MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan Sosialisasi Aplikasi Sistem Pemantauan Proses Pelayanan dan Tindakan Administratif Keimigrasian (Sipoltak) di Wings Hotel, Jalan Besar Kuala Namu, Kecamatan Batang Kuis, Kamis, (2/11/2023).
egiatan kali ini, bertujuan untuk penegakan Undang-Undang demi terciptanya keamanan (security) dan kedaulatan negara di Kabupaten Deliserdang yang utamanya bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif terhadap keberadaan orang asing yang masuk ke Indonesia.
Dasar hukum undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan undang undang no.2011 tentang keimigrasian, peraturan menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2016 tentang tim pengawasan orang asing, keputusan kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan nomor : w.2/imi/imi.3/gr/01/02 1988 tahun 2023 tentang panitia rapat tim pengawasan orang asing wilayah kerja kantor imigrasi kelas ii tpi belawan dan sosialisasi pembentukan desa binaan Imigrasi tahun anggaran 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ridha Sahputra, mengatakan sistem Sipoltak ini mendukung agar sistem administrasi yang ada di Kantor Imigrasi Belawan dapat berjalan dengan baik dan juga pelayanan kepada masyarakat bisa tepat guna dan tepat waktu agar pelayanan kami bisa memuaskan masyarakat
“Saya berharap kepada masyarakat yang ingin membuat paspor agar datang sendiri, datang sendiri, karena pelayanan yang sudah dibuat oleh Imigrasi Belawan sekarang serba mudah,” ucapnya.(mag-1/ram)