31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Marapinta dan Umar Zunaidi Harus Cepat Diproses

Dugaan Korupsi di Bina Marga Provinsi Sumut Rp18 M

MEDAN-Desakan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera memproses, kasus dugaan korupsi penyelewengan proyek Rp18 miliar di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Sumut makin marak. Kasus ini menyeret-nyeret nama Kepala Dinas PU Bina Marga Sumut Marapinta Harahap serta Umar Zunaidi (kini Wali Kota Tebing).

“Kejatisu sebagai penegak hukum harus lebih tegas dan cepat dalam memproses kasus dugaan korupsi itu. Kalau memang benar bersalah harus dilanjutkan. Kalau pada akhirnya tidak bersalah, maka kasus tersebut harus di-SP3-kan,” tegas Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar Isma Fadly Ardya Pulungan, Jumat (14/10) Pernyataan yang sama juga dikemukakan pengamat politik asal Universitas Sumatera Utara (USU), Ridwan Rangkuti. Dikatakannya, semakin lama proses yang dilakukan pihak Kejatisu atas kasus tersebut, akan memberi ekses negatif, tidak hanya bagi pejabat yang bermasalah tersebut, tapi juga bagi institusi Kejatisu sendiri.

“Ini harus diproses secepatnya. Karena, kalau tidak maka orang yang diperiksa akan terus mendapat pencitraan yang buruk. Begitu pula dengan Kejatisu, yang bila lambat memproses ini akan memberi penilaian dari masyarakat bahwa Kejatisu tidak mampu menangani kasus-kasus korupsi yang ada. Kalau memang bersalah, lanjutkan prosesnya sampai ke pengadilan. Kalau tidak ya dihentikan. Itu objektifnya,” tegasnya.

Khusus untuk Kadis PU Bina Marga Sumut Marapinta Harahap, dengan kasus tersebut, apakah bisa dijadikan acuan bagi Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho, untuk melakukan evaluasi terhadap SKPD yang ada, terutama yang bermasalah.

“Evaluasi itu harus terus dilakukan. Apalagi bagi SKPD yang bermasalah. Namun, tetap dengan catatan harus meminta izin atau berkonsultasi dengan pihak Mendagri. Karena persoalan dugaan korupsi, benar atau tidaknya berpengaruh pada serapan anggaran,” terangnya.

Bagaimana dengan Umar Zunaidi, yang saat ini sebagai Wali Kota Tebing Tinggi, apakah bila perlu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengambilalih penanganan kasus tersebut?
Ridwan Rangkuti menyatakan, karena kasus tersebut telah ditangani Kejatisu, sebaiknya Kejatisu bekerja semaksimal mungkin untuk memproses kasus yang dihadapi Umar Zunaidi tersebut.
“KPK setiap hari sudah terlalu banyak menerima laporan pengaduan. Ada baiknya, bila Kejatisu yang memproses kasus itu hingga tuntas,” tukasnya.

Dari Tebing Tinggi, ketika dikonfirmasi, Umar Zunaidi, mengaku sudah dimintai keterangan oleh Kejatisu karena diduga melakukan penyelewengan proyek senilai Rp18 miliar. “Kasus tersebut sudah lama, saya sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejatisu terkait dugaan korupsi penyelewengan proyek senilai Rp18 miliar,” akunya kepada Sumut Pos, kemarin.

Sayang, Umar tidak berbicara lebih banyak tentang hal itu. “Tetap saya katakan bahwa kasusnya sudah lama dan sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejatisu,” ulang Umar. (ari/mag-3/jpnn)

Dugaan Korupsi di Bina Marga Provinsi Sumut Rp18 M

MEDAN-Desakan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera memproses, kasus dugaan korupsi penyelewengan proyek Rp18 miliar di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Sumut makin marak. Kasus ini menyeret-nyeret nama Kepala Dinas PU Bina Marga Sumut Marapinta Harahap serta Umar Zunaidi (kini Wali Kota Tebing).

“Kejatisu sebagai penegak hukum harus lebih tegas dan cepat dalam memproses kasus dugaan korupsi itu. Kalau memang benar bersalah harus dilanjutkan. Kalau pada akhirnya tidak bersalah, maka kasus tersebut harus di-SP3-kan,” tegas Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar Isma Fadly Ardya Pulungan, Jumat (14/10) Pernyataan yang sama juga dikemukakan pengamat politik asal Universitas Sumatera Utara (USU), Ridwan Rangkuti. Dikatakannya, semakin lama proses yang dilakukan pihak Kejatisu atas kasus tersebut, akan memberi ekses negatif, tidak hanya bagi pejabat yang bermasalah tersebut, tapi juga bagi institusi Kejatisu sendiri.

“Ini harus diproses secepatnya. Karena, kalau tidak maka orang yang diperiksa akan terus mendapat pencitraan yang buruk. Begitu pula dengan Kejatisu, yang bila lambat memproses ini akan memberi penilaian dari masyarakat bahwa Kejatisu tidak mampu menangani kasus-kasus korupsi yang ada. Kalau memang bersalah, lanjutkan prosesnya sampai ke pengadilan. Kalau tidak ya dihentikan. Itu objektifnya,” tegasnya.

Khusus untuk Kadis PU Bina Marga Sumut Marapinta Harahap, dengan kasus tersebut, apakah bisa dijadikan acuan bagi Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho, untuk melakukan evaluasi terhadap SKPD yang ada, terutama yang bermasalah.

“Evaluasi itu harus terus dilakukan. Apalagi bagi SKPD yang bermasalah. Namun, tetap dengan catatan harus meminta izin atau berkonsultasi dengan pihak Mendagri. Karena persoalan dugaan korupsi, benar atau tidaknya berpengaruh pada serapan anggaran,” terangnya.

Bagaimana dengan Umar Zunaidi, yang saat ini sebagai Wali Kota Tebing Tinggi, apakah bila perlu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengambilalih penanganan kasus tersebut?
Ridwan Rangkuti menyatakan, karena kasus tersebut telah ditangani Kejatisu, sebaiknya Kejatisu bekerja semaksimal mungkin untuk memproses kasus yang dihadapi Umar Zunaidi tersebut.
“KPK setiap hari sudah terlalu banyak menerima laporan pengaduan. Ada baiknya, bila Kejatisu yang memproses kasus itu hingga tuntas,” tukasnya.

Dari Tebing Tinggi, ketika dikonfirmasi, Umar Zunaidi, mengaku sudah dimintai keterangan oleh Kejatisu karena diduga melakukan penyelewengan proyek senilai Rp18 miliar. “Kasus tersebut sudah lama, saya sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejatisu terkait dugaan korupsi penyelewengan proyek senilai Rp18 miliar,” akunya kepada Sumut Pos, kemarin.

Sayang, Umar tidak berbicara lebih banyak tentang hal itu. “Tetap saya katakan bahwa kasusnya sudah lama dan sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejatisu,” ulang Umar. (ari/mag-3/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/