30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Pansus Perangkat Daerah DPRD Medan Baru Sekali Rapat

Kantor DPRD Sumut
Kantor DPRD Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Medan tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah mulai berlangsung, Rabu (9/11). Namun lucunya, baru sekali pembahasan, pansus langsung menjadwalkan kunjungan kerja (kunker) ke Kementrian Dalam Negeri pada hari ini.

Amatan Sumut Pos, pembahasan dipimpin langsung Ketua Pansus HT Bahrumsyah, beserta anggota pansus pembahasan lainnya. Turut hadir Kepala Bagian Hukum Setdako Medan Sulaiman Harahap, dan Pelaksana Harian Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortala) Tri Juniarti beserta jajaran. Namun baru sekitar delapan perubahan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dibahas, pansus menyatakan perlu melakukan kunker ke Kemendagri guna memastikan perubahan perangkat ini sesuai amanah PP.18/2016. Terungkap dalam rapat adanya perbedaan penentuan tipe pada Dinas Sosial. Dalam naskah akademik (NA) pertama disebutkan tipe A dan dalam NA II disebutkan tipe C. Sementara, dalam hasil konsultasi ke kementerian menilai bahwa Dinas Sosial masuk tipe B.

Menurut Bahrumsyah, pihaknya mensinyalir ada lobi-lobi Pemko Medan kepada kementerian terkait penyusunan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) ini. Indikasinya, hasil yang tertuang dalam naskah akademik (NA) tidak sesuai dengan ranperda dimaksud. “Kita minta ini dijelaskan dulu. Mengapa ada perbedaan?” katanya.

Pihaknya mengaku akan mempertanyakan NA yang sah. Apakah perubahan data dan penentuan tipe sudah melalui kajian sehingga tertuang dalam NA. “Kita tidak mempermasalahkan para profesor yang buat NA. Hanya saja
kita ingin agar semuanya prosedural. Supaya kami jangan berdebat soal data, mohon diberikan sama kami hasil NA yang sama. Jangan lain-lain,” katanya.

Dia mengatakan, hasil sementara pembahasan ranperda ditemukan persoalan yang harus diklarifikasi, terutama penetapan klasifikasi (tipe). “Ada hal-hal yang harus kita cermati, misalkan dalamindikator penilaian disebutkan tipe B, kemudian dibuat menjadi tipe A. Demikian halnya, ada indikator tipe C namun hasil konsultasi ke kementerian menjadi tipe B. Ini yang harus kita pertegas, apa alasannya?” jelasnya.

Klasifikasi dinas sangat menentukan jumlah pejabat struktural. Tipe A membawahi 4 bidang dan tipe B membawahi 3 bidang. dengan menaikkan tipe, maka akan bertambah juga pejabat dan staf di dinas tersebut. Kesempatan itu dia sampaikan juga, rancangan Susunan Perangkat Daerah dalam ranperda masih dapat berubah. “PP 18 ini kan azasnya miskin struktur kaya kerja,” katanya.

Ketika ditanya ada indikasi lobi-lobi dari Pemko Medan dalam menentukan tipe tersebut, Bahrum tak mau berspekulasi. “Saya nggak sampai situlah. Karena itu kita akan konsultasi ke kementerian dan kunjungan kerja ke daerah yang tipenya sama dengan Medan, seperti
Surabaya dan Bandung. Hasil konsultasi ini nanti akan menjadi dasar dan bandingan kita dalam penyusunan (SOTK),” katanya.

Senada, anggota pansus Herri Zulkarnain pun mempertanyakan kewenangan pegawai Pemko Medan konsultasi langsung ke kementerian. “Naskah akademis beda, keterangan beda dan ranperda beda. Jangan dampai keputusan kita nanti ini hasil reka-reka,” katanya.

Kabag Hukum Sulaiman Harahap ketika ditanya wartawan yang sebelum rapat, mengatakan variable yang akan ditentukan pasti tidak sama dengan daerah/kota lain. Sedangkan pemisahan variabel dinas disesuaikan beban kerja perumpunan dinas.

Sebelumnya, Plh Kabag Ortala Tri Juniarti menjelaskan hasil verifikasi Pemerintah Provinsi Sumut skor Dinas Sosial masuk tipe C. Namun ternyata ada data indikator penilaian yang belum dimasukan. Terkait perbaikan data itu, Pemko Medan menyampaikan ke Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri. Hasil konsultasi itu ditetapkan Dinsos menjadi tipe B sebagaimana dicantumkan dalam ranperda. “Waktu itu, setelah divalidasi gubernur (Pemprovsu), daerah diberi kesempatan perbaikan data,” kata Tri. (prn/ila)

Kantor DPRD Sumut
Kantor DPRD Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Medan tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah mulai berlangsung, Rabu (9/11). Namun lucunya, baru sekali pembahasan, pansus langsung menjadwalkan kunjungan kerja (kunker) ke Kementrian Dalam Negeri pada hari ini.

Amatan Sumut Pos, pembahasan dipimpin langsung Ketua Pansus HT Bahrumsyah, beserta anggota pansus pembahasan lainnya. Turut hadir Kepala Bagian Hukum Setdako Medan Sulaiman Harahap, dan Pelaksana Harian Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortala) Tri Juniarti beserta jajaran. Namun baru sekitar delapan perubahan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dibahas, pansus menyatakan perlu melakukan kunker ke Kemendagri guna memastikan perubahan perangkat ini sesuai amanah PP.18/2016. Terungkap dalam rapat adanya perbedaan penentuan tipe pada Dinas Sosial. Dalam naskah akademik (NA) pertama disebutkan tipe A dan dalam NA II disebutkan tipe C. Sementara, dalam hasil konsultasi ke kementerian menilai bahwa Dinas Sosial masuk tipe B.

Menurut Bahrumsyah, pihaknya mensinyalir ada lobi-lobi Pemko Medan kepada kementerian terkait penyusunan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) ini. Indikasinya, hasil yang tertuang dalam naskah akademik (NA) tidak sesuai dengan ranperda dimaksud. “Kita minta ini dijelaskan dulu. Mengapa ada perbedaan?” katanya.

Pihaknya mengaku akan mempertanyakan NA yang sah. Apakah perubahan data dan penentuan tipe sudah melalui kajian sehingga tertuang dalam NA. “Kita tidak mempermasalahkan para profesor yang buat NA. Hanya saja
kita ingin agar semuanya prosedural. Supaya kami jangan berdebat soal data, mohon diberikan sama kami hasil NA yang sama. Jangan lain-lain,” katanya.

Dia mengatakan, hasil sementara pembahasan ranperda ditemukan persoalan yang harus diklarifikasi, terutama penetapan klasifikasi (tipe). “Ada hal-hal yang harus kita cermati, misalkan dalamindikator penilaian disebutkan tipe B, kemudian dibuat menjadi tipe A. Demikian halnya, ada indikator tipe C namun hasil konsultasi ke kementerian menjadi tipe B. Ini yang harus kita pertegas, apa alasannya?” jelasnya.

Klasifikasi dinas sangat menentukan jumlah pejabat struktural. Tipe A membawahi 4 bidang dan tipe B membawahi 3 bidang. dengan menaikkan tipe, maka akan bertambah juga pejabat dan staf di dinas tersebut. Kesempatan itu dia sampaikan juga, rancangan Susunan Perangkat Daerah dalam ranperda masih dapat berubah. “PP 18 ini kan azasnya miskin struktur kaya kerja,” katanya.

Ketika ditanya ada indikasi lobi-lobi dari Pemko Medan dalam menentukan tipe tersebut, Bahrum tak mau berspekulasi. “Saya nggak sampai situlah. Karena itu kita akan konsultasi ke kementerian dan kunjungan kerja ke daerah yang tipenya sama dengan Medan, seperti
Surabaya dan Bandung. Hasil konsultasi ini nanti akan menjadi dasar dan bandingan kita dalam penyusunan (SOTK),” katanya.

Senada, anggota pansus Herri Zulkarnain pun mempertanyakan kewenangan pegawai Pemko Medan konsultasi langsung ke kementerian. “Naskah akademis beda, keterangan beda dan ranperda beda. Jangan dampai keputusan kita nanti ini hasil reka-reka,” katanya.

Kabag Hukum Sulaiman Harahap ketika ditanya wartawan yang sebelum rapat, mengatakan variable yang akan ditentukan pasti tidak sama dengan daerah/kota lain. Sedangkan pemisahan variabel dinas disesuaikan beban kerja perumpunan dinas.

Sebelumnya, Plh Kabag Ortala Tri Juniarti menjelaskan hasil verifikasi Pemerintah Provinsi Sumut skor Dinas Sosial masuk tipe C. Namun ternyata ada data indikator penilaian yang belum dimasukan. Terkait perbaikan data itu, Pemko Medan menyampaikan ke Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri. Hasil konsultasi itu ditetapkan Dinsos menjadi tipe B sebagaimana dicantumkan dalam ranperda. “Waktu itu, setelah divalidasi gubernur (Pemprovsu), daerah diberi kesempatan perbaikan data,” kata Tri. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/