30.6 C
Medan
Friday, June 14, 2024

Pegawai Kantor Pajak Tipu Mantan Kekasih Rp23 Juta

Penipuan-Ilustrasi
Penipuan-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Billy Timothy (30), pegawai Kantor Pajak Pulau Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/1) siang.

Jaksa penuntut umum, Astri Etza SH dalam tuntutannya mengatakan, perbuatan terdakwa dengan sengaja telah melakukan penipuan terhadap mantan kekasihnya IMS (25)  sebesar Rp23 juta dengan alasan meminjam dengan iming-iming berjanji akan dinikahi.

“Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Billy Timothy  pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan,”ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu.

Astri menilai, perbuatan Billy terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim pun meminta Billy untuk menanggapinya. Kepada majelis hakim, Billy pun mengajukan pembelaan yang akan dipersiapkan oleh kuasa hukumnya.

Oleh majelis hakim, siding pun ditunda pada pekan mendatang  pada Rabu (11/1) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa Billy melalui kuasa hukumnya.(han/gus/ala)

Penipuan-Ilustrasi
Penipuan-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Billy Timothy (30), pegawai Kantor Pajak Pulau Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/1) siang.

Jaksa penuntut umum, Astri Etza SH dalam tuntutannya mengatakan, perbuatan terdakwa dengan sengaja telah melakukan penipuan terhadap mantan kekasihnya IMS (25)  sebesar Rp23 juta dengan alasan meminjam dengan iming-iming berjanji akan dinikahi.

“Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Billy Timothy  pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan,”ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu.

Astri menilai, perbuatan Billy terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim pun meminta Billy untuk menanggapinya. Kepada majelis hakim, Billy pun mengajukan pembelaan yang akan dipersiapkan oleh kuasa hukumnya.

Oleh majelis hakim, siding pun ditunda pada pekan mendatang  pada Rabu (11/1) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa Billy melalui kuasa hukumnya.(han/gus/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/