MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sekretaris DPRD Kota Medan, M Ali Sipahutar, mengaku telah menerbitkan surat pemberhentian kepada sejumlah nama Caleg DPRD Kota Medan yang pernah bekerja sebagai staf/tenaga ahli ataupun Pekerja Harian Lepas (PHL) di Sekretariat DPRD Kota Medan.
Bahkan, Ali Sipahutar menegaskan bahwa surat pemberhentian itu telah ia keluarkan sejak dua bulan yang lalu.
“Sudah kita keluarkan surat pemberhentian mereka sejak dua bulan yang lalu, atau sejak November 2023,” ucap Ali Sipahutar, Rabu (3/12/2024).
Dijelaskan Ali Sipahutar, surat pemberhentian itu dikeluarkan oleh pihaknya karena sebelumnya para staf yang dimaksud telah mengajukan surat pengunduran diri.
“Mereka mengundurkan diri. Surat pemberhentian kita keluarkan sebagai tindaklanjut dari surat permohonan pengunduran diri yang mereka berikan ke kita di Sekretariat (DPRD Medan),” ujarnya.
Otomatis sejak saat itu, jelas Ali Sipahutar, mereka yang telah mengundurkan diri tidak lagi tercatat sebagai staf di Sekretariat DPRD Medan.
“Dan otomatis sejak kita keluarkan surat pemberhentian itu, maka mereka sudah tidak tercatat sebagai staf di Sekretariat DPRD Medan dan tentu tidak lagi menerima gaji,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu dari 11 nama caleg DPRD Kota Medan yang dicoret namanya dari DCT pada Pemilu 2024, yakni Boydo H.K Panjaitan, juga mengatakan hal senada bahwa dirinya tidak lagi bekerja sebagai staf ataupun tenaga ahli di Sekretariat DPRD Medan.
Untuk itu, Bendahara DPC PDI Perjuangan sekaligus mantan Ketua Komisi III DPRD Medan itu mengatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan klarifikasi ke KPU maupun Bawaslu Kota Medan perihal tersebut.
“Surat (pemberhentian) itu akan segera kami serahkan ke KPU,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mencoret 11 nama Caleg dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Medan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Pebruari 2024. Kendati demikian, 11 nama caleg tersebut belum dinyatakan gugur atau terhapus secara permanen dari DCT.
“Benar, ada 11 nama (yang dicoret dari DCT),” ucap Ketua KPU Kota Medna, Mutia Atiqah, Selasa (2/1/2024).
Kendati demikian, kata Mutia, KPU Medan masih memberikan kesempatan untuk para caleg tersebut untuk memberikan jawaban klarifikasi atau upaya hukum dari caleg ataupun 0artai pengusung terhitung tiga hari jam kerja sejak terbitnya surat keputusan pencoretan dari KPU.
“Sesuai aturan, kepada yang bersangkutan diberikan waktu 3 hari kerja untuk hak klarifikasi upaya hukum. Lewat 3 hari tidak ada klarifikasi dari Caleg maka yang bersangkutan dinyatakan gugur,” ucap Mutia.
Seperti diketahui, pencoretan itu tertuang dalam Keputusan KPU Kota Medan No.931 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 778 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 30 Desember 2023, ditandatangani Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah.
Artinya, 3 hari kerja sejak SK diterbitkan yakni tanggal 2, 3 dan 4 Januari 2024, KPU Medan sudah harus menerima klarifikasi dari nama-nama yang dimaksud. Jika dalam tiga hari tidak ada klarifikasi, maka caleg tersebut dinyatakan gugur.
Ditambahkan Mutia, ada pun alasan pencoretan dikarenakan 11 caleg tersebut masih terdaftar sebagai tenaga ahli fraksi dan tenaga ahli pakar di DPRD Kota Medan.
“Sebelas nama caleg kita coret karena belum ada kita terima (surat) pengunduran diri atau SK pemberhentian dari Sekwan DPRD Medan ataupun istansi tempat mereka bekerja,” jelas Mutia.
(map/ram)