MEDAN, SUMUTPOS.CO – Madi Siagian dan anak istrinya yang ditangkap dari kediaman mereka di Jl. Setia Budi Gg. Rambe, Kel. Tanjungsari pada Rabu (26/11) lalu, akhirnya dibebaskan, Senin (1/12).
Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Assegaf mengatakan, Mardi Cs dipulangkan setelah hasil uji lab yang dilakukan untuk mengetahui jenis serbuk putih seberat 170,34 gram, yang sebelumnya diduga sebagai bahan baku membuat sabu, ternyata tidak mengandung zat adiktif atau bahan yang mengandung narkotika.
“Dari hasil uji Labfor, ternyata tidak ditemukan zat adiktif atau bahan yang mengandung narkotika. Sehingga tidak cukup bukti melakukan tindak pidana narkotika atau UU kesehatan. Jadi status penangkapan tidak sesuai dengan UU, dan penahanannya tidak diperpanjang,” bebernya.
Mengenai hasilnya, Helfi menjelaskan bahwa bahan-bahan tersebut adalah pembuat minyak wangi, bukan sabu. “Dalam kasus ini, pihak Ditresnarkoba dan Labfor sudah melakukan bagaimana cara pembuatannya dan dilakoni Madi Siagian. Setelah itu, hasilnya diuji di Labfor. Barang bukti itu bukan untuk membuat sabu dan penyidik memulangkan kelimanya yang sempat diamankan,” tuturnya semabri mengatakan hasil cairan adalah kewenangan penyidik.
Saat dikonfirmasi, Kalabfor Poldasu, Kombes Haris Aksara enggan memberikan keterangan resminya. Kasubdit III Dit Narkoba Poldasu, AKBP P Limbong juga enggan memberikan keterangan rinci tentang nama cairan tersebut dengan alasan gelar kasus. Pesan singkat yang dilayangkan tidak berbalas.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum, Julheri Sinaga SH mengatakan, bahwa perlu dicermati apakah benar serbuk putih tersebut diambil petugas dari lokasi kejadian atau memang ada permainan. “Masalah penahanan, kalau seseorang keberatan dirinya ditahan sebelum ditentukan statusnya, bisa saja menuntut ganti rugi,” ucapnya.
Kemudian, soal tidak terbuktinya serbuk putih itu adalah bahan baku pembuatan sabu, berarti pihak intelejen yang tumpul. Akibatnya sering terjadi salah tangkap akibat informasi yang tak valid.
“Dugaan saya ada dua penyebabnya. Yang pertama informasi intelejen yang tumpul atau memang ada permainan. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus bagi Polda Sumut. Harus jeli, jangan hanya mencurigai orang lain dan kita harap Poldasu profesional dalam menangkap orang. Seperti inilah, sudah ditangkap dan ditahan, ternyata mereka tidak bersalah, kan malu mereka dengan keluarga dan kerabatnya. Untuk itu, kita minta ditnarkoba agar lebih mantap dan pasti dalam mengerjakan kasus,” ketusnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Assegaf mengatakan, bahwa petugas berhasil mengamankan 5 orang serta serbuk putih yang diduga sebagai bahan baku pembuatan sabu. Menurut Helfi, ke-5 orang yang diamankan itu adalah Madi Siagian SH (51), mantan polisi dengan pangkat terakhir Bripda, yang dipecat karena disersi, Fitra Siagian (27), Yusniar (40), Aini (37).
Keempat orang yang diamankan ini adalah warga Jalan Setia Budi Gang Rambe No 11, Kel Tj Sari Medan. Sementara seorang tersangka lainya adalah Roy Adlyn(47), warga Desa Kedondong Tengah Dusun Jentera, Stabat. Kelimanya diboyong ke Mapoldasu bersama barang bukti 1 unit mesin pemanas, 1 unit adaptor, 2 unit kompor pemanas, 14 botol cairan Kimia, DMSO, 8 unit gelas ukur, 5 unit Hp, 11 buku tabungan, 1 unit bintilasi, 5 meter slang, 1 pasport atas nama Madi Siagian, 4 plastik serbuk Putih dengan total seberat 170, 34 gram. (gib/trg)