Desak Penanganan Banjir Letda Sujono, Pimpinan DPRD Medan Minta Dinas PKPCKTR Tak Lambat

MEDAN-Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen SKM, melayangkan kritik tajam kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan. Pasalnya, hingga kini proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan kolam retensi di Jalan Letda Sujono tak kunjung memperlihatkan kejelasan alias belum terealisasi.

Padahal, kehadiran kolam retensi tersebut sangat krusial dan dinilai menjadi kunci utama dalam mengurai masalah menahun banjir di kawasan Jalan Letda Sujono, khususnya di titik rawan depan Pintu Tol Bandar Selamat.

“Sampai saat ini pembebasan lahan pembangunan kolam retensi Letda Sujono belum juga terealisasi. Untuk itu, saya minta Dinas PKPCKTR Kota Medan agar segera menuntaskannya,” ucap Zulkarnaen kepada Sumut Pos, Minggu (1/11/2026).

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan rasa geramnya lantaran persoalan ini sudah berulang kali dibahas di DPRD Medan bersama pihak terkait. Bahkan, peninjauan langsung ke lokasi banjir juga telah dilakukan bersama Gubernur Sumatera Utara dan Wakil Wali Kota Medan.

Namun, realisasi di lapangan justru terhambat oleh kinerja dinas teknis yang dinilai lamban.”Masalah ini sudah berkali-kali kita bahas di DPRD Medan. Kita juga sudah meninjau lokasi bersama Pak Gubsu dan Wakil Wali Kota. Tetapi yang kita lihat hari ini, Dinas PKPCKTR tidak kunjung menyelesaikan pembebasan lahan. Dinas PKPCKTR jangan lambat, ini masalah penting yang harus segera diselesaikan,” tegasnya.

Zulkarnaen mengingatkan bahwa anggaran untuk pembebasan lahan proyek strategis ini sejatinya telah dialokasikan dan siap (ready) di dalam APBD Kota Medan Tahun 2026. Ia mewanti-wanti agar anggaran tersebut tidak berujung menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) akibat kelambanan birokrasi.

“Berkoordinasilah dengan cepat ke pihak-pihak terkait, mulai dari kewilayahan, pemilik lahan, hingga BPN. Tuntaskan segera, jangan lambat!” tandasnya.

Lebih lanjut, Zulkarnaen membeberkan bahwa Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan menjadwalkan pembangunan fisik kolam retensi Letda Sujono pada awal tahun 2027. Namun, rencana besar tersebut mustahil terwujud jika Dinas PKPCKTR gagal menyelesaikan pembebasan lahan pada akhir tahun 2026 ini.

“Segera selesaikan pembebasan lahan tersebut, tuntaskan di tahun ini, kalau bisa di bulan November ini juga. Kalau pembebasan lahannya tidak tuntas di tahun ini, bagaimana mungkin Dinas SDABMBK bisa melakukan pembangunan kolam retensi tersebut di awal 2027?” cecarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, sempat memastikan bahwa pembebasan lahan untuk proyek penanggulangan banjir ini akan rampung pada tahun ini juga. Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna merampungkan aspek administrasi keabsahan lahan.

John Lase tidak memungkiri bahwa pihaknya sempat menghadapi sedikit kendala di awal, yakni perihal dokumen alas hak tanah yang mencantumkan wilayah Kabupaten Deli Serdang, kendati secara administratif lokasi tersebut kini telah masuk ke dalam teritorial Kota Medan.

Kendati demikian, Dinas PKPCKTR mengeklaim telah bergerak dengan melakukan peninjauan langsung sekaligus pengukuran ulang di lapangan. Dari hasil pengukuran tersebut, tercatat total luas lahan yang akan dibebaskan seluas 2.284 meter persegi. (map/ila)

MEDAN-Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen SKM, melayangkan kritik tajam kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan. Pasalnya, hingga kini proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan kolam retensi di Jalan Letda Sujono tak kunjung memperlihatkan kejelasan alias belum terealisasi.

Padahal, kehadiran kolam retensi tersebut sangat krusial dan dinilai menjadi kunci utama dalam mengurai masalah menahun banjir di kawasan Jalan Letda Sujono, khususnya di titik rawan depan Pintu Tol Bandar Selamat.

“Sampai saat ini pembebasan lahan pembangunan kolam retensi Letda Sujono belum juga terealisasi. Untuk itu, saya minta Dinas PKPCKTR Kota Medan agar segera menuntaskannya,” ucap Zulkarnaen kepada Sumut Pos, Minggu (1/11/2026).

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan rasa geramnya lantaran persoalan ini sudah berulang kali dibahas di DPRD Medan bersama pihak terkait. Bahkan, peninjauan langsung ke lokasi banjir juga telah dilakukan bersama Gubernur Sumatera Utara dan Wakil Wali Kota Medan.

Namun, realisasi di lapangan justru terhambat oleh kinerja dinas teknis yang dinilai lamban.”Masalah ini sudah berkali-kali kita bahas di DPRD Medan. Kita juga sudah meninjau lokasi bersama Pak Gubsu dan Wakil Wali Kota. Tetapi yang kita lihat hari ini, Dinas PKPCKTR tidak kunjung menyelesaikan pembebasan lahan. Dinas PKPCKTR jangan lambat, ini masalah penting yang harus segera diselesaikan,” tegasnya.

Zulkarnaen mengingatkan bahwa anggaran untuk pembebasan lahan proyek strategis ini sejatinya telah dialokasikan dan siap (ready) di dalam APBD Kota Medan Tahun 2026. Ia mewanti-wanti agar anggaran tersebut tidak berujung menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) akibat kelambanan birokrasi.

“Berkoordinasilah dengan cepat ke pihak-pihak terkait, mulai dari kewilayahan, pemilik lahan, hingga BPN. Tuntaskan segera, jangan lambat!” tandasnya.

Lebih lanjut, Zulkarnaen membeberkan bahwa Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan menjadwalkan pembangunan fisik kolam retensi Letda Sujono pada awal tahun 2027. Namun, rencana besar tersebut mustahil terwujud jika Dinas PKPCKTR gagal menyelesaikan pembebasan lahan pada akhir tahun 2026 ini.

“Segera selesaikan pembebasan lahan tersebut, tuntaskan di tahun ini, kalau bisa di bulan November ini juga. Kalau pembebasan lahannya tidak tuntas di tahun ini, bagaimana mungkin Dinas SDABMBK bisa melakukan pembangunan kolam retensi tersebut di awal 2027?” cecarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, sempat memastikan bahwa pembebasan lahan untuk proyek penanggulangan banjir ini akan rampung pada tahun ini juga. Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna merampungkan aspek administrasi keabsahan lahan.

John Lase tidak memungkiri bahwa pihaknya sempat menghadapi sedikit kendala di awal, yakni perihal dokumen alas hak tanah yang mencantumkan wilayah Kabupaten Deli Serdang, kendati secara administratif lokasi tersebut kini telah masuk ke dalam teritorial Kota Medan.

Kendati demikian, Dinas PKPCKTR mengeklaim telah bergerak dengan melakukan peninjauan langsung sekaligus pengukuran ulang di lapangan. Dari hasil pengukuran tersebut, tercatat total luas lahan yang akan dibebaskan seluas 2.284 meter persegi. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru