23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Buang Sampah Sembarangan, DPRD Medan Dukung Pemko Tegakkan Sanksi Denda Rp10 Juta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi NasDem, Habiburrahman Sinuraya S.ST, mendukung langkah Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang akan menerapkan sanksi denda sebesar Rp10 juta kepada setiap orang yang terbukti membuang sampah sembarangan di Kota Medan.

Mengingat, ketentuan sanksi tersebut memang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Namun hingga saat ini, masih cukup banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan karena belum tegakkannya aturan tersebut secara tegas.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Medan Fraksi NasDem, Habiburrahman Sinuraya S.ST saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Perjuangan No.46, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (1/10/2023).

“Kita harus mendukung upaya Pemko Medan untuk menegakkan aturan dalam Perda No.6/2015 ini. Perda ini sudah lama dibuat, tapi masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Untuk itu sanksi denda tersebut memang harus diberlakukan, agar tingkat kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dapat meningkat,” ucap Habib.

Anggota Komisi I DPRD Medan tersebut mengatakan, dalam Pasal 32 dan Pasal 35 dalam Perda No.6/2015 terkait larangan membuang sampah sembarangan, memang disebutkan tentang sanksi denda Rp10 juta atau kurungan badan selama 3 bulan bagi masyarakat perorangan yang terbukti membuang sampah sembarangan. Bahkan, sanksi yang lebih besar berlaku bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut.

“Jadi bukan hanya perorangan yang mendapatkan sanksi, badan usaha juga mendapatkan sanksi, bahkan lebih berat,” ujarnya.

Dijelaskan Habib, sanksi tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Guna mendukung kebijakan tersebut, Wali Kota Medan akan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Pengelolaan Persampahan sebagai petunjuk teknis (juknis) bagi OPD terkait dalam menjalankan kebijakan tersebut.

“Sanksi dalam Perda ini akan berlaku sejak 1 Januari 2024, sudah 8 tahun usia perda ini dibuat, tapi belum ada Perwalnya. Tapi nanti 1 Januari 2024 Perwalnya akan dibuat untuk ditegakkan Perdanya. Saya yakin, kedepan masyarakat akan lebih menjaga lingkungan,” katanya.

Ia menuturkan, Pemko Medan juga saat ini tengah berusaha agar sungai di Kota Medan tidak lagi meluap. Saat ini, Pemko Medan tengah menormalisasi sungai Deli di Kota Medan.

“Untuk itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar Sungai Deli untuk turut membantu proses normalisasi sungai tersebut. Mari bersama-sama menjaga lingkungan di sekitar kita,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi NasDem, Habiburrahman Sinuraya S.ST, mendukung langkah Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang akan menerapkan sanksi denda sebesar Rp10 juta kepada setiap orang yang terbukti membuang sampah sembarangan di Kota Medan.

Mengingat, ketentuan sanksi tersebut memang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Namun hingga saat ini, masih cukup banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan karena belum tegakkannya aturan tersebut secara tegas.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Medan Fraksi NasDem, Habiburrahman Sinuraya S.ST saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Perjuangan No.46, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (1/10/2023).

“Kita harus mendukung upaya Pemko Medan untuk menegakkan aturan dalam Perda No.6/2015 ini. Perda ini sudah lama dibuat, tapi masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Untuk itu sanksi denda tersebut memang harus diberlakukan, agar tingkat kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dapat meningkat,” ucap Habib.

Anggota Komisi I DPRD Medan tersebut mengatakan, dalam Pasal 32 dan Pasal 35 dalam Perda No.6/2015 terkait larangan membuang sampah sembarangan, memang disebutkan tentang sanksi denda Rp10 juta atau kurungan badan selama 3 bulan bagi masyarakat perorangan yang terbukti membuang sampah sembarangan. Bahkan, sanksi yang lebih besar berlaku bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut.

“Jadi bukan hanya perorangan yang mendapatkan sanksi, badan usaha juga mendapatkan sanksi, bahkan lebih berat,” ujarnya.

Dijelaskan Habib, sanksi tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Guna mendukung kebijakan tersebut, Wali Kota Medan akan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Pengelolaan Persampahan sebagai petunjuk teknis (juknis) bagi OPD terkait dalam menjalankan kebijakan tersebut.

“Sanksi dalam Perda ini akan berlaku sejak 1 Januari 2024, sudah 8 tahun usia perda ini dibuat, tapi belum ada Perwalnya. Tapi nanti 1 Januari 2024 Perwalnya akan dibuat untuk ditegakkan Perdanya. Saya yakin, kedepan masyarakat akan lebih menjaga lingkungan,” katanya.

Ia menuturkan, Pemko Medan juga saat ini tengah berusaha agar sungai di Kota Medan tidak lagi meluap. Saat ini, Pemko Medan tengah menormalisasi sungai Deli di Kota Medan.

“Untuk itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar Sungai Deli untuk turut membantu proses normalisasi sungai tersebut. Mari bersama-sama menjaga lingkungan di sekitar kita,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/