25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

CBD Polonia Berpotensi Gagal

Perpres No 62 Tahun 2011 Pastikan Polonia Tetap Beroperasi

MEDAN-Perpres No 62 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan (RTRK) Mebidangro yang dikeluarkan dan diberlakukan mulai 20 September 2011, ditanggapi beragam banyak pihak. Pasalnya, Perpres itu diyakini akan mengubah rencana tata ruang Kota Medan yang disusun Pemko Medan.

Salah satu megaproyek yang terkena imbas langsung bila Perpres ini dilaksanakan adalah pembangunan Central Bisnis Distrik (CBD) Polonia. Perpres No 62 Tahun 2011 mengamanatkan agar Bandara Polonia tetap berfungsi melayani penerbangan dalam dan luar negeri, serta sebagai pangkalan angkatan udara (LANUD). Padahal di sekitar Bandara Polonia sedang dibangun persiapan menjadikan lokasi bandara sebagai pusat kehidupan sosial, ekonomi, budaya dan politik, serta merupakan zona dengan derajat aksesibilitas tinggi.

Ketua Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS), Landen Marbun, langsung mengomentari nasib pembangunan CBD Polonia. “Pemerintah Kota Medan harus tinjau ulang pembangunan CBD Polonia dengan menyesuaikan Perpres yang menjelaskan kalau Bandara Internaional Polonia tetap beroperasi seperti saat ini, walaupun Bandara Kualanamu selesai nanti,” kata Landen Marbun.

Dikatakannya, Perpres itu mengatur fungsi Bandara Polonia tetap beroperasi sebagai bandara internasional dan pangkalan udara TNI AU.

“Tidak dimungkinkan pembangunan CBD dilanjutkan. Apalagi CBD Polonia berencana menjadikan seluruh areal Bandara Polonia sebagai CBD yang memiliki tower yang dapat menggangu penerbangan pesawat. Kita minta Pemko Medan jangan sembarangan mengeluarkan izin mendirikan bangunan,” cetusnya.

Kendati demikian, Landen meminta agar Pemprovsu menggagas evaluasi pembangunan CBD Polonia karena kawasan tersebut merupakan lintas Kabupaten/Kota. “Kita minta keseriusan Pemprov untuk upaya penghentian pembangunan CBD Polonia karena penghentiaan pembangunan CBD Polonia merupakan upaya yang baik,” ujarnya.

Pengamat Perkotaan, Rafriandi Nasution mengatakan, Pemko Medan dan DPRD Medan harus segera menanggapi Perpres No 62 tahun 2011 ini. Jika tidak segera ditanggapi, akan berdampak terhadap perubahan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Medan. Termasuk dampak tidak baik terhadap para investor yang sudah menanamkan investasinya di kawasan Central Bisnis District (CBD). “Perpres itu tidak bisa dianggap sepele, karena itu akan terkait dengan konsep RTRW Medan,” terang Rafriandi.

Dijelaskannya, Pemko Medan sudah memiliki konsep RTRW mengembangkan CBD Polonia saat Bandara Kualanamu difungsikan. Di lahan bekas Bandara Polonia nantinya ada akses jalan tol ke Kualanamu, monorail serta busway sebagai pendukung fasilitas CBD. “Selama ini, itulah mimpi RTRW kota Medan, lalu muncul Perprers. Dengan begitu bagaimana pembangunan CBD ke depan? Apakah mati suri,” terangnya.

Diingatkannya, saat ini sudah 2.500 investor yang menanamkan investasinya di kawasan CBD Polonia. Belum lagi investor yang menanamkan investasinya di kawasan pinggiran Sungai Deli. “Kalau ternyata pembangunan CBD tidak jadi, bisa jadi pengembangnya akan lari atau ada juga yang akan menuntut,” terang Rafriandi.

Oleh karena itulah, kata Rafriandi, maka Pemko Medan dengan dewan harus segera menyikapi Perpres tersebut. Jika tidak segera dikaji, seluruh program seperti tender pembuatan monorail, program-program pembangunan yang telah dilakukan Bappeda di kawasan Polonia, akan hanya menghabiskan uang.

CBD Tetap Dibangun

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri, menjelaskan kalau fungsi Bandara Polonia di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia itu dipindahkan ke kawasan lain agar tidak mengganggu pembangunan gedung tinggi dan infrastruktur lain di tengah kota.

Terkait proyek CBD Polonia di sekitar kawasan Bandara Polonia dan kemungkinan proyeknya gagal setelah keluarnya Perpres, Sekda membantah kemungkinan itu. “Jangan cepat kali menyimpulkan gagal, ini masih proses. Dengan fakta yang sederhana, Anda sudah menyimpulkan sesuatu, maka kebijakan itu akan sangat jauh dari sasaran yang sebenarnya,” ungkapnya di gedung Dewan usai mengikuti Paripurna DPRD Medan untuk pandangan Fraksi terhadap Ranperda R-APBD Kota Medan tahun 2012.

Saat disinggung sikap ngotot Pemko Medan agar fungsi Bandara Polonia tetap dipindah ke Bandara Kualanamu, sekda menjawab singkat. “Tidak usah, Anda arahkan saya membuat kesimpulan seperti itu. Kan sudah bisa disimpulkan sendiri dari yang saya katakan itu,” tegasnya sembari tersenyum.

Dikatakannya, dalam sisi pertahanan, Bandara Polonia masih tetap dimanfaatkan. “Angkasa Pura itu mengelola airport sipil (bandara sipil), yang punya bandara polonia itu kan Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI). Itu kan disewa Angkasa Pura dari AURI, pemilik HPL airport itu kan AURI,” jelasnya.

Tapi kalau nanti Bandara Kualanamu beroperasi, status LANUD Polonia itu akan berubah. Pembangunan di kawasan Bandara Polonia dilakukan.

Saat ditanya kemungkinan fungsi Bandara Polonia dan Kualanamu seperti Bandara Sukarno-Hatta dan Bandara Halim Perdana Kusuma di Jakarta, Sekda menilai itu hal teknis. Menurutnya, semuanya masih bisa berubah seiring perkembangan jaman dan pembangunan infrastruktur di Kota Medan.

Sekda memaparkan, ketika pihaknya mengadakan rapat dengan Departemen Pertahanan di Jakarta, disepakati untuk mencari pengganti fungsi Bandara Polonia. “Karena yang perlu dibangun itu, (bandara) untuk sipil. Mungkin mereka (AURI) tidak mau lagi digabungkan dengan sipil. Jadi, agar betul-betul tidak mengganggu oleh pergerakan dan aktivitas sipil dan militer. Itu kan masih diperlukan pemikiran lain yang berbeda dari Departemen Pertahanan untuk keamanan dan pertahanan,” jelasnya.

TNI AU Diminta Memilih

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, seluruh penerbangan sipil yang selama ini beroperasi di Bandara Polonia, nantinya akan dipindahkan ke Bandara Kualanamu. Untuk TNI AU yang selama ini juga menggunakan Polonia sebagai Pangkalan, boleh memilih apakah tetap di Polonia atau ikut pindah ke Kualanamu.
“Nantinya yang masih ada di Polonia itu cuman TNI AU, sebagai Pangkalannya di situ. Tapi terserah TNI AU, mau ikut pindah atau tetap di situ,” terang Direktur Bandara Kemenhub, Bambang Cahyono, kepada Sumut Pos di Jakarta, Rabu (30/11).

Bambang menjelaskan hal itu terkait informasi yang berkembang bahwa nantinya Polonia tetap beroperasi meski Kualanamu sudah dipergunakan. Informasi yang berkembang itu untuk sebagian kalangan dianggap sangat penting lantaran di lahan bandara Polonia dibangun pusat bisnis CBD.

Namun, ada kemungkinan TNI AU juga akan ikut pindah ke Kualanamu, mengingat lahan Polonia sudah diperbolehkan untuk pembangunan CBD. Dari pernyataan Bambang Cahyono terlihat bahwa Kemenhub belum tahu sikap TNI AU ke depan, apakah tetap akan di Polonia atau bergabung ke Kualanamu.(adl/rud/ari/sam)

Perpres No 62 Tahun 2011 Pastikan Polonia Tetap Beroperasi

MEDAN-Perpres No 62 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan (RTRK) Mebidangro yang dikeluarkan dan diberlakukan mulai 20 September 2011, ditanggapi beragam banyak pihak. Pasalnya, Perpres itu diyakini akan mengubah rencana tata ruang Kota Medan yang disusun Pemko Medan.

Salah satu megaproyek yang terkena imbas langsung bila Perpres ini dilaksanakan adalah pembangunan Central Bisnis Distrik (CBD) Polonia. Perpres No 62 Tahun 2011 mengamanatkan agar Bandara Polonia tetap berfungsi melayani penerbangan dalam dan luar negeri, serta sebagai pangkalan angkatan udara (LANUD). Padahal di sekitar Bandara Polonia sedang dibangun persiapan menjadikan lokasi bandara sebagai pusat kehidupan sosial, ekonomi, budaya dan politik, serta merupakan zona dengan derajat aksesibilitas tinggi.

Ketua Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS), Landen Marbun, langsung mengomentari nasib pembangunan CBD Polonia. “Pemerintah Kota Medan harus tinjau ulang pembangunan CBD Polonia dengan menyesuaikan Perpres yang menjelaskan kalau Bandara Internaional Polonia tetap beroperasi seperti saat ini, walaupun Bandara Kualanamu selesai nanti,” kata Landen Marbun.

Dikatakannya, Perpres itu mengatur fungsi Bandara Polonia tetap beroperasi sebagai bandara internasional dan pangkalan udara TNI AU.

“Tidak dimungkinkan pembangunan CBD dilanjutkan. Apalagi CBD Polonia berencana menjadikan seluruh areal Bandara Polonia sebagai CBD yang memiliki tower yang dapat menggangu penerbangan pesawat. Kita minta Pemko Medan jangan sembarangan mengeluarkan izin mendirikan bangunan,” cetusnya.

Kendati demikian, Landen meminta agar Pemprovsu menggagas evaluasi pembangunan CBD Polonia karena kawasan tersebut merupakan lintas Kabupaten/Kota. “Kita minta keseriusan Pemprov untuk upaya penghentian pembangunan CBD Polonia karena penghentiaan pembangunan CBD Polonia merupakan upaya yang baik,” ujarnya.

Pengamat Perkotaan, Rafriandi Nasution mengatakan, Pemko Medan dan DPRD Medan harus segera menanggapi Perpres No 62 tahun 2011 ini. Jika tidak segera ditanggapi, akan berdampak terhadap perubahan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Medan. Termasuk dampak tidak baik terhadap para investor yang sudah menanamkan investasinya di kawasan Central Bisnis District (CBD). “Perpres itu tidak bisa dianggap sepele, karena itu akan terkait dengan konsep RTRW Medan,” terang Rafriandi.

Dijelaskannya, Pemko Medan sudah memiliki konsep RTRW mengembangkan CBD Polonia saat Bandara Kualanamu difungsikan. Di lahan bekas Bandara Polonia nantinya ada akses jalan tol ke Kualanamu, monorail serta busway sebagai pendukung fasilitas CBD. “Selama ini, itulah mimpi RTRW kota Medan, lalu muncul Perprers. Dengan begitu bagaimana pembangunan CBD ke depan? Apakah mati suri,” terangnya.

Diingatkannya, saat ini sudah 2.500 investor yang menanamkan investasinya di kawasan CBD Polonia. Belum lagi investor yang menanamkan investasinya di kawasan pinggiran Sungai Deli. “Kalau ternyata pembangunan CBD tidak jadi, bisa jadi pengembangnya akan lari atau ada juga yang akan menuntut,” terang Rafriandi.

Oleh karena itulah, kata Rafriandi, maka Pemko Medan dengan dewan harus segera menyikapi Perpres tersebut. Jika tidak segera dikaji, seluruh program seperti tender pembuatan monorail, program-program pembangunan yang telah dilakukan Bappeda di kawasan Polonia, akan hanya menghabiskan uang.

CBD Tetap Dibangun

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri, menjelaskan kalau fungsi Bandara Polonia di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia itu dipindahkan ke kawasan lain agar tidak mengganggu pembangunan gedung tinggi dan infrastruktur lain di tengah kota.

Terkait proyek CBD Polonia di sekitar kawasan Bandara Polonia dan kemungkinan proyeknya gagal setelah keluarnya Perpres, Sekda membantah kemungkinan itu. “Jangan cepat kali menyimpulkan gagal, ini masih proses. Dengan fakta yang sederhana, Anda sudah menyimpulkan sesuatu, maka kebijakan itu akan sangat jauh dari sasaran yang sebenarnya,” ungkapnya di gedung Dewan usai mengikuti Paripurna DPRD Medan untuk pandangan Fraksi terhadap Ranperda R-APBD Kota Medan tahun 2012.

Saat disinggung sikap ngotot Pemko Medan agar fungsi Bandara Polonia tetap dipindah ke Bandara Kualanamu, sekda menjawab singkat. “Tidak usah, Anda arahkan saya membuat kesimpulan seperti itu. Kan sudah bisa disimpulkan sendiri dari yang saya katakan itu,” tegasnya sembari tersenyum.

Dikatakannya, dalam sisi pertahanan, Bandara Polonia masih tetap dimanfaatkan. “Angkasa Pura itu mengelola airport sipil (bandara sipil), yang punya bandara polonia itu kan Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI). Itu kan disewa Angkasa Pura dari AURI, pemilik HPL airport itu kan AURI,” jelasnya.

Tapi kalau nanti Bandara Kualanamu beroperasi, status LANUD Polonia itu akan berubah. Pembangunan di kawasan Bandara Polonia dilakukan.

Saat ditanya kemungkinan fungsi Bandara Polonia dan Kualanamu seperti Bandara Sukarno-Hatta dan Bandara Halim Perdana Kusuma di Jakarta, Sekda menilai itu hal teknis. Menurutnya, semuanya masih bisa berubah seiring perkembangan jaman dan pembangunan infrastruktur di Kota Medan.

Sekda memaparkan, ketika pihaknya mengadakan rapat dengan Departemen Pertahanan di Jakarta, disepakati untuk mencari pengganti fungsi Bandara Polonia. “Karena yang perlu dibangun itu, (bandara) untuk sipil. Mungkin mereka (AURI) tidak mau lagi digabungkan dengan sipil. Jadi, agar betul-betul tidak mengganggu oleh pergerakan dan aktivitas sipil dan militer. Itu kan masih diperlukan pemikiran lain yang berbeda dari Departemen Pertahanan untuk keamanan dan pertahanan,” jelasnya.

TNI AU Diminta Memilih

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, seluruh penerbangan sipil yang selama ini beroperasi di Bandara Polonia, nantinya akan dipindahkan ke Bandara Kualanamu. Untuk TNI AU yang selama ini juga menggunakan Polonia sebagai Pangkalan, boleh memilih apakah tetap di Polonia atau ikut pindah ke Kualanamu.
“Nantinya yang masih ada di Polonia itu cuman TNI AU, sebagai Pangkalannya di situ. Tapi terserah TNI AU, mau ikut pindah atau tetap di situ,” terang Direktur Bandara Kemenhub, Bambang Cahyono, kepada Sumut Pos di Jakarta, Rabu (30/11).

Bambang menjelaskan hal itu terkait informasi yang berkembang bahwa nantinya Polonia tetap beroperasi meski Kualanamu sudah dipergunakan. Informasi yang berkembang itu untuk sebagian kalangan dianggap sangat penting lantaran di lahan bandara Polonia dibangun pusat bisnis CBD.

Namun, ada kemungkinan TNI AU juga akan ikut pindah ke Kualanamu, mengingat lahan Polonia sudah diperbolehkan untuk pembangunan CBD. Dari pernyataan Bambang Cahyono terlihat bahwa Kemenhub belum tahu sikap TNI AU ke depan, apakah tetap akan di Polonia atau bergabung ke Kualanamu.(adl/rud/ari/sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/