MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar lebih milik Pemprovsu, yang hilang dari pelataran parkir Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) beberapa waktu lalu, ternyata komplotan yang sama dengan pencuri uang seratusan juta di parkiran Kampus USU, pada 6 September lalun
Polrestabes Medan berhasil menangkap empat pelaku, dan memburu dua pelaku lainnya.
“Dari hasil penyelidikan dan sejumlah alat bukti, seperti rekaman CCTV hingga mengidentifikasi modus-modus yang dilakukan para pelaku, kasusnya mirip dengan pencurian di parkiran Kampus USU. Yakni, korban mengambil uang (Rp100-an juta) dari Bank Sumut, pergi ke parkiran USU. Setelah itu, uangnya diambil pelaku dari dalam mobil,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Kompol Eko Hartanto di Mapolrestabes Medan, Selasa (1/10).
Kata Dadang, para pelaku memang berkomplot. Kejadian di Kantor Gubsu merupakan kali keduanya. “Target mereka merupakan nasabah yang baru mengambil uang dari bank. Modusnya, mereka menunggu korban lengah,” ucapnya.
Disinggung kabar dugaan kaitan dengan pegawai Pemprovsu, Dadang menyatakan sejauh ini tidak belum ada ditemukan. Begitu juga dengan dugaan keterlibatan oknum Bank Sumut, mengingat sudah dua kali terjadi dan korbannya baru mengambil uang dari bank tersebut.
“Kita masih kejar dua pelaku yang buron (Tukul dan Pandiangan). Mudah-mudahan dapat segera ditangkap. Kita minta mereka segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah disebar dan diketahui keberadaannya, tinggal tunggu waktu saja,” tegas Dadang.
Ia menyebutkan, dalam melancarkan aksinya, komplotan ini mengendarai dua mobil minibus dan satu orang menaiki sepeda motor. “Satu mobil parkir persis di samping mobil target dan satu lagi menutup kendaraan target tersebut serta mengalihkan perhatian dari orang-orang di sekitarnya. Namun, mobil yang parkir di sebelah mobil target tidak teratur dengan kendaraan lainnya. Sedangkan pelaku yang naik sepeda motor, memantau situasi di luar jalan raya,” sebutnya.
Sebelum beraksi, pelaku memastikan dulu kondisi di dalam kendaraan targetnya, apakah uang yang baru diambil dari bank masih ada atau sudah dibawa. Setelah memastikan, pelaku lalu pura-pura parkir di sebelahnya dan satu orang turun untuk merusak pintu sopir agar bisa dibuka dengan mudah.
Usai pintu sopir dirusak, pelaku lainnya membuka pintu bagian belakang dan mengambil uang yang diletakkan pada kursi tengah. Saat beraksi, mobil pelaku perlahan mengikuti eksekutor yang turun mengambil uang dan menutupi agar tidak terlihat di sekelilingnya.
“Para pelaku cukup rapi dalam beraksi dan tidak membutuhkan waktu lama. Mereka sepertinya profesional dalam mencuri uang di dalam mobil. Apalagi, dua dari empat yang ditangkap merupakan residivis kasus yang sama yaitu Musa (residivis tahun 2017 kasus pencurian yang ditangani Polres Sibolga dan tahun 2018 di wilayah hukum Polsek Siborong-borong) dan Indra (residivis tahun 2017 kasus pencurian di wilayah hukum Polres Dumai),” tandas Dadang.
Dua Pelaku Masih Buron
Diberitakan sebelumnya, empat pelaku yang berhasil ditangkap adalah Niksar Sitorus (36) warga Jalan Sigalingging Desa Parbuluan IV Kecamatan Parbuluan, Dairi, Niko Demos Sihombing alias Niko (41) warga Jalan Lintas Duri Pekanbaru Kecamatan Bengkalis, Riau, Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22) warga Jalan Lintong Ni Huta Kecamatan Siborong-borong, Humbahas, dan Indra Haposan Nababan alias Irvan (39) warga Jalan Bringin 9 No. 2 B, Medan Helvetia.
Penangkapan berawal pada Jumat (20/9) sekitar pukul 17.00 WIB, di mana polisi mendapat informasi bahwa komplotan pelaku pencurian tersebut sedang berada di seputaran Pekanbaru, Riau. Tim lalu bergerak menuju Pekanbaru dan sesampainya disana melakukan penyelidikan tentang keberadaan para pelaku.
Namun keesokan harinya pada Sabtu (21/9), tim mendapat informasi bahwa pelaku sudah kabur mengarah ke Jambi. Lantas, tim langsung melakukan pengejaran. Sesampainya di Jambi, tim mendapat kabar pelaku telah kembali lagi ke Pekanbaru, sehingga tim mengejar kembali.
Pengejaran pun tak sia-sia, karena polisi akhirnya berhasil mengamankan Niksar Sitorus dari kediamannya pada Minggu (22/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari keterangan Niksar Sitorus, pengakuannya beraksi bersama dengan 5 orang rekannya yaitu Niko, Musa, Irvan, Tukul dan Pandiangan.
Tim kemudian mendapat informasi keberadaan Niko dan Musa berada di Kabupaten Duri, Riau, yang selanjutnya dilakukan pengejaran. Pada Senin (23/9) sekitar pukul 08.00 WIB, kedua pelaku ini pun ditangkap dan dibawa ke Medan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Sesampainya di Medan, pengejaran kembali dilanjutkan dan membuahkan hasil dengan menangkap pelaku Irvan pada Selasa (24/9) pukul 03.00 WIB. Akan tetapi, saat akan dilakukan penangkapan terhadap Irvan ternyata mencoba untuk melarikan diri dan melawan petugas. Oleh karenanya, diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya. Selanjutnya, Irvan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan.
Dari hasil penangkapan keempat pelaku, disita sejumlah barang bukti. Pertama, dari Niksar Sitorus uang Rp3,4 juta, 2 unit ponsel, pakaian dan dompet. Kedua, dari Niko 1 unit mobil Avanza BK 1417 IC beserta STNK dan BPKB, 1 unit sepeda motor Sonic BK 5771 PBC, ATM BRI berisi uang Rp15 juta. Ketiga, dari Musa uang Rp105 juta, 3 unit ponsel, 1 jam tangan merek Alexander Cristie. Keempat, dari Irvan berupa kwitansi uang muka pembelian tanah Rp50.000.000, uang tunai Rp8 juta, 2 unit ponsel.
Adapun peran masing-masing pelaku, Niksar Sitorus dan Pandiangan berada di mobil Avanza hitam bertugas menutupi ke arah pandangan mobil korban Xenia silver pada saat rekannya melakukan aksi pencurian. Sedangkan Musa, Niko dan Tukul yang berada di mobil korban bertugas memantau dari Bank Sumut, lalu mengikuti sampai ke kantor Gubsu. Mereka bertiga ini juga sebagai eksekutor, dimana pelaku Tukul turun dari mobil kemudian mengecek posisi tas korban di dalam mobil.
Kemudian, merusak kunci pintu mobil dan selanjutnya menyuruh Niko mengambil tas korban. Sementara, pelaku Irvan bertugas memantau security yang berada di pos dengan menggunakan sepeda motor. Masing masing pelaku mendapat bagian berbeda sesuai perannya, Niksar Sitorus Rp200 juta, Niko Rp300 juta, Musa Rp210 juta, Irvan Rp200 juta, Tukul Rp350 juta dan Pandiangan Rp350 juta. (ris)