MEDAN, SUMUTPOS.CO – Index persepsi korupsi Indonesia saat ini berada pada angka 38, berdasarkan perhitungan 1-100. Angka 38 ini tergolong masih sangat rendah, walaupun penegakan hukum yang telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lainnya sudah dilakukann
“Data KPK menyebutkan, korupsi itu terjadi sekitar 85 persen adalah suap yang terjadi pada tahap pengurusan perizinan. Kemudian (korupsi) yang terjadi pada keuangan negara itu pada Pengadaan Barang dan Jasa. Modusnya macam-macam.
Inilah dua fokus yang kita tangani di KPK,” ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, pada acara Diseminasi dan Diskusi Bersama Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK): Aksi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), APIP, Sistem Merit, Manajemen Anti Suap dan MCP jaga.id, di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (1/10).
Menurut Basaria, rendahnya index persepsi korupsi Indonesia saat ini ini karena belum teracapainya fokus pencegahan korupsi yang telah dilakukan. “Yang perlu kita ingat, sebaik apapun sistem itu kita buat, masih ada celah di dalamnya. Makanya baik tidaknya sistem berjalan, tergantung manusianya. Sistem adalah salah satu upaya kunci dari pemberantasan korupsi,” katanya.
Saat ini, kata Basaria, KPK fokus pada pencegahan korupsi, terutama pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemerintah daerah juga diharapkan mampu untuk meningkatkan pendapatan negara dan menggunakan uang tersebut dengan semestinya.
Basaria menyebut, KPK mengapresiasi komitmen Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Ada beberapa provinsi di negeri ini, yang dijadikan pilot project dalam upaya pemberantasan korupsi, salah satunya Provinsi Sumut. Sumatera Utara menjadi salah satu pilot project pencegahan korupsi,” katanya, sembari berharap hal tersebut dapat menjadi contoh dan motivasi bagi daerah lainnya.
Disampaikan juga, dalam Perpres 54/2018 tentang Stranas PK, disebutkan bahwa KPK merupakan salah satu unsur dalam Stranas PK, yang diperintahkan untuk memahami dan melakukan upaya pencegahan korupsi. Stranas PK merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi, sehingga pencegahan korupsi dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur, dan berdampak langsung dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Wagub Sumut, Musa Rajekshah, ketika membuka acara Diseminasi dan Diskusi tersebut menyampaikan, Pemprov Sumut berkomitmen dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Karena itu, Pemprov sangat mendukung dan mengapresiasi setiap upaya pencegahan korupsi yang dilakukan berbagai pihak.
Menurut Wagub, komitmen tersebut tertuang dalam visi dan misi Pemprov Sumut 2018-2023, yaitu mewujudkan masyarakat Sumut yang bermartabat dalam politik dengan adanya pemerintahan yang bersih dan dicintai, tata kelola pemerintah yang baik, adil, terpercaya, politik yang beretika, masyarakat yang berwawasan kebangsaan, dan memiliki kohesi sosial yang kuat serta harmonis.
Tim Stranas PK Kantor Staf Presiden Bimo Wijianto menyatakan, berdasarkan arahan Presiden RI, seluruh pihak terkait diminta untuk tetap teguh memperkuat sistem dan pencegahan korupsi. Di antaranya untuk memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM), memangkas hambatan investasi, memastikan APBN yang fokus dan tepat sasaran. “Prasyarat untuk mencapai tujuan instruksi Presiden itu yakni harus memperteguh persatuan,” katanya. (rel/mea)