30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Lahan Kuburan pun Digarap

Lahan untuk Taman Pemakaman Umum (TPU) semakin hari semakin menyempit. Dikhawatirkan, ke depan, Kota Medan bakal krisis lahan kuburan. Hal ini dikarenakan perkembangan pembangunan dan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat. Bahkan ada lahan TPU yang digarap dan dijadikan rumah olehn masyarakat.

Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan Muhammad Hatta kepada wartawan Sumut Pos Tomi Sanjaya Lubis, beberapa hari lalu. Berikut petikan wawancaranya.

Bagaimana Anda melihat kondisi lahan TPU di Medan saat ini?
Memang Kota Medan saat ini mengalami krisis lahan untuk dimanfaatkan sebagai TPU. Namun begitu, masih ada juga beberapa lahan TPU yang belum semuanya penuh. Tapi, ke depannya pasti akan terjadi krisis lahan kuburan.

Di kecamatan mana saja yang sudah mengalami krisis lahan kuburan?
Kalau yang pernah saya dengar langsung, krisis lahan kuburan terjadi di daerah Medan Perjuangan. Pasalnya, lahan kuburan yang berada di TPU Jalan Prof H Muuhammad Yamin SH Gang Istirahat, banyak yang rapat-rapat.

Menurut Anda, apa penyebab terjadinya krisis lahan kuburan ini?
Terjadinya krisis lahan kuburan di Kota Medan ini, bisa disebabkan ulah masyarakat yang menggarap lahan tanah kuburan untuk rumah. Salah satunya dapat dilihat di lahan TPU Jalan Sutomo Medan. Di mana tanah untuk lahan kuburan malah digarap untuk membuat rumah oleh masyarakat.

Apa langkah yang harus dilakukan supaya lahan TPU tidak digarap seprti di TPU Jalan Sutomo itu?
Pemko harus bisa menindak masyarakat yang telah melakukan penggarapan terhadap lahan kuburan. Bila itu tidak ditindak tegas, pasti makin banyak lagi TPU yang digarap. Soalnya, tanah lahan kuburan yang semulanya untuk TPU, tidak boleh digarap masyarakat untuk membuat rumah.

Lalu, apakah diperbolehkan satu liang lahat digunakan untuk lebih dari dua jenazah?
Satu liang lahat dihuni lebih dua jenazah, itu boleh saja. Apalagi dua jenazah yang dikuburkan dalam satu liang lahat itu masih ada hubungan saudara kandung ataupun famili.

Tapi, bagaimana kalau ada lahan tanah kuburan yang ada di kota Medan diperjualbelikan?
Yang pastinya lahan tanah kuburan yang diperjual belikan itu milik pribadi, bukan TPU.

Lalu, bagaimana jalan keluarnya untuk mengatasi krisis lahan kuburan yang ada di Kota Medan?
Menurut saya, untuk mengatasi krisis lahan kuburan yang ada di Kota Medan, Pemko Medan harus mengambil suatu kebijakan seperti mengalokasikan lahan tanah kuburan ke berbagai tempat tanah kosong yang ada di Kota Medan.(*)

Lahan untuk Taman Pemakaman Umum (TPU) semakin hari semakin menyempit. Dikhawatirkan, ke depan, Kota Medan bakal krisis lahan kuburan. Hal ini dikarenakan perkembangan pembangunan dan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat. Bahkan ada lahan TPU yang digarap dan dijadikan rumah olehn masyarakat.

Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan Muhammad Hatta kepada wartawan Sumut Pos Tomi Sanjaya Lubis, beberapa hari lalu. Berikut petikan wawancaranya.

Bagaimana Anda melihat kondisi lahan TPU di Medan saat ini?
Memang Kota Medan saat ini mengalami krisis lahan untuk dimanfaatkan sebagai TPU. Namun begitu, masih ada juga beberapa lahan TPU yang belum semuanya penuh. Tapi, ke depannya pasti akan terjadi krisis lahan kuburan.

Di kecamatan mana saja yang sudah mengalami krisis lahan kuburan?
Kalau yang pernah saya dengar langsung, krisis lahan kuburan terjadi di daerah Medan Perjuangan. Pasalnya, lahan kuburan yang berada di TPU Jalan Prof H Muuhammad Yamin SH Gang Istirahat, banyak yang rapat-rapat.

Menurut Anda, apa penyebab terjadinya krisis lahan kuburan ini?
Terjadinya krisis lahan kuburan di Kota Medan ini, bisa disebabkan ulah masyarakat yang menggarap lahan tanah kuburan untuk rumah. Salah satunya dapat dilihat di lahan TPU Jalan Sutomo Medan. Di mana tanah untuk lahan kuburan malah digarap untuk membuat rumah oleh masyarakat.

Apa langkah yang harus dilakukan supaya lahan TPU tidak digarap seprti di TPU Jalan Sutomo itu?
Pemko harus bisa menindak masyarakat yang telah melakukan penggarapan terhadap lahan kuburan. Bila itu tidak ditindak tegas, pasti makin banyak lagi TPU yang digarap. Soalnya, tanah lahan kuburan yang semulanya untuk TPU, tidak boleh digarap masyarakat untuk membuat rumah.

Lalu, apakah diperbolehkan satu liang lahat digunakan untuk lebih dari dua jenazah?
Satu liang lahat dihuni lebih dua jenazah, itu boleh saja. Apalagi dua jenazah yang dikuburkan dalam satu liang lahat itu masih ada hubungan saudara kandung ataupun famili.

Tapi, bagaimana kalau ada lahan tanah kuburan yang ada di kota Medan diperjualbelikan?
Yang pastinya lahan tanah kuburan yang diperjual belikan itu milik pribadi, bukan TPU.

Lalu, bagaimana jalan keluarnya untuk mengatasi krisis lahan kuburan yang ada di Kota Medan?
Menurut saya, untuk mengatasi krisis lahan kuburan yang ada di Kota Medan, Pemko Medan harus mengambil suatu kebijakan seperti mengalokasikan lahan tanah kuburan ke berbagai tempat tanah kosong yang ada di Kota Medan.(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/