30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Nelayan Gugat Reklamasi

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Aktifitas nelayan di muara tempat pelelangan ikan (TPI) di Bagan Deli Medan Belawan, beberapa waktu lalu.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kisruh mengenai pembangunan pelebaran dermaga di Pelabuhan Belawan terus diprotes. Nelayan menduga izin Analisa Mengenai Dampak Analisa Lingkungan (AMDAL) Penimbunan Pantai Belawan atau reklamasi telah menyalahi dan merugikan mata pencaharian nelayan.

Sebanyak 17 elemen nelayan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Nelayan Bersatu (KOMNAS) akan melakukan gugatan class action terhadap pembangunan mega proyek tersebut.

Wakil Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan, Alfian MY menegaskan, mereka kecewa dengan sikap dari PT Pelindo I dan Kementrian Perhubungan melalui Otoritas Pelabuhan yang menganggap pembangunan reklamasi tidak memberikan dampak buruk kepada nelayan.

Kenyataannya, alur dan zona tangkap yang seyogianya menjadi lahan mata pencaharian nelayan rusak. Dengan demikian, seluruh elemen nelayan tidak pernah menyetujui atau menandatangani izin AMDAL yang kini dipegang dalam pelaksanaan mega proyek tersebut.

“Kami tegaskan, kami tidak pernah menyetujui dampak yang dialami nelayan. Artinya, selama ini kami hanya ikut sosialisasi, tapi bukan menyetujui alur baru itu. Jadi, kami merasa ada yang menyalah dari AMDAL nya. Untuk itu, kami akan lakukan gugata,” tegas Alfian MY, Jumat (1/12).

Dijelaskan pria yang juga menjabat Seketaris Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) Sumut ini, sebelum pelaksanaan proyek reklamasi itu berlangsung, mereka ada ikut sosialisasi yang berlangsung di Dinas Pengairan.

Sosialisasi itu kembali berlanjut dengan melakukan survei alur, tetapi belum ada keputusan nelayan menyetujui alur itu. Bahkan, ada dilakukan pertemuan kembali di Bogor untuk AMDL nya, pihak mereka tidak dilibatkan.

“Izin AMDAL-nya bohong itu, siapa nelayan yang menyetujui mengenai alur itu, kita mau lihat nelayan mana yang tandatangan untuk izin itu. Pelindo harus bisa buktikan dokumen izin dari persetujuan tanda tangan nelayan, kalau ada pemalsuan atau yang mengatasnamakan nelayan yang bukan nelayan, kita akan gugat ini,” tegas Alfian.

Jadi, kata Alfian, pihaknya masih melakukan kordinasi sesama elemen nelayan untuk mencari data. Pihaknya akan mengadvokasi masalah ini untuk melakukan gugatan. “Kita akan minta kepada Pelindo untuk menunjukkan dokumen AMDAL nya, siapa yang sebenarnya nelayan yang menyetujui itu atas nama masyarakatkan nelayan. Kalau terbukti ada penyimpangan, berarti ada pembohongan publik,” tegas Alfian.

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Aktifitas nelayan di muara tempat pelelangan ikan (TPI) di Bagan Deli Medan Belawan, beberapa waktu lalu.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kisruh mengenai pembangunan pelebaran dermaga di Pelabuhan Belawan terus diprotes. Nelayan menduga izin Analisa Mengenai Dampak Analisa Lingkungan (AMDAL) Penimbunan Pantai Belawan atau reklamasi telah menyalahi dan merugikan mata pencaharian nelayan.

Sebanyak 17 elemen nelayan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Nelayan Bersatu (KOMNAS) akan melakukan gugatan class action terhadap pembangunan mega proyek tersebut.

Wakil Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan, Alfian MY menegaskan, mereka kecewa dengan sikap dari PT Pelindo I dan Kementrian Perhubungan melalui Otoritas Pelabuhan yang menganggap pembangunan reklamasi tidak memberikan dampak buruk kepada nelayan.

Kenyataannya, alur dan zona tangkap yang seyogianya menjadi lahan mata pencaharian nelayan rusak. Dengan demikian, seluruh elemen nelayan tidak pernah menyetujui atau menandatangani izin AMDAL yang kini dipegang dalam pelaksanaan mega proyek tersebut.

“Kami tegaskan, kami tidak pernah menyetujui dampak yang dialami nelayan. Artinya, selama ini kami hanya ikut sosialisasi, tapi bukan menyetujui alur baru itu. Jadi, kami merasa ada yang menyalah dari AMDAL nya. Untuk itu, kami akan lakukan gugata,” tegas Alfian MY, Jumat (1/12).

Dijelaskan pria yang juga menjabat Seketaris Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) Sumut ini, sebelum pelaksanaan proyek reklamasi itu berlangsung, mereka ada ikut sosialisasi yang berlangsung di Dinas Pengairan.

Sosialisasi itu kembali berlanjut dengan melakukan survei alur, tetapi belum ada keputusan nelayan menyetujui alur itu. Bahkan, ada dilakukan pertemuan kembali di Bogor untuk AMDL nya, pihak mereka tidak dilibatkan.

“Izin AMDAL-nya bohong itu, siapa nelayan yang menyetujui mengenai alur itu, kita mau lihat nelayan mana yang tandatangan untuk izin itu. Pelindo harus bisa buktikan dokumen izin dari persetujuan tanda tangan nelayan, kalau ada pemalsuan atau yang mengatasnamakan nelayan yang bukan nelayan, kita akan gugat ini,” tegas Alfian.

Jadi, kata Alfian, pihaknya masih melakukan kordinasi sesama elemen nelayan untuk mencari data. Pihaknya akan mengadvokasi masalah ini untuk melakukan gugatan. “Kita akan minta kepada Pelindo untuk menunjukkan dokumen AMDAL nya, siapa yang sebenarnya nelayan yang menyetujui itu atas nama masyarakatkan nelayan. Kalau terbukti ada penyimpangan, berarti ada pembohongan publik,” tegas Alfian.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/