan. Pelapor merasa dirugikan atas terbitnya SHM No.1869 atas nama Tandeanus yang tumpang tindih pada objek tanah yang sudah memiliki SHM atas nama pelapor. (gib/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/