25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Usai Bentuk Komisi, Dewan Segera Bentuk Pansus, Ranperda Belum Tuntas Jadi Prioritas

PELANTIKAN: Anggota DPRD Kota Medan masa bakti 2019-2024, foto bersama usai dilantik di Gedung DPRD Sumut dan DPRD Medan, Senin (16/9/2019).

MEDAN, SUMUTPOS.Co – Komisi kerja DPRD Kota Medan akhirnya terbentuk dan ditetapkan pada Jumat (29/11), pekan lalu. Pembentukan dan penetapan komisi kerja ini terbilang terlambat, sehingga cukup banyak agenda penting yang telah menunggu dan harus dikebut.

Diantara agenda kerja yang akan dikebut adalah pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang belum tuntas pada periode 2014-2019. Karenanya, dalam waktu dekat ini, DPRD Medan akan membentuk panitia khusus (Pansus) Ranperda yang belum tuntas. “Memang harus membentuk pansus yang baru. Sebab, pergantian anggota dewan dari periode sebelumnya pasti akan membuat banyak perubahan di struktur Pansus,” kata Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga kepada Sumut Pos, Minggu (1/12).

Ihwan juga mengatakan, Ranperda yang belum selesai kemungkinan besar akan menjadi Prolegda (Program Legislasi Daerah) di tahun 2020. “Iya bisa jadi, yang pasti kita akan prioritaskan itu. Ranperda yang belum tuntas di periode yang lalu harus jadi prioritas kerja di periode saat ini dan itu harus tuntas,” ujarnya.

Program Legislasi Daerah (Prolegda) adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis. Secara operasional, Prolegda memuat daftar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu sebagai bagian integral dari sistem peraturan perundang-undangan yang tersusun secara hirarkis, dalam sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945. (map)

PELANTIKAN: Anggota DPRD Kota Medan masa bakti 2019-2024, foto bersama usai dilantik di Gedung DPRD Sumut dan DPRD Medan, Senin (16/9/2019).

MEDAN, SUMUTPOS.Co – Komisi kerja DPRD Kota Medan akhirnya terbentuk dan ditetapkan pada Jumat (29/11), pekan lalu. Pembentukan dan penetapan komisi kerja ini terbilang terlambat, sehingga cukup banyak agenda penting yang telah menunggu dan harus dikebut.

Diantara agenda kerja yang akan dikebut adalah pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang belum tuntas pada periode 2014-2019. Karenanya, dalam waktu dekat ini, DPRD Medan akan membentuk panitia khusus (Pansus) Ranperda yang belum tuntas. “Memang harus membentuk pansus yang baru. Sebab, pergantian anggota dewan dari periode sebelumnya pasti akan membuat banyak perubahan di struktur Pansus,” kata Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga kepada Sumut Pos, Minggu (1/12).

Ihwan juga mengatakan, Ranperda yang belum selesai kemungkinan besar akan menjadi Prolegda (Program Legislasi Daerah) di tahun 2020. “Iya bisa jadi, yang pasti kita akan prioritaskan itu. Ranperda yang belum tuntas di periode yang lalu harus jadi prioritas kerja di periode saat ini dan itu harus tuntas,” ujarnya.

Program Legislasi Daerah (Prolegda) adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis. Secara operasional, Prolegda memuat daftar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu sebagai bagian integral dari sistem peraturan perundang-undangan yang tersusun secara hirarkis, dalam sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/