33.6 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Syamsul Arifin Diberhentikan SBY

Status Gubsu Definitif Gatot di Tangan DPRD Sumut

MEDAN- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya resmi memberhentikan Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Keputusan ini tertuang dalam Keppres No 95 /P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012. Artinya, langkah Gatot Pujo Nugroho menjadi gubernur definitif terbuka lebar. Kepastian Gatot sebagai gubernur penuh tinggal keputusan dan pengajuan, dari segenap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), melalui sidang paripurna dewan yang diagendakan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut.

Hal itu dikemukakan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonizar Moenek, yang dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (1/11) siang, sekira pukul 14.58 WIB.

“Bukan pendefinitifan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubsu, tapi pemberhentian Syamsul Arifin sebagai Gubsu. Pemberhentian itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.95/P/2012 tentang pemberhentian Syamsul Arifin sebagai Gubsu,” jelas  pria yang akrab disapa Dony ini.

Donny menjelaskan, keluarnya Keppres tersebut merupakan akibat ditolaknya kasasi Syamsul Arifin oleh Mahkamah Agung (MA). “Sekalipun mengajukan Pengajuan Kembali (PK), itu tidak akan mengubah putusan. Dan tadi (kemarin, Red) surat itu diserahkan ke Ketua Dewan Sumut Saleh Bangun dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), Nurdin Lubis. Dan itu, tinggal nanti diparipurnakan oleh dewan melalui pengagendaannya di Banmus Dewan Sumut. Setelah diparipurnakan, maka keputusan itu diajukan ke presiden melalui Kemendagri,” tambah Dony.
Dijelaskannya, pengagendaan rapat paripurna dewan melalui Banmus dewan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 32/2004 dan PP No 12/2008 serta PP No 6/2005.

“Jadi belum definitif. Nah, dari sidang itu baru bisa diusulkan ke presiden. Baru menunggu balasan dari presiden,” tambahnya lagi.
Berapa lama waktu dibutuhkan sehingga Gatot bisa dilantik jadi Gubsu definitif? Hal itu mengingat, masa jabatan Gatot Pujo Nugroho hanya tinggal beberapa bulan lagi. “Tinggal di Banmus saja, bisa cepat atau lambat. Kalau seperti Jokowi beberapa waktu lalu, kan cepat. Tidak sampai berbulan-bulan,” tegasnya.

Menyikapi hal itu, anggota Banmus DPRD Sumut M Nasir yang dimintai tanggapannya, menyatakan sesegera mungkin meminta kepada pimpinan dewan untuk menggelar paripurna, yang sebelumnya akan diagendakan di Banmus DPRD Sumut.

“Kita belum mendapat surat itu. Dan nanti, kita akan minta ke pimpinan dewan guna segera menggelar paripurna. Dan itu sebelumnya akan diagendakan di Banmus terlebih dahulu,” cetusnya.

Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut ini, juga mengatakan hal itu tidak harus disambut dengan suka cita berlebihan. “Keputusan hukum atau keputusan tidak lagi ada proses PK dan sebagainya, tidak untuk kita bereuforia. Hal ini menunjukkan mana yang baik dan benar dalam hukum,” tegas Nasir.

Sementara itu, sesaat setelah surat itu diterima Sekdaprovsu, Nurdin Lubis dan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, yang didampingi Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Ka Kesbangpol dan Linmas) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Eddy Sofyan Purba, sekira pukul 14.51 WIB, Nurdin Lubis yang juga saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubsu, tidak banyak memberikan komentar saat dikonfirmasi Sumut Pos via seluler dari Medan. Namun, tak lama kemudian, Sumut Pos menerima rilis berita. Di dalam rilis itu, dinyatakan Presiden RI H Soesilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keppres No 95 /P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang Pemberhentian H Syamsul Arifin SE sebagai Gubsu, masa jabatan tahun 2008-2013 sebagai tindaklanjut Putusan MA No 472/K/Pid Sus/2012 tanggal 3 Mei 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana korupsi.

Penyerahan Keppres ini disampaikan Mendagri, Gamawan Fauzi melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda), Djoehermansyah Djohan kepada Pelaksana Harian (Plh) Gubsu, yang juga Sekdaprovsu Nurdin Lubis dan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (1/11) siang.

Menurut Djohermansyah Djohan, sesuai ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan danBupati Palas pun Diberhentikan.

Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyatakan, apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai berakhir masa jabatannya. Dan, proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden.

“Mendagri berharap DPRD dapat melaksanakan UU ini dan bola tidak boleh berhenti harus digulirkan seraya menyatakan Mendagri terhadap pelaksanaan UU ini tidak ada kepentingan sehingga mekanisme perundangan ini harus kita laksanakan,” ujar Djohermansyah Djohan kepada Nurdin Lubis dan Saleh Bangun.

Lebih lanjut Djoehermansyah Djohan menyatakan, DPRD dapat segera menggelar rapat paripurna yang telah diatur dalam Pasal 78 ayat (1) huruf C PP No 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan menyatakan, rapat Paripurna memenuhi kourum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPRD dan disetujui oleh suara terbanyak.

Mendagri berharap masyarakat Sumut dapat menerima ketentuan UU ini serta tetap menjaga Sumut yang kondusif apalagi beberapa bulan lagi akan digelar Pemilihan Gubsu periode 2013-2018.

Kepada DPRD Sumut diharap untuk melakukan Rapat Paripurna mengusulkan pengesahan H Gatot Pujo Nugroho ST sebagai Gubernur Sumatera Utara defenitif.

Sementara itu di tempat yang sama Mendagri melalui Dirjen Otda menyerahkan SK Pemberhentian Basyrah Lubis sebagai Bupati Palas dan menerbitkan Keputusan Mendagri pengangkatan Ali  Sutan Harahap sebagai Bupati Palas sesuai Keputusan Mendagri No.131.12-757 tahun 2012 tanggal 29 Oktober 2012.

Mendagri menugaskan Plt Gubsu segera melantik Bupati Padang Lawas dan memfasilitasi DPRD Kabupaten Palas untuk menggelar Rapat Paripurna pelantikan Bupati Palas.(ari/gir)

Status Gubsu Definitif Gatot di Tangan DPRD Sumut

MEDAN- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya resmi memberhentikan Syamsul Arifin sebagai Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Keputusan ini tertuang dalam Keppres No 95 /P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012. Artinya, langkah Gatot Pujo Nugroho menjadi gubernur definitif terbuka lebar. Kepastian Gatot sebagai gubernur penuh tinggal keputusan dan pengajuan, dari segenap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), melalui sidang paripurna dewan yang diagendakan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut.

Hal itu dikemukakan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonizar Moenek, yang dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (1/11) siang, sekira pukul 14.58 WIB.

“Bukan pendefinitifan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubsu, tapi pemberhentian Syamsul Arifin sebagai Gubsu. Pemberhentian itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.95/P/2012 tentang pemberhentian Syamsul Arifin sebagai Gubsu,” jelas  pria yang akrab disapa Dony ini.

Donny menjelaskan, keluarnya Keppres tersebut merupakan akibat ditolaknya kasasi Syamsul Arifin oleh Mahkamah Agung (MA). “Sekalipun mengajukan Pengajuan Kembali (PK), itu tidak akan mengubah putusan. Dan tadi (kemarin, Red) surat itu diserahkan ke Ketua Dewan Sumut Saleh Bangun dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), Nurdin Lubis. Dan itu, tinggal nanti diparipurnakan oleh dewan melalui pengagendaannya di Banmus Dewan Sumut. Setelah diparipurnakan, maka keputusan itu diajukan ke presiden melalui Kemendagri,” tambah Dony.
Dijelaskannya, pengagendaan rapat paripurna dewan melalui Banmus dewan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 32/2004 dan PP No 12/2008 serta PP No 6/2005.

“Jadi belum definitif. Nah, dari sidang itu baru bisa diusulkan ke presiden. Baru menunggu balasan dari presiden,” tambahnya lagi.
Berapa lama waktu dibutuhkan sehingga Gatot bisa dilantik jadi Gubsu definitif? Hal itu mengingat, masa jabatan Gatot Pujo Nugroho hanya tinggal beberapa bulan lagi. “Tinggal di Banmus saja, bisa cepat atau lambat. Kalau seperti Jokowi beberapa waktu lalu, kan cepat. Tidak sampai berbulan-bulan,” tegasnya.

Menyikapi hal itu, anggota Banmus DPRD Sumut M Nasir yang dimintai tanggapannya, menyatakan sesegera mungkin meminta kepada pimpinan dewan untuk menggelar paripurna, yang sebelumnya akan diagendakan di Banmus DPRD Sumut.

“Kita belum mendapat surat itu. Dan nanti, kita akan minta ke pimpinan dewan guna segera menggelar paripurna. Dan itu sebelumnya akan diagendakan di Banmus terlebih dahulu,” cetusnya.

Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut ini, juga mengatakan hal itu tidak harus disambut dengan suka cita berlebihan. “Keputusan hukum atau keputusan tidak lagi ada proses PK dan sebagainya, tidak untuk kita bereuforia. Hal ini menunjukkan mana yang baik dan benar dalam hukum,” tegas Nasir.

Sementara itu, sesaat setelah surat itu diterima Sekdaprovsu, Nurdin Lubis dan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, yang didampingi Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Ka Kesbangpol dan Linmas) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Eddy Sofyan Purba, sekira pukul 14.51 WIB, Nurdin Lubis yang juga saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubsu, tidak banyak memberikan komentar saat dikonfirmasi Sumut Pos via seluler dari Medan. Namun, tak lama kemudian, Sumut Pos menerima rilis berita. Di dalam rilis itu, dinyatakan Presiden RI H Soesilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keppres No 95 /P tahun 2012 tanggal 12 Oktober 2012 tentang Pemberhentian H Syamsul Arifin SE sebagai Gubsu, masa jabatan tahun 2008-2013 sebagai tindaklanjut Putusan MA No 472/K/Pid Sus/2012 tanggal 3 Mei 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana korupsi.

Penyerahan Keppres ini disampaikan Mendagri, Gamawan Fauzi melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda), Djoehermansyah Djohan kepada Pelaksana Harian (Plh) Gubsu, yang juga Sekdaprovsu Nurdin Lubis dan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (1/11) siang.

Menurut Djohermansyah Djohan, sesuai ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan danBupati Palas pun Diberhentikan.

Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyatakan, apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai berakhir masa jabatannya. Dan, proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden.

“Mendagri berharap DPRD dapat melaksanakan UU ini dan bola tidak boleh berhenti harus digulirkan seraya menyatakan Mendagri terhadap pelaksanaan UU ini tidak ada kepentingan sehingga mekanisme perundangan ini harus kita laksanakan,” ujar Djohermansyah Djohan kepada Nurdin Lubis dan Saleh Bangun.

Lebih lanjut Djoehermansyah Djohan menyatakan, DPRD dapat segera menggelar rapat paripurna yang telah diatur dalam Pasal 78 ayat (1) huruf C PP No 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan menyatakan, rapat Paripurna memenuhi kourum apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPRD dan disetujui oleh suara terbanyak.

Mendagri berharap masyarakat Sumut dapat menerima ketentuan UU ini serta tetap menjaga Sumut yang kondusif apalagi beberapa bulan lagi akan digelar Pemilihan Gubsu periode 2013-2018.

Kepada DPRD Sumut diharap untuk melakukan Rapat Paripurna mengusulkan pengesahan H Gatot Pujo Nugroho ST sebagai Gubernur Sumatera Utara defenitif.

Sementara itu di tempat yang sama Mendagri melalui Dirjen Otda menyerahkan SK Pemberhentian Basyrah Lubis sebagai Bupati Palas dan menerbitkan Keputusan Mendagri pengangkatan Ali  Sutan Harahap sebagai Bupati Palas sesuai Keputusan Mendagri No.131.12-757 tahun 2012 tanggal 29 Oktober 2012.

Mendagri menugaskan Plt Gubsu segera melantik Bupati Padang Lawas dan memfasilitasi DPRD Kabupaten Palas untuk menggelar Rapat Paripurna pelantikan Bupati Palas.(ari/gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/