MEDAN- Dalam melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Medan tidak pandang bulu. Hingga Oktober 2011, sebanyak 1,8 miliar dan 2 juta KWH yang diselamatkan dari operasi rutin P2TL. Demikian dikatakan Manager PLN Cabang Medan, Wahyu Bintoro, Kamis (1/12) di ruangannya.
“Kalau tidak diselamatkan, akibatnya bisa ke mana-mana. Pelaku pelanggaran pemakaian listrik ini bermacam-macam, bisa dari rumah tangga, bisnis, pejabat dan bermacam-macam. Sebelum P2TL, Target Operasi (TO) nya harus diketahui lebih dulu. Tapi, sejauh ini TO kita 90-95 persen memang ada pelanggaran. Pejabat juga jika memang ada indikasi pelanggaran pemakaian listrik, tidak luput dari P2TL, karena pejabat adalah pelanggan, jadi tidak kita beda-bedakan,” katanya.
Dikatakannya, selama 2011, Hotel Griya Jalan Helvetia Medan atas nama Aini Sugoto selaku Komisaris Utama merupakan pelanggan yang melakukan pelanggaran pemakaian listrik dengan denda atau tagihan susulan terbesar yaitu Rp1,62 miliar dengan cicilan sekitar Rp65 juta per bulan selama 16 kali cicilan.
Pemutusan ini pada hotel milik Robert Hutahaean ini kembali dilakukan setelah ditemukan pelanggaran pemakaian listrik seperti segel boks pengukuran yang diputus, segel boks pembatas diputus, segel tutup sel pengukuran juga putus dan CT Fasa terbakar serta LVC trafo MH 265 digembok.
Selanjutnya, pada Selasa (29/11), PLN Cabang Medan langsung membuat laporan ke Polsek Helvetia Medan dengan nomor STPL/1200/XI/2011/SU/Polresta Medan/Sek Medan Helvetia. “Kita sudah buat laporan ke pihak kepolisian atas tindakan perusakan aset PLN. Sekarang tinggal tunggu dari pihak kepolisian,” ucapnya.
Mengenai pihak hotel yang membawa permasalahan tersebut ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), Wahyu menilai BPSK sudah salah kaprah dalam menerima pengadian pihak Hotel Griya yang bukan konsumen akhir. “Kita berhak memutus aliran lisrik sampai masalah tuntas. BPSK sudah salah kaprah, seharusnya mereka hanya menerima laporan konsumen akhir,” tegasnya.
Wahyu menambahkan, selama P2TL, pemutusan arus listrik disaksikan pemilik atau penjaga rumah. “Petugas kita bebas masuk kepekarangan rumah pelanggan dan selalu mempunyai surat tugas. Didalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik, petugas dibolehkan masuk ke pekarangan rumah pelanggan karena ada aser PLN di lokasi rumah pelanggan. Jadi, tidak benar kalau dikatakan petugas kita seenaknya saja masuk ke rumah pelanggan tanpa permisi seperti maling,” urainya.
Sementara itu, P2TL kembali melakukan P2TL di dua tempat terpisah di antaranya di kawasan Jalan Setia Luhur dan Jalan Madong Lubis. Pada kawasan Jalan Setia Luhur di Komplek Milenium No. A6 atas nama Khairuddin juga ditemukan pelanggaran yaitu mempengaruhi pengukuran pemakaian listrik.
“Pada 24 Agustus lalu, arus listrik di rumah milik Khairtati ini telah kita putus karena mereka melakukan pelanggaran memperlambat putaran kawat jumperan dan dikenakan tagihan susulan sebesar Rp 5.855.730 juta. Setelah beberapa kali kita surati pemilik rumah, namun tidak ada niat baik untuk menyelesaikan tagihan susulan ini. Jadi arus listriknya kembali kita putus,” ungkap Ade Budhi selaku Humas PLN Cabang Medan.
Kemudian, P2TL yang berlangsung di Jalan Madong Lubis tepatnya dikediaman seorang dokter atas nama Felix, juga terdapat pelanggaran berupa memperlambat putaran KWH meter. Sempat terjadi adu mulut antara petugas P2TL dengan pemilik rumah. Bahkan, pemilik rumah tersebut mengancam akan mengadukan ke salah seorang anggota DPRD jika arus listrik dirumah tersebut diputus. “Setelah kita periksa, memang ada pelanggaran ya, mereka dikenakan tagihan susulan sebesar Rp 9.859.580 juta. Jika tidak diselesaikan, terpaksa, arus listriknya kita putus,” bebernya. (mag-11)