Otoritas Bandara (Otban) KNIA, Herson yang dikonfirmasi adanya penundaan melebihi 4 jam dari maskapai Air Asia menurutnya ia belum mendapat informasi. “Saya masih rapat di kantor DPRD Sumut, itupun nanti akan saya turunkan staff menyelidiki hal itu,” jawabnya.
Disoal tentang kompensasi, Pengawas Penerbangan Udara ini mengaku kalau untuk perusahaan luar negeri memang tidak berlaku. “Kita lihat dulu perusahaanya, kalau Air Asia izin usahanya Indonesia kompensasi berlaku, tetapi kalau izin usahanya Malaysia atau Singapura tidak berlaku. Hanya saja kebijakan perusahaanlah yang diterapkan, termasuk memberikan kompensasi, baik makan dan minum serta penginapan penumpang. Tetapi kasus ini saya lihat dulu apakah izin usahanya Air Asia dari Indoensia,” pungkasnya.
Rangkuti, warga Helvetia Medan calon penumpang Air Asia tujuan Bangkok mengaku sangat kecewa dengan penundaan yang dilakukan maskapai tersebut. “Seharusnya sudah sampai ke tujuan, tetapi apa boleh buat terjadi penundaan. Pihak maskapai tidak mau mengembalikan uang (refund), kami hanya memperoleh makan dan minum, dan diinapkan di The Crew Hotel Jalan Sultan Serdang sembari menunggu keberangkatan,” sebutnya dengan nada kecewa. (man/deo)